Kejaksaan Terus Selidiki Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Kabupaten Mojokerto, Ditemukan SPJ dan RAB Tak Sesuai
Oleh Redaksi Moralita — Senin, 6 Januari 2025 18:32 WIB; ?>

Kasipidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Rizky Raditya Eka Putra.
Mojokerto, Moralita.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto terus mendalami dugaan praktik korupsi terkait dana hibah yang diberikan kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Mojokerto untuk tahun anggaran 2022-2023 dengan total nilai mencapai Rp 10 miliar.
Perkembangan terkini dalam penyelidikan ini menunjukkan bahwa Kejari Kabupaten Mojokerto, dalam tahap pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket), menemukan ketidaksesuaian antara Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dana hibah tersebut dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang disusun sebelumnya.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Kabupaten Mojokerto, Rizky Raditya Eka Putra, menjelaskan bahwa penyelidikan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI ini dimulai pada pertengahan Agustus 2024.
Fokus penyelidikan ini mencakup dana hibah yang diterima oleh KONI Kabupaten Mojokerto dari Pemerintah Kabupaten Mojokerto melalui Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disbudporapar) untuk tahun anggaran 2022 dan 2023, yang jumlah keseluruhannya mencapai Rp 10 miliar.
Sejauh ini, Kejari Kabupaten Mojokerto telah memeriksa sekitar 20 saksi yang berasal dari pengurus KONI Kabupaten Mojokerto serta Disbudporapar Kabupaten Mojokerto. Di antara yang telah diperiksa adalah Ketua KONI, Suher Didieanto, serta Kepala Disbudporapar, Norman Handhito.
“Semua saksi telah diperiksa sekali, kecuali bendahara KONI yang diperiksa dua kali karena bendahara sebelumnya sudah meninggal dunia. Penyelidikan ini sebenarnya sudah selesai,” ujar Rizky Raditya Eka Putra dalam konferensi pers di Kantor Kejari Kabupaten Mojokerto, Senin (6/1).
Selain pemeriksaan saksi, Kejari Kabupaten Mojokerto juga telah melakukan ekspose bersama Inspektorat Kabupaten Mojokerto pada akhir 2024 untuk menyamakan persepsi dan memastikan kelengkapan proses penyelidikan. Dalam gelar perkara tersebut, Kejari meminta Inspektorat untuk melakukan audit investigasi terhadap dugaan kerugian negara yang mungkin timbul dari penggunaan dana hibah tersebut.
“Kami sudah melakukan ekspose bersama Inspektorat pada Desember 2024 untuk menyamakan persepsi mengenai langkah-langkah yang kami lakukan dalam penyelidikan ini. Kami juga meminta agar Inspektorat melakukan audit investigasi terhadap kerugian negara. Hasil audit tersebut akan kami koordinasikan lebih lanjut dengan Inspektorat,” jelas Rizky.
Namun, selama hasil audit belum diterima, Kejari Kabupaten Mojokerto masih berada pada tahap penyelidikan. Penyelidik menyebutkan bahwa terdapat indikasi ketidaksesuaian penggunaan dana hibah tersebut berdasarkan SPJ yang diajukan oleh pihak KONI Kabupaten Mojokerto, yang tidak mencerminkan kesesuaian dengan RAB yang telah disetujui.
“Indikasi awal menunjukkan bahwa SPJ yang diajukan tidak sesuai dengan RAB yang telah ditetapkan. Pola yang terjadi pada hibah tahun 2022 dan 2023 ini terlihat serupa,” imbuh Rizky.
Sebagai langkah antisipasi terhadap kemungkinan ketidaksesuaian audit, Kejari Kabupaten Mojokerto sudah menyiapkan langkah cadangan. Jika hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Mojokerto tidak sesuai dengan konstruksi perkara yang telah dibangun oleh tim penyelidik, pihak Kejari berencana melibatkan auditor independen untuk memberikan analisis dan perspektif yang lebih objektif.
“Setelah hasil audit keluar, kami akan memverifikasi apakah hasil audit tersebut sesuai dengan konstruksi perkara yang kami bangun. Jika sesuai, kami akan melanjutkan ke tahap penyidikan. Namun, jika tidak sesuai, kami akan melibatkan auditor independen untuk memastikan kesesuaian,” tegas Rizky.
Dengan langkah-langkah yang transparan dan profesional, Kejari Kabupaten Mojokerto berkomitmen untuk mengungkap kebenaran dan memastikan bahwa setiap penyalahgunaan dana hibah akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
- Author: Redaksi Moralita
At the moment there is no comment