KPK Masih Rahasiakan Peran Ketum Pemuda Pancasila Terkait Kasus Gratifikasi Mantan Bupati Kutai Kartanegara
Oleh Redaksi Moralita — Rabu, 5 Februari 2025 13:30 WIB; ?>

Jubir KPK, Tessa Mahardhika saat temui wartawan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta.
Jakarta, Moralita.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di kediaman Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno (JS), dalam rangka penyelidikan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rita Widyasari (RW).
Meskipun demikian, hingga saat ini KPK belum mengungkap secara resmi keterlibatan Japto Soerjosoemarno dalam perkara tersebut.
“Kami belum dapat mengungkap peran Japto Soerjosoemarno dalam kasus ini. Dasar penggeledahan tetap mengacu pada surat perintah penyidikan terkait gratifikasi yang melibatkan RW,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, saat dikonfirmasi oleh Kompas.com, Rabu (5/2).
Penyitaan Aset dalam Penggeledahan
Penggeledahan dilakukan pada Selasa malam (4/2) di kediaman Japto Soerjosoemarno yang berlokasi di Jakarta Selatan. Dalam operasi tersebut, tim penyidik KPK menyita berbagai aset, termasuk 11 unit mobil, sejumlah uang tunai dalam mata uang rupiah dan valuta asing, dokumen penting, serta barang bukti elektronik.
“Benar bahwa KPK telah melakukan penggeledahan terkait perkara tersangka RW di rumah saudara JS yang beralamat di Jalan Benda Ujung No. 8, RT 10/RW 01, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan,” jelas Tessa dalam keterangannya, Rabu (5/2).
“Barang bukti yang disita meliputi 11 unit kendaraan roda empat, uang dalam bentuk rupiah dan valuta asing, dokumen, serta barang bukti elektronik,” tambahnya.
Dugaan Gratifikasi dalam Sektor Tambang
KPK mengungkap bahwa Rita Widyasari diduga menerima gratifikasi senilai 3,3 – 5 juta dolar Amerika Serikat (AS) untuk setiap metrik ton tambang batubara yang dieksplorasi di wilayahnya.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa nilai gratifikasi tersebut berasal dari perusahaan tambang yang beroperasi di Kutai Kartanegara.
“Jika perusahaan tersebut mampu memproduksi jutaan metrik ton, maka jumlah gratifikasi yang diterima bisa sangat besar,” ujar Asep dalam konferensi pers.
Lebih lanjut, Asep menegaskan bahwa uang hasil gratifikasi tersebut mengalir ke berbagai pihak yang saat ini masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.
Penelusuran Aliran Dana dan Upaya Hukum KPK
Dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan kasus Rita Widyasari, KPK menegaskan bahwa mereka akan menelusuri aliran dana hasil korupsi ke berbagai pihak. Oleh karena itu, penyidik terus melakukan penggeledahan di beberapa lokasi guna mengamankan barang bukti bernilai ekonomis.
Sebagai bagian dari upaya ini, KPK juga telah memeriksa sejumlah pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut, termasuk pengusaha tambang yang juga menjabat sebagai Ketua Asosiasi Provinsi (Asprov) Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Kalimantan Timur, Said Amin (SA).
“Beberapa orang telah kami panggil untuk dimintai keterangan, termasuk saudara SA. Kami juga akan memanggil pihak-pihak lain yang diduga terkait dengan kasus ini,” pungkas Asep.
KPK menegaskan bahwa mereka akan terus melakukan upaya hukum yang diperlukan untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dalam kasus gratifikasi dan pencucian uang ini.
- Author: Redaksi Moralita
At the moment there is no comment