Beranda News Satlantas Polres Mojokerto Tangkap Sopir Truk Tabrak Lari Karyawati yang Tewas di Ngoro, Korban Sebatang Kara
News

Satlantas Polres Mojokerto Tangkap Sopir Truk Tabrak Lari Karyawati yang Tewas di Ngoro, Korban Sebatang Kara

Kanit Gakum Satlantas Polres Mojokerto, Ipda Beni saat beberkan kronologi kejadian lakalantas yang tewaskan karyawati sebatang kara di Ngoro.

Mojokerto, Moralita.com – Satlantas Polres Mojokerto berhasil menangkap pengemudi truk yang terlibat dalam kasus tabrak lari sopir truk hingga menyebabkan meninggalnya seorang karyawan pabrik Mistiawati (29) di Jalan Raya Desa Manduro, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.

Insiden tragis ini terjadi pada 15 Januari 2025 dan sempat viral di media sosial, memicu simpati luas karena korban diketahui yatim piatu yang hidup sebatang kara.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (14/3), Kanit Gakkum Satlantas Polres Mojokerto, Ipda Beni, mewakili Kasat Lantas AKP Ridho, menjelaskan kronologi kejadian dan proses penangkapan pelaku yang berinisial RDP (25), warga Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto.

Kecelakaan maut tersebut bermula ketika korban Mistiawati menyeberang dari arah utara ke selatan di tengah jalan raya. Pada saat bersamaan, sebuah truk pengangkut ayam yang dikemudikan RDP melaju dari arah barat ke timur. Karena kurang konsentrasi, pengemudi truk tidak menyadari keberadaan korban yang berhenti di tengah marka jalan hingga akhirnya menabraknya.

Baca Juga :  Menko Infrastruktur AHY Tinjau Pelabuhan Tanjung Priok dan Soroti Peran Transportasi Laut

“Setelah kejadian, bukannya berhenti untuk memberi pertolongan, pengemudi truk justru melarikan diri ke arah timur,” ujar Ipda Beni.

Tragisnya, Mistiawati meninggal di lokasi kejadian akibat luka parah yang dideritanya. Kejadian ini menjadi perhatian publik setelah viral di media sosial dengan lebih dari 12 ribu tanda suka dan hampir 800 komentar yang mendesak aparat untuk segera mengungkap pelaku tabrak lari tersebut.

Setelah melakukan penyelidikan intensif, Satlantas Polres Mojokerto akhirnya berhasil mengidentifikasi truk dengan ciri khas tertentu, termasuk warna kabin dan lampu hijau di bagian bak. Meski rekaman CCTV dari masjid terdekat tidak menunjukkan nomor polisi (nopol) kendaraan, informasi dari masyarakat menjadi kunci utama dalam pelacakan pelaku.

Atas dasar informasi dan penyelidikan pada Sabtu (22/2), tim Unit Laka Satlantas Polres Mojokerto menangkap RDP di rumahnya di Dusun Pungging, RT 7 RW 4, Kecamatan Pungging.

Baca Juga :  Pemkab Mojokerto Keluarkan Surat Edaran Penundaan Realisasi Belanja Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2025

“Kami mendatangi rumah tersangka sekitar dini hari. Setelah berkomunikasi dengan ayahnya di ruang tamu, kami meminta untuk membangunkan RDP yang saat itu sedang tidur di kamar,” terang Ipda Beni.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa:

– 1 unit truk Mitsubishi Colt Diesel nopol S 8443 SD

– 1 lembar STNK sesuai nopol kendaraan

– 1 lembar SIM A atas nama RDP

 

Dalam pemeriksaan, RDP mengaku sempat berhenti sekitar 300-500 meter dari lokasi kejadian untuk memeriksa kondisi truknya. Namun, karena merasa tidak ada yang mengejar atau memintanya bertanggung jawab, ia memutuskan melanjutkan perjalanan menuju Blitar untuk mengambil muatan ayam.

“Alasan utama pelaku melarikan diri adalah rasa takut dimassa oleh warga saat itu,” jelas Ipda Beni.

Baca Juga :  Kekosongan Jabatan, Kades Wotanmas Jedong Minta Bupati Mojokerto Rekomendasikan Isi Plt, 3 Kadus Gugat ke PTUN

Keterangan ini berkontradiksi dengan saksi di lokasi yang menyatakan bahwa truk tidak berhenti sama sekali, meskipun ada warga yang sempat meneriaki pelaku agar berhenti.

Atas perbuatannya, RDP dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU No. 22 Tahun 2009):

Pasal 310 ayat (4): Mengakibatkan kecelakaan dengan korban meninggal dunia, ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda Rp 12 juta.

Pasal 312: Melarikan diri setelah menyebabkan kecelakaan, ancaman hukuman maksimal 3 tahun penjara dan/atau denda Rp 75 juta.

Polres Mojokerto mengimbau para pengendara saat terjadi kecelakaan lalu lintas agar bertanggung jawab penuh dan tidak melarikan diri jika terlibat kecelakaan lalu lintas.

“Kami tegaskan, siapa pun yang melarikan diri dari tanggung jawab atas kecelakaan akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Ipda Beni.

Sebelumnya

Polres Mojokerto Bongkar Sindikat Uang Palsu, 8 Pelaku Ditangkap Modus Tukar 1 Dapat 3

Selanjutnya

Polisi Garuk Pelaku Perkosaan Pencabulan 6 Anak di Mojokerto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Moralita
Bagikan Halaman