KPK Ungkap Modus Potongan 20 Persen Dana Hibah Pokmas DPRD Jatim, Proyek Dikecilkan untuk Hindari Lelang
Oleh Redaksi Moralita — Rabu, 23 April 2025 15:45 WIB; ?>

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu.
Jakarta, Moralita.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya praktik sistematis dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Berdasarkan hasil penyidikan, sebanyak 21 tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara ini diduga secara aktif melakukan pemotongan dana hibah hingga sebesar 20 persen dari total anggaran proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur.
“Proyek-proyek itu kemudian ada bagiannya yang dipotong, sebesar 20 persen dari total dana hibah. Meskipun proyeknya tetap berjalan, tetapi ada potongan yang disisihkan secara tidak sah,” ungkap Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (23/4).
Menurut Asep, alokasi dana hibah tersebut sejatinya berasal dari usulan pokok-pokok pikiran (pokir) para anggota DPRD Provinsi Jawa Timur. Pokir tersebut dialokasikan untuk mendukung kebutuhan masyarakat di masing-masing daerah pemilihan.
Namun, dalam praktiknya, proyek-proyek yang dibiayai dari dana hibah tersebut sengaja disusun bernilai di bawah Rp200 juta per paket agar dapat dilakukan penunjukan langsung tanpa melalui proses lelang terbuka.
“Ini merupakan salah satu modus operandi untuk menghindari mekanisme lelang yang seharusnya dilakukan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Setelah itu, dana yang sudah dicairkan ke kelompok penerima hibah dipotong sebesar 20 persen oleh pihak tertentu,” jelas Asep.
Potongan dana hibah ini diduga terjadi secara sistematis dan terstruktur, melibatkan jaringan pejabat di lingkungan eksekutif maupun legislatif daerah. Salah satu lembaga yang disebut turut menerima aliran dana hibah tersebut adalah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur. Atas dasar itu pula, KPK melakukan penggeledahan terhadap sejumlah pejabat KONI Jatim dalam rentang waktu 14 hingga 16 April 2025 lalu.
“Makanya penyidik melakukan penggeledahan ke beberapa lokasi dan kantor lembaga yang mengelola dana hibah itu, termasuk KONI Jatim,” imbuh Asep.
Sebagaimana diumumkan oleh KPK pada 12 Juli 2024 lalu, dalam pengembangan penyidikan perkara tersebut, telah ditetapkan sebanyak 21 orang sebagai tersangka. Dari jumlah tersebut, empat orang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, sedangkan 17 orang lainnya sebagai pemberi suap.
Rinciannya, dari empat tersangka penerima suap, tiga di antaranya merupakan penyelenggara negara aktif, sementara satu orang merupakan staf dari penyelenggara negara. Sedangkan dari 17 tersangka pemberi suap, sebanyak 15 orang berasal dari sektor swasta, dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.
Penyidikan perkara ini juga melibatkan penelusuran aliran dana melalui transaksi perbankan, audit penggunaan dana hibah, serta pendalaman terhadap mekanisme pelaksanaan proyek yang dibiayai oleh pokmas. Dalam waktu dekat, KPK menyatakan akan mengumumkan perkembangan lanjutan dari kasus yang telah menjadi perhatian publik ini.
KPK menegaskan bahwa penanganan kasus ini merupakan bagian dari komitmen lembaga antirasuah dalam memperbaiki tata kelola anggaran publik dan memastikan akuntabilitas dalam penyaluran dana hibah pemerintah daerah.
Jika terbukti bersalah, para tersangka dapat dijerat dengan Pasal 12 huruf a, b, dan Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001.
- Author: Redaksi Moralita
At the moment there is no comment