Senin, 21 Jul 2025
light_mode
Home » News » MK Sebut Presidential Threshold Berpotensi Mengarah ke Calon Tunggal dan Mengancam Kebhinekaan

MK Sebut Presidential Threshold Berpotensi Mengarah ke Calon Tunggal dan Mengancam Kebhinekaan

Oleh Redaksi Moralita — Kamis, 2 Januari 2025 19:16 WIB

Nasional, Moralita.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menilai bahwa keberadaan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold dapat mengarahkan sistem pemilu pada potensi munculnya calon tunggal.

Hal ini disampaikan oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra saat membacakan pertimbangan putusan perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Utama MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1).

Saldi menyatakan bahwa ambang batas pencalonan presiden cenderung mendorong hadirnya hanya dua pasangan calon dalam setiap pemilu presiden.

“Setelah mempelajari secara saksama arah perkembangan politik mutakhir di Indonesia, terdapat kecenderungan kuat untuk mengupayakan agar pemilu presiden dan wakil presiden hanya diikuti dua pasangan calon,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kementerian Koperasi Bakal Kucurkan Puluhan Miliar untuk Revitalisasi KUD

Menurut Saldi, pengalaman pelaksanaan pemilu presiden secara langsung menunjukkan bahwa format dengan dua pasangan calon berpotensi menimbulkan polarisasi di tengah masyarakat. Jika kondisi ini tidak segera diantisipasi, dampaknya bisa mengancam keutuhan kebhinekaan bangsa.

“Bahkan, jika pengaturan ini terus dipertahankan, bukan tidak mungkin pemilu presiden akan terjebak pada situasi calon tunggal,” tegas Saldi.

Saldi menjelaskan bahwa kecenderungan ini sudah terlihat dalam pemilihan kepala daerah, di mana dari waktu ke waktu semakin banyak daerah yang menghadirkan calon tunggal atau opsi pemilihan dengan kotak kosong. Ia menilai bahwa Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 terkait ambang batas pencalonan presiden menghalangi esensi pelaksanaan pemilu langsung oleh rakyat.

Baca Juga :  Indonesia Resmi Anggota Penuh BRICS, Siap Berkontribusi Agenda Global

“Jika hal ini terjadi, makna hakiki dari Pasal 6A ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 akan hilang atau bergeser dari tujuan aslinya, yaitu menyempurnakan aturan dasar tentang kedaulatan rakyat serta memperluas partisipasi masyarakat dalam demokrasi,” kata Saldi.

Baca Juga :  Komisi II DPR RI RDP dengan KPU, Bawaslu, Kemendagri Bahas Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada

Dalam perkara tersebut, Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa Mahkamah mengabulkan gugatan terkait Pasal 222 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Pasal tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 karena dianggap membatasi pilihan rakyat dalam proses pencalonan presiden.

Dengan keputusan ini, Mahkamah menegaskan pentingnya Pilpres yang memungkinkan partisipasi lebih luas dari rakyat, tanpa dibatasi oleh aturan presidential threshold yang dianggap menghambat prinsip demokrasi.

  • Author: Redaksi Moralita

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

expand_less