Kekosongan Jabatan, Kades Wotanmas Jedong Minta Bupati Mojokerto Rekomendasikan Isi Plt, 3 Kadus Gugat ke PTUN
Oleh Redaksi Moralita — Jumat, 21 Februari 2025 14:59 WIB; ?>

Kepala Desa Wotanmas Jedong, Anang Wijayanto.
Mojokerto, Moralita.com– Pemerintah Desa Wotanmas Jedong, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, secara resmi bersurat mengajukan permohonan kepada Bupati Mojokerto terkait pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) perangkat desa (Kepala Dusun).
“Surat Permohonan ini kami ajukan didasarkan pada adanya kekosongan jabatan 3 Kepala Dusun di Desa Wotanmas Jedong yang perlu segera diisi guna memastikan kelancaran pelayanan kepada masyarakat,” ucap Kades Wotanmas Jedong, Jumat (21/2).
Permohonan pengajuan ini dituangkan dalam surat bernomor 470/186/417-305.05/2025, yang bersifat penting dan dikirimkan kepada Bupati Mojokerto pada 21 Februari 2025.
Kepala Desa Wotanmas Jedong, Anang Wijayanto, menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, kepala desa hanya memiliki kewenangan untuk mengusulkan pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa. Oleh karena itu, pihaknya meminta Bupati Mojokerto untuk memberikan solusi atas kekosongan jabatan 3 Kepala Dusun setempat.
Dalam surat yang merujuk pada aturan hukum tersebut, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2016, dijelaskan bahwa usulan pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa sebelumnya telah disampaikan melalui surat sebelumnya, yaitu 470/161/416-305.05/2025 tertanggal 13 Februari 2025.
Namun, hingga saat ini belum ada keputusan lebih lanjut mengenai penunjukan pengganti atau pelaksana tugas bagi jabatan 3 Kepala Dusun yang kosong.
Dalam surat permohonan tersebut, Kepala Desa Wotanmas Jedong meminta agar Bupati Mojokerto memberikan arahan serta mengambil langkah konkret terkait mekanisme penunjukan Pelaksana Tugas. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses administrasi dan pelayanan masyarakat di Desa Wotanmas Jedong tetap berjalan dengan baik tanpa gangguan.
“Kami berharap agar arahan Gus Bupati Mojokerto bisa segera memberikan solusi kepastian atas kekosongan jabatan 3 Kepala Dusun ini, sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal tanpa hambatan,” ucap Kades Wotanmas Jedong.
Sebagai bagian dari transparansi administrasi, surat permohonan ini juga ditembuskan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Wotanmas Jedong Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, serta disimpan sebagai arsip resmi desa.
“Terkait gugatan yang dilayangkan 3 Kadus itu ke PTUN Surabaya, kami telah siap menghadapinya,” tegas Kades.
Ia mengakui bahwa SK Pemberhentian ketiga Kadus yang dikeluarkannya di pada 20 November 2024 tidak memiliki kekuatan hukum, karena terbaru wewenang menurut UU 3/2024, pengangkatan perangkat desa ada di Bupati Mojokerto.
“Mengacu UU 3/2024 pada pasal 50 juga, terdapat persyaratan perangkat desa yang harus dipenuhi, yakni berusia 20 hingga 42 tahun saat diangkat, sementara itu ketiga Kadus itu usianya tidak ada yang memenuhi persyaratan,” tandasnya.
Kades Wotanmas Jedong berharap kepada Pemkab Mojokerto untuk segera menindaklanjuti kekosongan jabatan perangkat desa (3 kadus di desa Wotanmas Jedong), guna memastikan efektivitas dalam pelayanan masyarakat serta menjaga stabilitas Pemerintahan Desa Wotanmas Jedong .
Sementara itu, Tiga Kepala Dusun di Desa Wotanmas Jedong, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto telah resmi menggugat Surat Keputusan Pemberhentian Kepala Desa Wotanmas Jedong ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.
Pantuan website resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Surabaya, gugatan didaftarkan ketiganya pada Selasa (18/2) kemarin oleh ke 3 Kepala Dusun tersebut. Pemeriksaan persiapan awal perkara gugatan ini dilakukan di PTUN Surabaya pada Selasa, (25/2) mendatang.
- Author: Redaksi Moralita
At the moment there is no comment