Ada LSM yang Melaporkannya, Kepala Desa Baureno Mojokerto Berikan Penjelasan
Oleh Tim Redaksi Moralita — Minggu, 2 Februari 2025 11:09 WIB; ?>

Kepala Desa Baureno, Abdori pada saat acara Paguyuban Kepala Desa.
Mojokerto, Moralita.com – Kepala Desa (Kades) Baureno, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto, Abdori, memberikan tanggapan terkait laporan yang dilayangkan Lembaga Perkumpulan Insan Sapu Jagad (LPISJ) ke Polres Mojokerto.
Laporan tersebut diajukan oleh Ketua LPISJ, Purnomo, yang menuduh Kades Baureno, Abdori terlibat dalam dugaan praktik Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN) serta penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana desa.
Penjelasan Kepala Desa Baureno
Menanggapi tuduhan tersebut, Abdori dengan tegas membantah adanya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran desa. Ia memastikan bahwa seluruh pekerjaan yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) telah direalisasikan sesuai dengan prosedur dan regulasi yang berlaku.
“Kami tegaskan bahwa tidak ada pekerjaan fiktif di Desa Baureno. Seluruh proyek yang dilaksanakan memiliki bukti fisik yang dapat dipertanggungjawabkan. Semua telah dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Abdori dalam keterangannya kepada Moralita.com, Minggu (2/2).
Pemeriksaan Inspektorat: Tidak Ada Temuan
Abdori juga menjelaskan bahwa Inspektorat Kabupaten Mojokerto telah melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), termasuk Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak ditemukan adanya penyimpangan dalam pengelolaan aset desa.
“Alhamdulillah, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat, seluruh penggunaan APBDes sudah sesuai dengan aturan. Pemeriksaan rutin dilakukan setiap tahun, dan jika ada Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP), kami telah menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Lebih lanjut, Abdori menegaskan bahwa setiap program yang ditetapkan dalam APBDes selalu dikoordinasikan dengan pihak terkait agar selaras dengan peraturan perundang-undangan.
“Secara logis, apabila terdapat ketidaksesuaian dalam pengelolaan anggaran, maka dalam audit Inspektorat pasti akan ditemukan adanya pelanggaran,” paparnya.
Kesiapan untuk Memberikan Keterangan
Sebagai bentuk transparansi, Abdori menyatakan kesiapannya untuk memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum jika diperlukan. Ia menegaskan bahwa seluruh kegiatan pemerintahan desa telah terdokumentasi secara administratif dengan baik.
“Kami siap kapan pun apabila aparat penegak hukum ingin melakukan pengecekan. Semua laporan tersedia dan dapat dipertanggungjawabkan,” tutupnya.
Dengan adanya laporan ini, diharapkan aparat penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan secara objektif untuk memastikan apakah tuduhan yang dilayangkan memiliki dasar hukum yang kuat atau tidak.
Artikel terkait:
- PKD Mojokerto Dukung Program Koperasi Desa Merah Putih, Jalan Menuju Kemandirian Ekonomi Masyarakat Desa
- Kades Medali Miftahuddin Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua PKD Kabupaten Mojokerto 2025-2030
- KPK Ungkap Modus Potongan 20 Persen Dana Hibah Pokmas DPRD Jatim, Proyek Dikecilkan untuk Hindari Lelang
- Polemik 3 Kepala Dusun di Wotanmas Jedong, Kades: Wewenang ada di Bupati Mojokerto, Pengangkatan Terganjal Regulasi Usia
- Penulis: Tim Redaksi Moralita
Saat ini belum ada komentar