Kasus Penipuan UMKM di Surabaya Barat, Inspektorat Periksa Pegawai Non-ASN dan Lurah Sememi
Surabaya, Moralita.com – Kasus dugaan penipuan terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di kawasan Surabaya Barat yang diduga dilakukan oleh mantan pegawai Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus berlanjut.
Saat ini, Inspektorat Surabaya tengah melakukan pemeriksaan terhadap tiga pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga terlibat dalam kasus penipuan yang merugikan pelaku UMKM hingga ratusan juta rupiah.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengonfirmasi bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan oleh Inspektorat.
“Saat ini sedang dalam proses pemeriksaan oleh Inspektorat. Kami menemukan indikasi bahwa ada beberapa tenaga kontrak yang turut terlibat. Mereka masih aktif bekerja dan sedang diperiksa,” ujar Eri Cahyadi, Sabtu (15/2).
Meskipun tidak menyebut secara spesifik dari dinas mana pegawai non-ASN yang diperiksa, Eri menyesalkan tindakan yang telah merugikan para pelaku UMKM.
Sementara itu, pelaku utama dalam kasus ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian dan hingga kini belum berhasil ditangkap.
Dalam upaya melindungi para pelaku UMKM yang menjadi korban penipuan, Eri Cahyadi menegaskan bahwa mereka yang tidak menerima uang hasil pinjaman tidak boleh dipaksa membayar cicilan. Bahkan, ia berkomitmen untuk mengganti kerugian menggunakan dana pribadinya.
“Jika pelaku UMKM tidak menerima uang karena dana tersebut langsung masuk ke rekening penipu, maka saya yang akan menggantinya. Ada sekitar 11 orang dengan total kerugian Rp 20 juta. Namun, bagi UMKM yang sudah menerima uang, mereka tetap harus mengembalikan pinjaman tersebut,” tegasnya.
Eri juga memastikan bahwa Pemkot Surabaya tidak akan ikut campur dalam kewajiban pengembalian dana bagi UMKM yang telah menerima uang pinjaman.
Selain tiga tenaga kontrak yang tengah diperiksa Inspektorat, Lurah Sememi juga turut diperiksa. Hal ini disebabkan karena terduga pelaku penipuan diketahui melakukan sosialisasi di Kelurahan Sememi dengan izin dari pihak kelurahan.
“Lurah Sememi sedang diperiksa oleh Inspektorat. Bagaimanapun, kantor kelurahan telah digunakan untuk sosialisasi yang tidak benar. Ini tetap menjadi kesalahan,” ujar Eri Cahyadi.
Kepala Inspektorat Surabaya, Rachmat Basari, mengonfirmasi bahwa hingga saat ini pihaknya telah memanggil empat orang untuk diperiksa, termasuk Lurah Sememi.
“Kami telah memanggil tiga pegawai non-ASN dan satu lurah. Hari ini ada satu orang yang diperiksa lagi. Proses masih berlangsung, dan untuk saat ini kami belum bisa mengungkapkan lebih lanjut mengenai identitas mereka,” ungkap Rachmat Basari.
Terkait kemungkinan sanksi, Inspektorat Surabaya masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut sebelum menentukan tindakan disiplin bagi pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam kasus ini.
“Proses pemeriksaan masih berjalan. Jika nantinya ditemukan bukti yang cukup, maka sanksi akan diberikan sesuai dengan peran dan keterlibatan masing-masing,” jelas Basari.






