Beranda News Nilai Sarat Gratifikasi Polusi Bau, Kepala Desa Gembongan Kembalikan 15 Parsel dari PT. Enero, Dorong Pemkab dan DPRD Kabupaten Mojokerto Bertindak
News

Nilai Sarat Gratifikasi Polusi Bau, Kepala Desa Gembongan Kembalikan 15 Parsel dari PT. Enero, Dorong Pemkab dan DPRD Kabupaten Mojokerto Bertindak

Kepala Desa Gembongan, Waras saat ditemui di Balai Desa

Mojokerto, Moralita.com — Kepala Desa Gembongan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto secara tegas menolak dan mengembalikan 15 parsel lebaran yang dikirim oleh PT. Energi Agro Nusantara (Enero).

Penolakan tersebut dilakukan Kades Waras karena dianggap sarat dengan nuansa gratifikasi, tanpa dasar administrasi yang jelas, serta ditengah situasi sosial yang masih diwarnai keresahan akibat pencemaran lingkungan dari aktivitas perusahaan tersebut.

Pengembalian parsel dilakukan sehari setelah paket diterima oleh pihak Pemerintah Desa Gembongan, tepatnya pada 27 Maret 2025. Parsel-parsel itu sebelumnya dikirim ke Balai Desa Gembongan pada 26 Maret 2025 tanpa disertai surat pengantar resmi, nota dinas, ataupun dokumen pendukung yang menjelaskan sumber dana apakah berasal dari program Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan atau dana lainnya.

“Kami tidak pernah diajak komunikasi secara resmi, tidak ada MoU, tidak ada pemberitahuan. Kalau ini CSR, mestinya diperuntukkan bagi seluruh warga, bukan hanya perangkat desa. Ini bukan bentuk kepedulian, tapi terkesan upaya menyuap,” ujar Kades Waras kepada wartawan Moralita.com, Selasa (8/4).

Baca Juga :  MK Kabulkan Gugatan Pilkada Kabupaten Serang 2024, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Akibat Dugaan Keterlibatan Menteri Desa
Nilai Sarat Gratifikasi Polusi Bau, Kepala Desa Gembongan Kembalikan 15 Parsel dari PT. Enero, Dorong Pemkab dan DPRD Kabupaten Mojokerto Bertindak
Proses pengembalian 15 parsel lebaran dari PT. Enero oleh perangkat desa Gembongan.

Ia menambahkan, keputusan pengembalian parsel merupakan hasil musyawarah bersama seluruh perangkat desa yang menolak pemberian tersebut karena dinilai melanggar prinsip etika pemerintahan dan berpotensi bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terutama pasal mengenai gratifikasi.

Lebih dari itu, penolakan terhadap PT. Enero bukan hanya soal parsel lebaran saja. Kades menegaskan, keresahan masyarakat sudah berlangsung cukup lama akibat pencemaran udara berupa bau menyengat dari proses operasional perusahaan. Polusi bau tersebut telah berdampak pada kenyamanan, kesehatan, dan aktivitas sosial warga sekitar.

“Sudah berkali-kali masyarakat mengeluhkan bau menyengat dari aktivitas PT. Enero. Bahkan beberapa waktu lalu DPRD Kabupaten Mojokerto sudah datang untuk sidak, tetapi sampai sekarang belum ada solusi konkret,” lanjut Waras.

Baca Juga :  Mengejutkan! Jejak Digital Ilham dan Aini Lumajang Sebelum Tragedi Chek In Maut di Hotel Double Tree Surabaya

Berdasarkan data aduan dari masyarakat yang dihimpun oleh Pemerintah Desa Gembongan, lebih dari 82% responden mengaku terganggu dengan bau limbah yang dikeluarkan oleh PT. Enero, dan 65% di antaranya mengalami gejala seperti pusing, mual, hingga sesak napas saat aktivitas perusahaan sedang tinggi.

Sementara itu, sekitar 73% warga menyatakan tidak setuju jika keberadaan PT. Enero tetap dipertahankan tanpa perbaikan sistem pengelolaan limbah yang menimbulkan polusi bau.

Desa Gembongan, yang berpenduduk lebih dari 3.800 jiwa, telah beberapa kali menyampaikan aspirasi baik secara lisan maupun tertulis kepada pihak perusahaan dan lembaga legislatif daerah, namun hingga kini, belum tampak komitmen dan langkah konkret untuk mengatasi sumber pencemaran tersebut.

Baca Juga :  BEM Nusantara Jatim Suarakan Evaluasi 3 Menteri Prabowo
Nilai Sarat Gratifikasi Polusi Bau, Kepala Desa Gembongan Kembalikan 15 Parsel dari PT. Enero, Dorong Pemkab dan DPRD Kabupaten Mojokerto Bertindak
Serah terima pengembalian Parsel Lebaran ke PT. Enero dari perangkat desa Gembongan.

“Jika dalam waktu dekat tidak ada penyelesaian, kami bersama warga akan menggelar aksi penolakan secara terbuka terhadap keberadaan PT. Enero. Kami ingin lingkungan yang sehat dan perusahaan yang bertanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungan,” tegas Kades.

Pihaknya juga mendorong agar DPRD Kabupaten Mojokerto segera melakukan peninjauan ulang terhadap perizinan dan dampak lingkungan PT. Enero secara menyeluruh, serta mendorong Pemkab Mojokerto untuk melakukan audit lingkungan yang independen dan transparan agar dampak yanh ditimbulkan PT. Enero secara ilmiah dapat diketahui publik apakah layak beroperasi apa tidak.

Langkah tegas Kepala Desa Gembongan ini dinilai sebagai bentuk integritas dalam menjaga etika pemerintahan desa, serta sebagai peringatan terhadap pentingnya tanggung jawab sosial dan lingkungan oleh perusahaan yang beroperasi dekat dengan wilayah pemukiman masyarakat.

Sebelumnya

Kyai Asep Rakor bersama Kepala Desa Pengurus PKD Kecamatan Di Mojokerto, untuk Siap Menerima Program Pemerintah Pusat sampai Daerah

Selanjutnya

Sah Masyarakat Berobat Gratis! 100 Hari Kerja Bupati Mojokerto, Gus Barra: Catat Sejarah Jadi Kabupaten dengan BPJS UHC Prioritas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Moralita.com
Bagikan Halaman