Rabu, 10 Sep 2025
light_mode
Beranda » News » Suwandy Firdaus Ketua FSP-RTMM SPSI Mojokerto Desak Pengusaha Bayar THR Penuh Sebelum H-7 Lebaran

Suwandy Firdaus Ketua FSP-RTMM SPSI Mojokerto Desak Pengusaha Bayar THR Penuh Sebelum H-7 Lebaran

Oleh Tim Redaksi Moralita — Kamis, 13 Maret 2025 13:25 WIB

Mojokerto, Moralita.com – Menjelang Hari Raya Idulfitri 2025, para buruh di Mojokerto menantikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dari tempat mereka bekerja.

Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Mojokerto menegaskan bahwa THR wajib dibayarkan oleh pengusaha paling lambat tujuh hari sebelum hari raya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ketua PC Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (FSP-RTMM) SPSI Mojokerto, Suwandy Firdaus, dalam keterangannya pada Kamis (13/3), menekankan bahwa pemberian THR merupakan kewajiban pengusaha kepada para pekerja, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/2/HK.04.00/III/2025.

“Pemberian THR keagamaan adalah kewajiban yang harus dipenuhi pengusaha kepada buruh. Pembayarannya wajib dilakukan secara penuh dan paling lambat H-7 sebelum Lebaran,” tegas Suwandy.

THR Wajib Dibayar Penuh, Tidak Boleh Dicicil

Dalam surat edaran tersebut, dijelaskan bahwa THR berhak diterima oleh seluruh pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus. Baik pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), keduanya berhak menerima THR tanpa pengecualian.

Baca Juga :  Ini Daftar Pengurus Paguyuban Kepala Desa Kabupaten Mojokerto 2025-2030

Adapun besaran THR yang wajib dibayarkan diatur sebagai berikut:

Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah penuh.

Pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan berhak atas THR yang dihitung secara proporsional berdasarkan masa kerja mereka.

Suwandy juga menegaskan bahwa pembayaran THR tidak boleh dicicil. Ia menekankan bahwa hak pekerja ini harus dipenuhi secara penuh tanpa penundaan atau pemotongan.

“THR adalah hak pekerja yang wajib dibayarkan penuh. Tidak boleh dicicil atau ditunda, karena ini menjadi hak dasar yang harus dipenuhi oleh pengusaha,” ujarnya sosok yang juga menjabat DPRD Provinsi Jatim ini.

Berdasarkan keterangannya, hampir separuh perusahaan di bawah naungan serikat buruh telah melaporkan akan membayarkan THR sesuai dengan ketentuan. Namun, masih ada sejumlah perusahaan yang belum melaporkan kewajiban tersebut.

Baca Juga :  Rayakan HUT ke-17, DPC Partai Gerindra Kabupaten Mojokerto Tegas Dorong Misi Bupati Terpilih Tegakkan Good and Clean Governance

“Kami mengimbau perusahaan yang belum melaporkan pembayaran THR agar segera menunaikan kewajiban mereka sebelum H-7 Lebaran. Jangan sampai ada buruh yang haknya terabaikan,” jelas Ketum DPD Nasdem Kab. Mojokerto ini.

SPSI Mojokerto berkomitmen untuk mengawal proses pembayaran THR agar berjalan sesuai aturan. Mereka juga membuka layanan pengaduan bagi buruh yang mengalami keterlambatan atau ketidakpatuhan dalam pembayaran THR.

“Jika ada pengusaha yang tidak mematuhi aturan, kami siap mendampingi para buruh untuk melaporkan pelanggaran tersebut ke instansi terkait,” tegas Suwandy yang juga mewakili Pengurus Daerah FSP-RTMM SPSI Jatim ini.

THR adalah Hak Pekerja-Buruh yang harus Dibayarkan

Dengan pengawalan ketat dari SPSI dan adanya regulasi yang jelas, diharapkan seluruh pekerja di Mojokerto dapat merayakan Idulfitri 2025 dengan lebih tenang dan sejahtera.

Suwandy juga mengingatkan bahwa pembayaran THR bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga merupakan bentuk hak atas apresiasi atas kerja keras para pekerja sepanjang tahun.

Baca Juga :  KPU Kabupaten Mojokerto Agendakan Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 9 Januari

“THR bukan sekedar kewajiban formal, melainkan bentuk kepedulian dan penghargaan kepada buruh yang telah memberikan kontribusi bagi kemajuan perusahaan. Kami berharap semua pihak menjalankan kewajiban ini dengan penuh tanggung jawab,” pungkasnya.

Dengan sinergi yang baik antara pengusaha, pemerintah, dan serikat pekerja, diharapkan tidak ada lagi keluhan terkait pembayaran THR di Kabupaten Mojokerto. Semua pihak diimbau mematuhi regulasi yang berlaku demi kesejahteraan bersama.

  • Penulis: Tim Redaksi Moralita

Tulis Komentar Anda (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less