Cemburu Emosi, Pria Cekik Pacarnya Asal Lumajang hingga Tewas di Hotel Double Tree Surabaya
Oleh Redaksi Moralita — Jumat, 17 Januari 2025 13:11 WIB; ?>

Tersangka pembunuhan wanita asal Lumajang di Hotel Doble Tree Surabaya, Muhammad Ilham saat diamankan polisi.
Surabaya, Moralita.com – Seorang pria asal Surabaya, Muhammad Ilham 25 tahun, diduga melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial MA 24 tahun asal Lumajang di kamar lantai 16 Hotel Double Tree, Jalan Tunjungan, Surabaya. Kejadian tragis tersebut terjadi pada Kamis (16/1) dini hari.
Dalam pengakuannya kepada pihak kepolisian, Ilham menyebut perbuatannya dipicu oleh rasa cemburu karena korban terus membahas mantan pacarnya saat keduanya terlibat cekcok.
“Cemburu, dia terus membicarakan mantannya. Padahal, saya sudah berniat menikahinya,” ungkap Ilham.
Kronologi Kejadian
Kapolsek Genteng, AKP Grandika Indera Waspada, mengungkapkan bahwa hubungan antara pelaku dan korban bermula dari perkenalan melalui sebuah aplikasi kencan daring.
Setelah merasa cocok, keduanya memutuskan untuk menjalin hubungan lebih serius. Bahkan, mereka telah merencanakan pernikahan yang awalnya dijadwalkan pada Desember 2024.
Namun, rencana pernikahan tersebut batal karena korban diduga masih menjalin komunikasi dengan mantan pacarnya. Situasi ini memicu ketegangan dalam hubungan mereka.
“Pasangan ini berkenalan melalui aplikasi kencan online. Mereka sempat berencana menikah, tetapi gagal karena korban diduga masih berkomunikasi dengan mantannya,” jelas AKP Grandika yang diterima Jumat (17/1)
Pada Rabu (15/1), korban yang berada di Malang memutuskan untuk menemui pelaku di Surabaya. Ia menggunakan kereta api dan dijemput oleh pelaku di Stasiun Gubeng. Keduanya kemudian check-in di Hotel Double Tree, lokasi yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP).
Pertengkaran yang Berujung Tragis
Di kamar hotel lantai 16, pasangan tersebut terlibat pertengkaran hebat yang dipicu oleh rasa cemburu pelaku. Dalam situasi emosi yang tidak terkendali, Ilham mencekik korban. Meski korban sempat melakukan perlawanan, tenaganya melemah hingga akhirnya tidak sadarkan diri.
Setelah melihat korban tak bergerak, pelaku mengira korban hanya pingsan. Ia menunggu korban hingga Kamis (16/1) pukul 04.00 WIB dini hari. Namun, ketika mencoba membangunkan korban, Ilham menyadari bahwa korban telah meninggal dunia.
Menyadari apa yang telah terjadi, Ilham kemudian menyerahkan diri ke kantor polisi.
Penanganan Kasus
Polisi telah menahan pelaku dan melakukan pemeriksaan mendalam. AKP Grandika menyebutkan bahwa kasus ini dilatarbelakangi oleh konflik emosional dan kecemburuan yang memuncak.
“Pelaku menyerahkan diri setelah mengetahui korban meninggal dunia. Berdasarkan keterangan awal, masalah komunikasi korban dengan mantan pacarnya menjadi salah satu pemicu utama konflik,” terang AKP Grandika.
Saat ini, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun. Pihak kepolisian juga masih mendalami kasus ini untuk memastikan seluruh fakta yang terkait.
- Author: Redaksi Moralita
At the moment there is no comment