Senin, 21 Jul 2025
light_mode
Home » News » Pemerintah Kaji Opsi Pelantikan Kepala Daerah Tanpa Sengketa Sebelum Putusan Mahkamah Konstitusi

Pemerintah Kaji Opsi Pelantikan Kepala Daerah Tanpa Sengketa Sebelum Putusan Mahkamah Konstitusi

Oleh Redaksi Moralita — Jumat, 10 Januari 2025 16:26 WIB

Jakarta, Moralita.com – Pemerintah Republik Indonesia saat ini tengah mengkaji opsi terkait pelantikan kepala daerah terpilih yang tidak terlibat dalam sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK), dengan kemungkinan pelantikan dilakukan terlebih dahulu.

Opsi ini dibahas dalam pertemuan antara Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, serta Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, di Istana Kepresidenan Jakarta pada Jumat, (10/1)

Yusril Ihza Mahendra menjelaskan, pemerintah berharap proses sengketa di MK dapat berlangsung dengan lancar, sementara untuk kepala daerah yang tidak terlibat sengketa, pelantikan lebih awal dapat dipertimbangkan.

“Pemerintah berupaya agar proses ini berjalan dengan lancar. Sengketa di MK akan terus berlanjut, namun bagi daerah yang tidak terlibat sengketa, kami akan mempertimbangkan kemungkinan pelantikan lebih dahulu,” ujar Yusril setelah pertemuan dengan Prasetyo.

Baca Juga :  Kemenag Percepat Sertifikasi Guru PPG Dalam Jabatan Tuntas hingga 2026

Pemerintah sedang mengkaji langkah ini dengan pertimbangan pentingnya koordinasi yang cepat antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda). Di sisi lain, proses penanganan sengketa Pilkada di MK baru dimulai, dengan setidaknya 309 perkara yang sedang diproses. Oleh karena itu, jumlah sengketa yang sedang ditangani jauh lebih banyak dibandingkan yang tidak bersengketa.

“Ini adalah isu yang memerlukan diskusi, mengingat pelantikan kepala daerah berkaitan langsung dengan keputusan dari Mahkamah Konstitusi, yang melibatkan Presiden dan Menteri Sekretaris Negara sebagai pihak yang mengelola proses tersebut,” ungkap Yusril.

Baca Juga :  Bupati Mojokerto Terpilih, Gus Barra, Sambut Bangga Pelantikan Kepala Daerah oleh Presiden, Tim Transisi sedang Bekerja

“Namun, sebagai bagian dari pemerintahan, kami juga perlu mempertimbangkan aspek hukum dalam menentukan langkah selanjutnya,” tambahnya.

Yusril menegaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan pembahasan lebih lanjut mengenai masalah teknis ini dengan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, serta pihak Mahkamah Konstitusi.

“Setelah pertemuan ini, saya akan segera berdiskusi dengan Pak Mendagri dan MK untuk mencari solusi teknis agar masalah ini dapat diselesaikan dengan baik,” kata Yusril.

Sebagai informasi, perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) terkait Pilkada 2024 yang sedang diproses di Mahkamah Konstitusi telah terdaftar sebanyak 309 perkara.

Baca Juga :  Wabup Mojokerto Gus Barra Datangi Rumah Duka Korban SMPN 7 Tragedi Pantai Drini di Jetis

Menurut Kepala Biro Humas dan Protokol MK,  Mohamad Faiz, jumlah ini mencakup berbagai tingkatan pemilihan, dengan 23 perkara untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, 49 perkara untuk pemilihan wali kota dan wakil wali kota, serta 237 perkara untuk pemilihan bupati dan wakil bupati.

“Perbedaan antara jumlah permohonan dan perkara disebabkan oleh proses pemeriksaan berkas yang ketat, di mana permohonan yang diajukan ganda, baik secara daring maupun luring, akan disatukan menjadi satu perkara,” ujar Faiz.

  • Author: Redaksi Moralita

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

expand_less