KPK Terus Dalami Bukti Tambahan Kasus Dana Hibah Pokmas DPRD Jatim, Penahanan Tersangka Tinggal Tunggu Waktu
Jakarta, Moralita.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengintensifkan proses penyidikan dalam perkara dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) di Provinsi Jawa Timur.
Meski telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka, KPK masih menahan diri untuk segera melakukan penahanan. Penegasan itu disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, saat menjawab pertanyaan awak media di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (21/4).
Fitroh menyatakan bahwa penyidik tengah melakukan pendalaman terhadap seluruh alat bukti yang diperoleh dari rangkaian penggeledahan beberapa waktu lalu.
“Segala sesuatunya akan dianalisis oleh penyidik, dan yang pasti sudah ada beberapa tersangka,” jelasnya.
Ditanya mengenai kemungkinan penahanan terhadap dua pimpinan DPRD Jawa Timur periode 2019–2024, yakni Kusnadi dan Anwar Sadad, Fitroh menyampaikan bahwa langkah penahanan sepenuhnya akan didasarkan pada hasil analisis penyidik terhadap barang bukti yang dikumpulkan.
“Semua tergantung dari alat bukti yang kita peroleh dari hasil penggeledahan,” ujarnya. Ia juga menambahkan, “Dan perkara ini tentu akan terus dikembangkan.”
KPK telah melakukan penggeledahan intensif di tujuh lokasi selama tiga hari berturut-turut, pada 14 hingga 16 April 2025. Hal ini diungkapkan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika. Salah satu lokasi yang menjadi perhatian publik adalah rumah pribadi milik eks Ketua DPD RI, La Nyalla Mattalitti, yang berlokasi di Surabaya.
“Pada Senin (14/4), penyidik menggeledah tiga rumah pribadi. Salah satunya merupakan rumah Saudara LN,” kata Tessa.
Kemudian, pada Selasa (15/4), giliran Kantor KONI Jawa Timur yang menjadi sasaran penggeledahan. Di sana, penyidik menemukan berbagai dokumen dan barang bukti elektronik yang diyakini berkaitan erat dengan dugaan aliran dana hibah pokmas.
Penggeledahan berlanjut pada Rabu (16/4) di tiga rumah pribadi lainnya. Meski tidak merinci pemilik atau lokasi rumah, KPK memastikan telah menyita sejumlah dokumen penting dan bukti elektronik selama tiga hari penyidikan tersebut.
Dalam perkara yang tengah diselidiki ini, KPK telah menetapkan 21 tersangka. Kasus ini merupakan pengembangan dari penanganan sebelumnya yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak, dalam perkara korupsi pengurusan dana hibah pokmas yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019 hingga 2022.
Dari 21 tersangka tersebut, empat orang merupakan penyelenggara negara yang diduga sebagai penerima suap. Sementara 17 lainnya berstatus sebagai pemberi suap. Dari kelompok pemberi, 15 orang berasal dari pihak swasta dan dua lainnya merupakan penyelenggara negara yang diduga bertindak sebagai perantara.
Kendatipun demikian, KPK belum mempublikasikan identitas para tersangka maupun memaparkan secara rinci peran masing-masing dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Dugaan korupsi dana hibah pokmas ini menjadi perhatian serius karena melibatkan mekanisme penganggaran daerah yang seharusnya ditujukan untuk kepentingan masyarakat, terutama dalam peningkatan kapasitas dan pembangunan berbasis komunitas.
Menurut sejumlah pakar hukum tata negara, korupsi dana hibah seperti ini tidak hanya merugikan keuangan negara, namun juga secara langsung menghancurkan kepercayaan publik terhadap integritas lembaga legislatif daerah.
“Korupsi dana pokmas adalah bentuk pengkhianatan terhadap konstituen, karena hibah tersebut sejatinya milik masyarakat. Ketika itu disalahgunakan, maka rusaklah seluruh rantai kepercayaan publik kepada demokrasi lokal,” ujar seorang pakar hukum dari Universitas Airlangga dalam wawancara terpisah.
KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini dengan pendekatan hukum yang profesional dan transparan. Wakil Ketua KPK, Fitroh, menyatakan bahwa lembaganya akan terus mengumpulkan alat bukti guna memastikan semua pihak yang terlibat dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Segera, jika alat bukti sudah cukup dan proses administrasi selesai, tentu penahanan akan dilakukan,” tegas Fitroh.






