Pemerintah Luncurkan Satgas Terpadu untuk Tangani Premanisme dan Ormas Meresahkan, Buka Saluran Dumas
Oleh Redaksi Moralita — Rabu, 7 Mei 2025 03:20 WIB; ?>

Menko Polhukam, Budi Gunawan.
Jakarta, Moralita.com — Pemerintah Republik Indonesia secara resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Organisasi Masyarakat (Ormas) Meresahkan sebagai bagian dari langkah strategis dalam menciptakan stabilitas sosial dan meningkatkan daya saing investasi nasional.
Melalui Satgas ini, pemerintah juga membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan terkait tindakan premanisme, pemerasan, pungutan liar, intimidasi, maupun aktivitas ormas yang dinilai menyimpang dan mengganggu ketertiban umum.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Budi Gunawan, dalam konferensi pers pada Selasa malam (6/5.
Menurutnya, pembentukan Satgas ini merupakan manifestasi dari kehadiran negara dalam menjamin rasa aman, ketertiban sosial, dan keberlangsungan iklim usaha yang sehat di seluruh wilayah Indonesia.
“Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan tindakan mencurigakan, pemalakan, pungli, atau bentuk intimidasi lainnya, baik yang dilakukan oleh oknum maupun kelompok tertentu. Negara hadir untuk melindungi,” tegas Budi Gunawan.
Budi menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan ruang toleransi bagi ormas atau kelompok mana pun yang melampaui batas kewenangannya, menggunakan kekerasan untuk memaksakan kehendak, atau merusak tatanan hukum dan sosial yang berlaku. Penegakan hukum terhadap tindakan tersebut akan dilakukan secara tegas, terukur, dan sesuai prinsip-prinsip negara hukum.
“Langkah ini bukan semata demi menjaga ketertiban umum, melainkan juga sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak masyarakat, termasuk pelaku usaha, agar dapat beraktivitas tanpa tekanan atau rasa takut,” imbuhnya.
Pembentukan Satgas Terpadu ini merupakan hasil rapat koordinasi lintas kementerian yang digelar oleh Kemenko Polhukam, dan melibatkan perwakilan dari berbagai institusi strategis, termasuk Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Badan Intelijen Negara (BIN), Kejaksaan Agung, serta kementerian dan lembaga terkait lainnya.
Menurutnya, operasi penanganan ini juga akan bersinergi dengan pemerintah daerah dan institusi lokal guna menjangkau hingga ke akar permasalahan di lapangan.
Meski demikian, pemerintah tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip demokrasi, termasuk kebebasan berserikat dan berkumpul. Namun, Budi menegaskan bahwa kebebasan tersebut harus dijalankan dalam kerangka hukum yang berlaku dan tidak boleh disalahgunakan untuk tindakan kekerasan atau pelanggaran hukum.
“Pemerintah tidak melarang pembentukan organisasi masyarakat. Tetapi semua organisasi wajib disiplin dalam mematuhi hukum dan aturan yang berlaku di negara ini,” ujarnya.
Dengan dibukanya kanal pengaduan resmi melalui Satgas ini, pemerintah berharap masyarakat dapat berperan aktif sebagai mitra dalam menciptakan lingkungan sosial yang tertib, aman, dan damai, baik dalam kehidupan bermasyarakat maupun dalam mendukung ekosistem investasi yang kompetitif.
“Melalui kebijakan ini, kita ingin memastikan bahwa ruang publik kita terbebas dari aksi premanisme, tidak didominasi oleh kelompok-kelompok kekerasan, dan memberikan rasa keadilan serta keamanan yang merata bagi seluruh warga negara,” pungkas Menko Polhukam.
- Penulis: Redaksi Moralita
Saat ini belum ada komentar