Bupati Mojokerto Lantik Pengurus Paguyuban Kepala Desa, Gus Barra: PKD Wadah Sinergi Program Pemerintah untuk Desa
Oleh Redaksi Moralita — Senin, 10 Maret 2025 17:52 WIB; ?>

Forkopimda Kabupaten Mojokerto bersama Pengurus Paguyuban Kepala Desa (PKD).
Mojokerto, Moralita.com – Bupati Mojokerto, Muhamad Albarra, secara resmi melantik pengurus Paguyuban Kepala Desa (PKD) Kabupaten Mojokerto dalam acara seremonial dibalut dengan agenda buka puasa bersama di Pendopo Graha Majatama, Senin (10/3).
Pelantikan ini diharapkan menjadi legitimasi para Kepala Desa dalam menjembatani komunikasi yang efektif antara Pemerintah Kabupaten Mojokerto dan masyarakat desa dalam mensosialisasikan serta menjalankan program-program pemerintah secara optimal.
Dalam sambutannya, Bupati Mojokerto menegaskan pentingnya peran PKD sebagai perpanjangan tangan pemerintah daerah di tingkat desa. Dengan adanya PKD, diharapkan seluruh kepala desa di Kabupaten Mojokerto dapat bersatu dan bekerja sama untuk kepentingan masyarakat secara luas, bukan untuk kelompok atau golongan tertentu.
“Kami berharap pengukuhan PKD ini menjadi jembatan antara pemerintah daerah dan masyarakat desa. Semua kepala desa harus bersatu, kompak, dan memiliki tujuan yang sama, yaitu melayani masyarakat Kabupaten Mojokerto,” kata Gus Barra.

Bupati Mojokerto, Muhamad Albarraa saat berikan sambutan pelantikan PKD.
Kewenangan dan Peran Strategis Kepala Desa
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, desa memiliki kewenangan dalam mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri berdasarkan hak asal-usul dan aspirasi masyarakat setempat.
Adapun kewenangan desa mencakup empat aspek utama, yaitu:
1. Penyelenggaraan pemerintahan desa
2. Pelaksanaan pembangunan desa
3. Pembinaan kemasyarakatan
4. Pemberdayaan masyarakat desa
Bupati Gus Barra menekankan bahwa kepala desa memiliki peran strategis dalam mengimplementasikan pemerintahan yang efektif dan pembangunan desa yang berkelanjutan.
Tujuan utama pembangunan desa adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan kualitas hidup, menanggulangi kemiskinan, mengembangkan potensi ekonomi desa, serta memanfaatkan sumber daya alam secara berkelanjutan.
Komitmen PKD dalam Mendukung Program Pemerintah daerah sampai pusat.
Dalam pidatonya, Bupati Mojokerto juga menyoroti beberapa program prioritas yang akan segera diluncurkan. Salah satunya adalah pengaktifan kepesertaan masyarakat di BPJS serta program bedah rumah tidak layak huni di seluruh desa di Kabupaten Mojokerto.
“Kami memiliki berbagai program yang akan kami luncurkan dalam 100 hari kerja, termasuk pengaktifan BPJS Kesehatan dan perbaikan rumah tidak layak huni. Kami ingin memastikan bahwa seluruh masyarakat, terutama di tingkat desa, merasakan manfaat dari program pemerintah ini,” tegasnya.
Pihaknya juga mengingatkan bahwa program-program tersebut bukan untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu, melainkan semata-mata untuk kesejahteraan seluruh masyarakat Kabupaten Mojokerto.
Oleh karena itu, PKD diharapkan menjadi garda terdepan dalam menyosialisasikan dan mendukung pelaksanaan program pemerintah di masing-masing desa.
“Kami harap PKD menjadi wadah yang menyatukan seluruh kepala desa di Kabupaten Mojokerto. Dengan kekompakan dan kerja sama yang baik, kita bisa membawa Kabupaten Mojokerto menjadi daerah yang maju, adil, dan makmur,” tambahnya.

Bupati dan Wabup Mojokerto bersama para punggawa PKD Kabupaten Mojokerto.
Ketua PKD Kabupaten Mojokerto, Miftahuddin, dalam keterangannya menyebut organisasi Kepala Desa di Kabupaten Mojokerto yang mendapat dukungan legitimasi dari Pemkab Mojokerto ialah PKD. Secara legalitas hukum pun sudah ia kantongi.
“Legalitas PKD sudah disetujui oleh Kemenkumham, termasuk akta pendirian organisasi. Kami akan merilis dokumen resminya dalam waktu dekat,” ujar sosok yang juga sebagai Kepala Desa Medali ini.
Dirinya menjelaskan bahwa seluruh kepala desa di Kabupaten Mojokerto secara otomatis menjadi anggota PKD, sementara pengurus terdiri dari perwakilan di tingkat kabupaten dan kecamatan. Masa jabatan pengurus PKD mengikuti periodisasi jabatan Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto.
Miftahuddin juga menegaskan komitmen PKD untuk membantu kepala desa yang mengalami kendala atau permasalahan di lapangan. PKD akan bertindak sebagai wadah advokasi dan pendampingan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
“Jika ada kepala desa yang perlu dibantu, kami siap membantu sesuai kapasitas organisasi dan koridor hukum yang berlaku. PKD hadir untuk memperkuat komunikasi dan menjadi penopang dalam menyelesaikan berbagai tantangan di tingkat desa,” jelasnya.
Ia berharap PKD dapat menjadi sarana pengembangan kapasitas sumber daya manusia di tingkat desa, sehingga pelayanan publik menjadi lebih baik dan berdampak positif pada kemajuan Kabupaten Mojokerto secara keseluruhan.
- Author: Redaksi Moralita
At the moment there is no comment