Selasa, 5 Agu 2025
light_mode
Home » Government » Anggota DPR Ingatkan Polri Tak Boleh Tolak Laporan Masyarakat

Anggota DPR Ingatkan Polri Tak Boleh Tolak Laporan Masyarakat

Oleh Redaksi Moralita — Jumat, 10 Januari 2025 14:07 WIB

Jakarta, Moralita.com – Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menegaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tidak diperkenankan menolak laporan dari masyarakat yang membutuhkan perlindungan hukum.

Pernyataan tersebut merujuk pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

“Anggota Polri dilarang menolak pengaduan masyarakat. Setiap permintaan perlindungan dari masyarakat wajib ditanggapi secara profesional. Peraturan ini harus menjadi landasan bagi setiap petugas di lapangan,” ujar Rudianto saat dihubungi di Jakarta, Jumat (10/1).

Baca Juga :  Komisi IV DPR RI Sidak Pagar Laut di Perairan Tangerang, Ungkap Polemik dan Dampaknya pada Nelayan

Rudianto menyebut bahwa pemahaman dan penerapan aturan tersebut dapat mencegah insiden tragis seperti penembakan yang menewaskan pemilik usaha rental mobil di Tol Tangerang-Merak. Korban sebelumnya dilaporkan tidak mendapatkan pendampingan polisi saat menghadapi situasi konflik, yang berujung pada peristiwa fatal tersebut.

“Jika sejak awal korban mendapatkan pendampingan polisi, kemungkinan besar kejadian itu bisa dihindari. Ini menjadi pelajaran penting bagi kepolisian untuk tidak menolak laporan masyarakat, terutama yang memerlukan perlindungan hukum,” tegasnya.

Rudianto juga mengingatkan bahwa tugas Polri tidak berhenti pada penerimaan laporan semata. Setiap laporan yang diterima harus diproses secara profesional untuk memastikan adanya kepastian hukum, sehingga peran polisi dalam melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat dapat benar-benar terwujud.

Baca Juga :  Viral Koin Jagat Tuai Respon DPR RI, Kreatif tapi Dampaknya harus Dikaji

“Keadilan harus ditegakkan tanpa kompromi. Hukuman harus setimpal dengan pelanggaran yang dilakukan agar kepercayaan masyarakat terhadap hukum tetap terjaga,” ujarnya.

Menindaklanjuti insiden tersebut, Polda Banten telah memutasi Kapolsek Cinangka AKP Asep Iwan Kurniawan bersama dua anggotanya, Brigadir DA dan Bripka DI, ke Bagian Pelayanan Markas (Yanma) Polda Banten. Langkah tersebut diambil untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh Bidpropam Polda Banten terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas.

Baca Juga :  Wanawisata Bernah de Vallei, Destinasi Wisata Hutan Alam Pacet Mojokerto yang Dikelola Masyarakat Desa

“Kapolda Banten telah mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan Kapolsek Cinangka dan dua anggotanya. Ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam menjaga integritas dan profesionalisme,” kata Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol. Didik Hariyanto di Serang.

Polri diharapkan terus berbenah untuk memastikan setiap anggotanya menjalankan tugas dengan profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

  • Author: Redaksi Moralita

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

expand_less