Senin, 4 Agu 2025
light_mode
Home » News » KPK Tangkap DPO Paulus Tannos, Apa Perannya pada Kasus Korupsi e-KTP?

KPK Tangkap DPO Paulus Tannos, Apa Perannya pada Kasus Korupsi e-KTP?

Oleh Redaksi Moralita — Jumat, 24 Januari 2025 13:15 WIB

Jakarta, Moralita.com – Setelah bertahun-tahun buron masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2021, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya berhasil menangkap Paulus Tannos, tersangka kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

“Benar, Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini dalam penahanan dam proses ekstradisi ke Indonesia,” ujar Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, seperti dikutip dari Antara, Jumat (24/1).

KPK tengah berkoordinasi dengan Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum dan HAM untuk melengkapi seluruh persyaratan ekstradisi agar Paulus dapat segera dipulangkan ke Tanah Air dan dihadapkan ke persidangan.

Peran Kunci Paulus Tannos dalam Kasus e-KTP

Paulus Tannos merupakan sosok kunci dalam skandal korupsi proyek pengadaan e-KTP yang merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun. Ia diketahui telah bermukim di Singapura sejak 2012 bersama keluarganya, termasuk anaknya, Catherine Tannos, yang juga terseret dalam kasus ini. Statusnya sebagai permanent resident di Singapura membuat proses penangkapannya membutuhkan waktu yang cukup lama.

Baca Juga :  KPK Dalami Kasus Dugaan Serangan Fajar Pilgub Bengkulu, Tujuh Saksi Diperiksa

Wakil Ketua KPK pada 2019, Saut Situmorang, mengungkapkan bahwa Paulus memainkan peran strategis dalam proses manipulasi proyek pengadaan e-KTP. Ia diketahui mengadakan serangkaian pertemuan rahasia dengan sejumlah pihak, termasuk tersangka lainnya, yaitu Husni Fahmi (HSF), Ketua Tim Teknis sekaligus panitia lelang, serta Isnu Edhi Wijaya (ISE), mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia.

Salah satu pertemuan tersebut berlangsung di sebuah ruko di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan. Dalam pertemuan yang berlangsung selama kurang lebih 10 bulan itu, Paulus bersama Husni dan Isnu menyusun sejumlah dokumen teknis yang kelak menjadi dasar manipulasi proyek.

Baca Juga :  Hukuman Mati Menanti RTH asal Tulungagung, Pelaku Pembunuhan Mutilasi Uswatun Khasanah

Dokumen-dokumen tersebut meliputi:

  • Prosedur operasional standar pelaksanaan kerja,
  • Struktur organisasi pelaksana kerja,
  • Spesifikasi teknis proyek.

Hasil penyusunan ini kemudian digunakan sebagai dasar untuk menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pada 11 Februari 2011, yang menjadi landasan utama dalam penyelewengan anggaran proyek.

Riwayat Buron dan Proses Ekstradisi

Paulus Tannos diketahui mulai bermukim di Singapura setelah menghadapi kasus lain di Indonesia terkait dugaan penggelapan dana chip Surat Izin Mengemudi (SIM). Meski berstatus tersangka dalam kasus e-KTP, ia tetap mampu bertahan di Singapura hingga akhirnya tertangkap.

Proses ekstradisi Paulus Tannos dimungkinkan berkat perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura yang disepakati pada 2022. Perjanjian ini memberikan peluang besar bagi aparat hukum Indonesia untuk menangani kasus korupsi lintas negara.

Baca Juga :  KPK Geledah Rumah Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto, Sita Flashdisk dan Buku Kecil

KPK berharap penangkapan ini akan menjadi momentum penting dalam pengungkapan kasus korupsi e-KTP secara lebih menyeluruh, mengingat proyek tersebut melibatkan banyak aktor besar, termasuk pejabat tinggi negara dan perusahaan swasta.

Kerugian Negara dan Dampak Hukum

Kasus korupsi e-KTP telah merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun dari total anggaran proyek sebesar Rp5,9 triliun. Beberapa nama besar lainnya yang telah diproses hukum dalam kasus ini meliputi mantan Ketua DPR RI Setya Novanto, mantan anggota DPR Markus Nari, dan sejumlah pejabat Kementerian Dalam Negeri.

  • Author: Redaksi Moralita

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

expand_less