Beranda News Presiden Prabowo Mulai Realisasi Penghapusan Piutang Macet UMKM mulai Januari 2025
News

Presiden Prabowo Mulai Realisasi Penghapusan Piutang Macet UMKM mulai Januari 2025

Presiden Prabowo di Istana Negara

Nasional, Moralita.com – Presiden Prabowo Subianto akan memulai implementasi program penghapusan piutang macet bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) pada pekan kedua Januari 2025. Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024, yang diterbitkan pada 5 November 2024.

Aturan tersebut memungkinkan penghapusbukuan kredit macet para UMKM masyarakat di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan, serta sektor lainnya melalui bank-bank milik negara (Himbara).

Tahap pertama penghapusan piutang untuk 67.000 UMKM

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), Muhaimin Iskandar, menyatakan bahwa realisasi tahap awal akan menyasar 67.000 UMKM.

“Kami akan memulai tahap awal ini dengan menghapus piutang 67.000 UMKM. Acara peluncuran akan melibatkan Presiden langsung melalui koordinasi dengan Menteri UMKM,” ujar Muhaimin usai rapat di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (3/1).

Baca Juga :  Menko PM Cak Imin Puji Desa Ketapanrame Mojokerto, Patut Diadaptasikan Nasional

Sementara itu, Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menambahkan bahwa peluncuran program tersebut akan melibatkan 3.000 UMKM dalam acara resmi yang direncanakan pada pekan kedua Januari 2025.

“Presiden dijadwalkan hadir langsung. Kami saat ini masih menyesuaikan jadwal beliau untuk memastikan pelaksanaannya,” ujar Maman.

Piutang Macet UMKM Akan Diputihkan

Maman menjelaskan, penghapusan piutang macet dilakukan terhadap UMKM yang telah masuk dalam daftar hapus buku perbankan. Untuk tahap awal, nilai piutang macet 67.000 UMKM yang akan diputihkan diperkirakan mencapai Rp 2,4–Rp 2,5 triliun.

Baca Juga :  Viral Netizen Apply Lowongan Kerja jadi Admin Judi Online di JobStreet

“Target kami adalah menghapus piutang macet dari 1 juta UMKM yang nilainya lebih dari Rp 14 triliun. Dengan diputihkan, UMKM dapat kembali mengakses fasilitas pembiayaan,” jelasnya.

Maman juga menyebutkan bahwa langkah ini akan menguntungkan bank Himbara. “Daftar hapus buku ini sebenarnya sudah merugikan perbankan. Dengan diputihkan, catatan mereka menjadi bersih kembali,” ujarnya.

Kondisi UMKM yang Terdaftar

Sebanyak 1 juta UMKM yang menjadi sasaran penghapusan piutang pemerintah menghadapi berbagai kondisi. Beberapa pelaku usaha telah meninggal dunia, tidak terpantau keberadaannya, atau masih membutuhkan akses pembiayaan lanjutan.

Baca Juga :  Indomaret dan Alfamart Tegaskan Barang Dagangan Bebas dari Kenaikan PPN 12 Persen

“UMKM ini perlu diputihkan agar bisa kembali masuk dalam ekosistem pembiayaan yang sehat. Kami akan mengupayakan agar proses ini selesai secepat mungkin,” tegas Maman.

Program penghapusan piutang macet ini diharapkan dapat memberikan dorongan besar bagi sektor UMKM di Indonesia. Selain membuka akses pembiayaan bagi pelaku usaha, langkah ini juga bertujuan meringankan beban administrasi perbankan terkait kredit bermasalah.

Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memberdayakan UMKM sebagai tulang punggung perekonomian nasional. Melalui program ini, UMKM diharapkan dapat kembali berkontribusi secara signifikan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Sebelumnya

Eri Cahyadi : Surabaya akan Terapkan Sistem Rotasi Berbasis Visi Misi untuk Kepala Perangkat Daerah 2025

Selanjutnya

MK Kabulkan Gugatan Kepala Daerah Petahana Wajib Cuti Total hingga Pemungutan Suara 2029

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Moralita.com
Bagikan Halaman