Selasa, 5 Agu 2025
light_mode
Home » Government » Presiden Prabowo Subianto Teken PP No. 6 Tahun 2025, Pekerja Terkena PHK Dapat Manfaat 60% Gaji Selama 6 Bulan

Presiden Prabowo Subianto Teken PP No. 6 Tahun 2025, Pekerja Terkena PHK Dapat Manfaat 60% Gaji Selama 6 Bulan

Oleh Redaksi Moralita — Minggu, 16 Februari 2025 13:49 WIB

Jakarta, Moralita.com – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025, yang mengatur pemberian manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Salah satu ketentuan utama dalam regulasi ini adalah pemberian manfaat uang tunai sebesar 60% dari upah pekerja selama maksimal enam bulan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Pasal 21 PP Nomor 6 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP.

“Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60% dari upah, untuk paling lama enam bulan,” demikian bunyi Pasal 21 Ayat (1) dalam PP tersebut, sebagaimana dikutip dari Antara, Minggu (16/2).

Dalam ketentuan tersebut juga dijelaskan bahwa upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat JKP adalah upah terakhir yang dilaporkan oleh pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan. Namun, terdapat batas maksimal sebesar Rp5 juta sebagai dasar perhitungan manfaat.

Baca Juga :  Surat Edaran Bersama Tiga Menteri Tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan 2025

“Jika upah pekerja melebihi batas atas tersebut, maka dasar pembayaran manfaat JKP tetap mengacu pada batas maksimal yang telah ditetapkan, yakni sebesar Rp5 juta,” jelas isi peraturan tersebut.

Selain perubahan terkait manfaat uang tunai bagi pekerja yang terkena PHK, PP ini juga mengatur penyesuaian besaran iuran JKP, sebagaimana tertuang dalam Pasal 11.

Sebelumnya, besaran iuran JKP ditetapkan sebesar 0,46% dari upah per bulan. Namun, dalam regulasi terbaru, besaran iuran tersebut diturunkan menjadi 0,36%, dengan sumber pendanaan berasal dari:

1. Iuran dari Pemerintah Pusat sebesar 0,22% dari upah sebulan.

Baca Juga :  Menko Infrastruktur AHY Tinjau Pelabuhan Tanjung Priok dan Soroti Peran Transportasi Laut

2. Rekomposisi iuran dari Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 0,14% dari upah sebulan.

Perubahan ini bertujuan untuk mengurangi beban iuran bagi pemberi kerja (pengusaha) dan pekerja, tanpa mengurangi manfaat yang diterima oleh peserta program JKP.

PP Nomor 6 Tahun 2025 juga menambahkan Pasal 39A, yang mengatur perlindungan bagi pekerja di perusahaan yang dinyatakan pailit atau tutup.

Dalam Ayat (1) disebutkan bahwa jika suatu perusahaan mengalami kebangkrutan atau penghentian operasional berdasarkan peraturan perundang-undangan dan menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan selama maksimal enam bulan, maka manfaat JKP tetap dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja yang berhak menerimanya.

Namun, dalam Ayat (2) ditegaskan bahwa ketentuan ini tidak menghapus kewajiban pengusaha untuk melunasi tunggakan iuran dan denda program jaminan sosial ketenagakerjaan yang belum dibayarkan.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Akan Agendakan Kumpulkan Kepala Daerah Terpilih dalam Retret Nasional

Penyesuaian kebijakan dalam PP Nomor 6 Tahun 2025 diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih optimal bagi pekerja yang mengalami PHK, sekaligus menjaga keberlanjutan program JKP dengan sistem pendanaan yang lebih stabil.

Dengan adanya manfaat uang tunai sebesar 60% dari upah selama enam bulan, pekerja yang terkena PHK diharapkan memiliki bantuan ekonomi sementara hingga mereka memperoleh pekerjaan baru. Selain itu, jaminan pembayaran manfaat JKP bagi pekerja di perusahaan pailit menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial yang lebih kuat bagi pekerja sektor swasta.

  • Author: Redaksi Moralita

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

expand_less