Disperdagin Kota Kediri Sidak, Temukan Isi Minyakita Kurang hingga 200 Mililiter
Oleh Redaksi Moralita — Selasa, 11 Maret 2025 10:01 WIB; ?>

Sidak yang dilakukan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Kediri dan UPT Perlindungan Konsumen Kediri Disperindag Jawa Timur, mereka mendapati kekurangan isi Minyakita hingga mencapai 200 mililiter.
Kediri, Moralita.com – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Kediri bersama UPT Perlindungan Konsumen Kediri, Disperindag Jawa Timur menemukan dugaan kecurangan pada produk Minyakita.
Hasil inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah lokasi di Kota Kediri menunjukkan adanya kekurangan isi produk Minyakita hingga mencapai 200 mililiter dari takaran yang tertera di label kemasan.
Temuan ini memperkuat hasil investigasi sebelumnya yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait ketidaksesuaian volume Minyakita di berbagai daerah.
Ketidaksesuaian Volume Minyakita di Pasaran
Kepala UPT Perlindungan Konsumen Kediri, Muliono, mengungkapkan bahwa pihaknya melakukan pengambilan sampel dari beberapa kemasan Minyakita di sebuah minimarket di Kecamatan Pesantren. Dari pengukuran ulang menggunakan alat ukur terstandar, ditemukan bahwa satu botol Minyakita berlabel 1 liter hanya berisi 800 mililiter.
“Isinya kurang jauh dari standar. Toleransi selisihnya seharusnya tidak sebesar ini,” tegas Muliono, Senin (10/3).
Menurutnya, ketidaksesuaian ini diduga bukan kasus yang berdiri sendiri. Temuan serupa juga dilaporkan di beberapa UPT Perlindungan Konsumen di wilayah Jawa Timur. Minyakita dengan volume yang tidak sesuai ini diketahui didistribusikan oleh PT Maju Jaya Indonesia.
Sidak di Pasar Tradisional: 6 dari 11 Produk Tak Sesuai Takaran
Sementara itu, Disperdagin Kota Kediri bersama Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) juga menggelar sidak di Pasar Setonobetek dan Pasar Bandar. Tim memeriksa 11 sampel Minyakita dari berbagai distributor dan menemukan enam di antaranya memiliki isi yang lebih sedikit dibandingkan takaran di label.
“Kami menemukan beberapa produk yang tidak sesuai takaran, terutama kemasan botol. Ada juga yang justru melebihi takaran,” ungkap Kepala Disperdagin Kota Kediri, Wahyu Kusuma Wardani, saat diwawancarai di lokasi.

Temuan isi Minyakita yang tidak sesuai dengan label di kemasan terjadi di Kota Kediri.
Di Pasar Bandar, dari enam sampel kemasan botol yang diperiksa, seluruhnya memiliki volume di bawah standar. Sebagian besar botol yang seharusnya berisi 1.000 mililiter hanya berisi antara 970 mililiter hingga 980 mililiter.
Temuan ini melibatkan produk yang didistribusikan oleh PT Kusuma Mukti Remaja dan CV Sinar Gemilang. Meski secara kasat mata terlihat penuh, kenyataannya isi di dalamnya tidak sesuai.
Sebaliknya, untuk kemasan refill, seluruhnya memenuhi takaran yang diatur, bahkan beberapa produk memiliki volume lebih besar sekitar 10 hingga 20 mililiter. Produk dari PT Multimas Nabati Asahan, PT Karya Indah Alam Sejahtera, dan PT Sentana Prima Unggul ditemukan sesuai atau melebihi standar volume.
Pelanggaran Ketentuan Kemasan
Selain ketidaksesuaian volume, tim juga menemukan pelanggaran terkait ukuran kemasan. Berdasarkan Permendag No. 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat, Minyakita hanya boleh dijual dalam kemasan 0,5 liter, 1 liter, 2 liter, dan 5 liter.
Namun, di lapangan ditemukan produk Minyakita dalam kemasan 700 mililiter dan 800 mililiter, yang tidak hanya melanggar ketentuan tetapi juga memiliki selisih volume 50 hingga 55 mililiter lebih sedikit dari yang tertera di label.
“Itu jelas melanggar aturan. Temuan ini akan kami laporkan ke Kementerian Perdagangan karena pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi langsung,” tegas Wahyu.
Disperdagin Akan Laporkan Dugaan Kecurangan ke Kemendag
Menanggapi temuan ini, Wahyu menegaskan bahwa Disperdagin Kota Kediri akan segera melaporkan hasil sidak kepada Kementerian Perdagangan untuk ditindaklanjuti. Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat membeli produk Minyakita.
“Berapa pun selisihnya, itu tetap merugikan konsumen dan mengurangi hak mereka. Kami meminta masyarakat lebih waspada dan segera melapor jika menemukan ketidaksesuaian serupa,” pungkasnya.
- Author: Redaksi Moralita
At the moment there is no comment