Kamis, 11 Sep 2025
light_mode
Beranda » News » Nilai Sarat Gratifikasi Polusi Bau, Kepala Desa Gembongan Kembalikan 15 Parsel dari PT. Enero, Dorong Pemkab dan DPRD Kabupaten Mojokerto Bertindak

Nilai Sarat Gratifikasi Polusi Bau, Kepala Desa Gembongan Kembalikan 15 Parsel dari PT. Enero, Dorong Pemkab dan DPRD Kabupaten Mojokerto Bertindak

Oleh Tim Redaksi Moralita — Selasa, 8 April 2025 21:36 WIB

Mojokerto, Moralita.com — Kepala Desa Gembongan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto secara tegas menolak dan mengembalikan 15 parsel lebaran yang dikirim oleh PT. Energi Agro Nusantara (Enero).

Penolakan tersebut dilakukan Kades Waras karena dianggap sarat dengan nuansa gratifikasi, tanpa dasar administrasi yang jelas, serta ditengah situasi sosial yang masih diwarnai keresahan akibat pencemaran lingkungan dari aktivitas perusahaan tersebut.

Pengembalian parsel dilakukan sehari setelah paket diterima oleh pihak Pemerintah Desa Gembongan, tepatnya pada 27 Maret 2025. Parsel-parsel itu sebelumnya dikirim ke Balai Desa Gembongan pada 26 Maret 2025 tanpa disertai surat pengantar resmi, nota dinas, ataupun dokumen pendukung yang menjelaskan sumber dana apakah berasal dari program Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan atau dana lainnya.

“Kami tidak pernah diajak komunikasi secara resmi, tidak ada MoU, tidak ada pemberitahuan. Kalau ini CSR, mestinya diperuntukkan bagi seluruh warga, bukan hanya perangkat desa. Ini bukan bentuk kepedulian, tapi terkesan upaya menyuap,” ujar Kades Waras kepada wartawan Moralita.com, Selasa (8/4).

Nilai Sarat Gratifikasi Polusi Bau, Kepala Desa Gembongan Kembalikan 15 Parsel dari PT. Enero, Dorong Pemkab dan DPRD Kabupaten Mojokerto Bertindak

Proses pengembalian 15 parsel lebaran dari PT. Enero oleh perangkat desa Gembongan.

Ia menambahkan, keputusan pengembalian parsel merupakan hasil musyawarah bersama seluruh perangkat desa yang menolak pemberian tersebut karena dinilai melanggar prinsip etika pemerintahan dan berpotensi bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terutama pasal mengenai gratifikasi.

Baca Juga :  Mengejutkan! Jejak Digital Ilham dan Aini Lumajang Sebelum Tragedi Chek In Maut di Hotel Double Tree Surabaya

Lebih dari itu, penolakan terhadap PT. Enero bukan hanya soal parsel lebaran saja. Kades menegaskan, keresahan masyarakat sudah berlangsung cukup lama akibat pencemaran udara berupa bau menyengat dari proses operasional perusahaan. Polusi bau tersebut telah berdampak pada kenyamanan, kesehatan, dan aktivitas sosial warga sekitar.

“Sudah berkali-kali masyarakat mengeluhkan bau menyengat dari aktivitas PT. Enero. Bahkan beberapa waktu lalu DPRD Kabupaten Mojokerto sudah datang untuk sidak, tetapi sampai sekarang belum ada solusi konkret,” lanjut Waras.

Baca Juga :  BEM Nusantara Jatim Suarakan Evaluasi 3 Menteri Prabowo

Berdasarkan data aduan dari masyarakat yang dihimpun oleh Pemerintah Desa Gembongan, lebih dari 82% responden mengaku terganggu dengan bau limbah yang dikeluarkan oleh PT. Enero, dan 65% di antaranya mengalami gejala seperti pusing, mual, hingga sesak napas saat aktivitas perusahaan sedang tinggi.

Sementara itu, sekitar 73% warga menyatakan tidak setuju jika keberadaan PT. Enero tetap dipertahankan tanpa perbaikan sistem pengelolaan limbah yang menimbulkan polusi bau.

Desa Gembongan, yang berpenduduk lebih dari 3.800 jiwa, telah beberapa kali menyampaikan aspirasi baik secara lisan maupun tertulis kepada pihak perusahaan dan lembaga legislatif daerah, namun hingga kini, belum tampak komitmen dan langkah konkret untuk mengatasi sumber pencemaran tersebut.

Nilai Sarat Gratifikasi Polusi Bau, Kepala Desa Gembongan Kembalikan 15 Parsel dari PT. Enero, Dorong Pemkab dan DPRD Kabupaten Mojokerto Bertindak

Serah terima pengembalian Parsel Lebaran ke PT. Enero dari perangkat desa Gembongan.

“Jika dalam waktu dekat tidak ada penyelesaian, kami bersama warga akan menggelar aksi penolakan secara terbuka terhadap keberadaan PT. Enero. Kami ingin lingkungan yang sehat dan perusahaan yang bertanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungan,” tegas Kades.

Baca Juga :  Kemendagri Sebut Akan Ada Sanksi pada Kepala Daerah PDIP yang Tak Ikut Retret di Akmil Magelang

Pihaknya juga mendorong agar DPRD Kabupaten Mojokerto segera melakukan peninjauan ulang terhadap perizinan dan dampak lingkungan PT. Enero secara menyeluruh, serta mendorong Pemkab Mojokerto untuk melakukan audit lingkungan yang independen dan transparan agar dampak yanh ditimbulkan PT. Enero secara ilmiah dapat diketahui publik apakah layak beroperasi apa tidak.

Langkah tegas Kepala Desa Gembongan ini dinilai sebagai bentuk integritas dalam menjaga etika pemerintahan desa, serta sebagai peringatan terhadap pentingnya tanggung jawab sosial dan lingkungan oleh perusahaan yang beroperasi dekat dengan wilayah pemukiman masyarakat.

  • Penulis: Tim Redaksi Moralita

Tulis Komentar Anda (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less