Senin, 4 Agu 2025
light_mode
Home » News » KPK Sita Aset Senilai Rp 8,1 Miliar Kasus Korupsi Dana Hibah DPRD Jatim

KPK Sita Aset Senilai Rp 8,1 Miliar Kasus Korupsi Dana Hibah DPRD Jatim

Oleh Redaksi Moralita — Senin, 13 Januari 2025 07:35 WIB

Jakarta, Moralita.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tiga bidang tanah dan bangunan di Surabaya serta satu unit apartemen di Malang dengan total nilai mencapai Rp 8,1 miliar.

Penyitaan tersebut dilakukan pada 8 Januari 2025 sebagai bagian dari pengusutan kasus korupsi terkait pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur periode 2019-2022.

“Pada tanggal tersebut, KPK melaksanakan tindakan penyidikan dengan menyita tiga bidang tanah dan bangunan di Surabaya serta satu unit apartemen di Malang yang seluruhnya bernilai sekitar Rp 8,1 miliar,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangan tertulis yang diterima Senin (13/1).

Baca Juga :  Kejaksaan Terus Selidiki Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Kabupaten Mojokerto, Ditemukan SPJ dan RAB Tak Sesuai

Menurut Tessa, penyitaan dilakukan karena aset-aset tersebut diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi dalam pengurusan dana hibah untuk Pokmas. KPK berkomitmen mengembangkan penyidikan secara maksimal untuk meminta pertanggungjawaban pidana kepada pihak-pihak terkait.

“Kami akan terus mengembangkan perkara ini dan memastikan para pelaku tindak korupsi mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum,” tegas Tessa.

Dalam kasus ini, KPK sebelumnya menetapkan 21 orang tersangka yang terdiri atas empat penerima dan 17 pemberi suap. Dari empat penerima suap, tiga merupakan penyelenggara negara sementara satu orang lainnya adalah staf penyelenggara negara tersebut.

Baca Juga :  Begini Penjelasan Polres Mojokerto Penyebab Rumah Anggotanya Meledak Dahsyat sampai 2 Orang Meninggal

“Sebanyak 15 dari 17 tersangka pemberi suap merupakan pihak swasta, sementara dua lainnya adalah penyelenggara negara,” jelas Tessa pada Juli lalu.

Sebagai bagian dari penyidikan, KPK menggeledah sejumlah lokasi, termasuk kantor Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur, tiga rumah, serta satu kantor di Kota Surabaya, Malang, dan Sidoarjo. Penggeledahan dilakukan pada 16 hingga 18 Oktober 2024.

Dalam operasi tersebut, KPK menyita berbagai barang bukti, termasuk satu unit mobil Toyota Innova, uang tunai sekitar Rp 50 juta, serta perangkat elektronik seperti telepon genggam, flashdisk, laptop, dan sejumlah dokumen terkait. Barang bukti tambahan berupa catatan, kwitansi, serta dokumen kepemilikan kendaraan juga turut diamankan.

Baca Juga :  KPK Dalami Kasus Dugaan Serangan Fajar Pilgub Bengkulu, Tujuh Saksi Diperiksa

KPK menegaskan bahwa langkah-langkah ini diambil sebagai upaya untuk mempercepat penuntasan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara serta menjaga integritas dalam pengelolaan dana publik.

  • Author: Redaksi Moralita

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

expand_less