Selasa, 5 Agu 2025
light_mode
Home » News » Presiden Prabowo Instruksi Bahlil Aktifkan Kembali Pengecer LPG 3 Kilogram

Presiden Prabowo Instruksi Bahlil Aktifkan Kembali Pengecer LPG 3 Kilogram

Oleh Redaksi Moralita — Selasa, 4 Februari 2025 10:47 WIB

Jakarta, Moralita.com – Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia untuk mengaktifkan kembali pengecer dalam penjualan LPG 3 kilogram (kg).

Keputusan ini diambil sebagai respons atas keluhan masyarakat yang mengalami kesulitan mendapatkan gas tabung melon dalam beberapa hari terakhir.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam keterangannya di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (4/2).

Menurut Dasco, kebijakan yang melarang pengecer menjual LPG 3 kg bukan merupakan instruksi langsung dari Presiden Prabowo. Setelah melakukan komunikasi dengan Presiden pada Senin malam (3/2), disepakati bahwa kebijakan tersebut akan dikaji ulang untuk mencegah kenaikan harga yang berlebihan di tingkat pengecer serta menghindari keresahan di masyarakat.

Baca Juga :  Indonesia Resmi Anggota Penuh BRICS, Siap Berkontribusi Agenda Global

“Presiden telah menginstruksikan Menteri ESDM untuk segera mengaktifkan kembali pengecer agar dapat berjualan seperti biasa. Dalam prosesnya, pengecer tersebut juga akan diarahkan menjadi sub-pangkalan, sehingga distribusi LPG lebih terstruktur dan harga lebih terkendali,” ujar Dasco.

Kebijakan Larangan Pengecer LPG 3 Kg Dikaji Ulang

Sebelumnya, Kementerian ESDM mengeluarkan kebijakan larangan pengecer menjual LPG 3 kg yang mulai diberlakukan pada 1 Februari 2025. Aturan ini mewajibkan pengecer untuk beralih menjadi pangkalan resmi agar dapat memperoleh stok gas bersubsidi langsung dari PT Pertamina.

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa pemerintah mendorong para pengecer untuk mendaftarkan diri sebagai agen pangkalan resmi guna memperpendek rantai distribusi LPG 3 kg. Dengan demikian, harga jual di tingkat konsumen dapat lebih sesuai dengan ketetapan pemerintah.

Baca Juga :  KPU RI Ungkap 183 Petugas Adhoc Meninggal Selama Pilkada 2024, Angka Partisipasi Nasional Turun

“Pengecer yang ingin menjadi agen pangkalan resmi dapat mendaftarkan diri melalui sistem One Single Submission (OSS) untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB). Setelah itu, mereka dapat mengajukan diri ke Pertamina sebagai agen resmi LPG 3 kg,” terang Yuliot.

Dampak dan Tujuan Revisi Kebijakan

Kebijakan awal yang melarang pengecer berjualan LPG 3 kg sempat menimbulkan polemik di masyarakat. Banyak warga mengeluhkan kesulitan mendapatkan gas bersubsidi, sementara harga di tingkat pengecer menjadi semakin mahal akibat kelangkaan pasokan.

Baca Juga :  MTI Sarankan Pejabat Gunakan Transportasi Umum, Bahlil Lahadalia: Saya dulu Sopir Angkot Tak Perlu Diajari

Dengan adanya instruksi langsung dari Presiden Prabowo, pemerintah berharap distribusi LPG 3 kg dapat kembali normal tanpa lonjakan harga yang merugikan masyarakat kecil. Selain itu, kebijakan baru ini juga bertujuan untuk menertibkan mekanisme distribusi, sehingga pengecer yang beroperasi bisa lebih terkontrol melalui sistem sub-pangkalan yang diawasi langsung oleh Pemerintah dan Pertamina.

Keputusan ini sekaligus menunjukkan bahwa pemerintah berkomitmen dalam menjaga stabilitas harga dan ketersediaan LPG subsidi bagi masyarakat kecil, sembari tetap melakukan penataan distribusi untuk efisiensi  dan tepat sasaran subsidi.

  • Author: Redaksi Moralita

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

expand_less