Mojokerto, Moralita.com – Proyek pembangunan bangunan pujasera berbentuk Kapal Mojopahit di kawasan Taman Bahari Mojopahit (TBM), Kecamatan Prajurit Kulon, resmi disegel oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto.
Langkah ini diambil menyusul adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek senilai Rp 2,5 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemkot Mojokerto Tahun Anggaran 2023.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Mojokerto, Tezar Rachadian Eryanza, menyebut bahwa penyelidikan terkait proyek ini telah dilakukan sejak 12 Agustus 2024. Penyegelan bangunan pujasera dilakukan pada (13/1) kemarin setelah ditemukan indikasi kuat adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut.
“Penyelidikan ini kami lakukan sebagai tindak lanjut atas laporan dari masyarakat. Setelah menemukan indikasi dugaan tindak pidana korupsi dalam pengerjaan proyek ini, bangunan tersebut kami segel,” kata Tezar pada Senin (20/1).
Proyek Tak Rampung dan Indikasi Pelanggaran
Proyek yang dikerjakan oleh kontraktor CV Hasya Putra Mandiri asal Jombang dan didampingi konsultan perencana PT Sigra Asanka dari Surabaya ini sejatinya harus selesai pada akhir tahun 2023. Bangunan tersebut dirancang berbentuk kapal sebagai fasilitas pujasera untuk mendukung pengembangan kawasan TBM. Namun, hingga kini pembangunan tersebut belum selesai.
“Proyek ini seharusnya selesai pada tahun 2023. Namun, kenyataannya hingga saat ini bangunan tersebut belum juga jadi,” ungkap Tezar.
Pemeriksaan dan Temuan Kejaksaan
Selama penyelidikan, Kejari Kota Mojokerto telah memeriksa 40 saksi, termasuk pihak kontraktor pelaksana serta perencanaan, penyedia barang, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Perakim Kota Mojokerto, serta Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Mojokerto.
Selain itu, tiga ahli telah dilibatkan dalam proses investigasi, termasuk dari kalangan akademisi dan lembaga negara seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur serta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
“Kami sedang menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP Jawa Timur. Indikasi awal menunjukkan bahwa pengerjaan proyek ini tidak sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan,” tambah Tezar.
Tindak Lanjut Penyidikan
Kasus ini mencuat sebagai salah satu bentuk penegakan hukum dalam mengawasi penggunaan anggaran negara. Kejari Kota Mojokerto berkomitmen untuk menuntaskan penyelidikan demi menjaga akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek pemerintah.
Proyek kapal Mojopahit, yang diharapkan menjadi ikon baru bagi kawasan Taman Bahari Mojopahit Kota Mojokerto, kini berubah menjadi sorotan publik akibat dugaan penyimpangan anggaran proyek pembangunannya. Jika terbukti bersalah, pihak-pihak yang terlibat dalam pelanggaran ini dapat dijerat dengan sanksi hukum yang tegas sesuai ketentuan perundang-undangan.
Discussion about this post