Beranda Government Pemerintah Luncurkan Satgas Terpadu untuk Tangani Premanisme dan Ormas Meresahkan, Buka Saluran Dumas
Government

Pemerintah Luncurkan Satgas Terpadu untuk Tangani Premanisme dan Ormas Meresahkan, Buka Saluran Dumas

Menko Polhukam, Budi Gunawan.

Jakarta, Moralita.com — Pemerintah Republik Indonesia secara resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Organisasi Masyarakat (Ormas) Meresahkan sebagai bagian dari langkah strategis dalam menciptakan stabilitas sosial dan meningkatkan daya saing investasi nasional.

Melalui Satgas ini, pemerintah juga membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan terkait tindakan premanisme, pemerasan, pungutan liar, intimidasi, maupun aktivitas ormas yang dinilai menyimpang dan mengganggu ketertiban umum.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Budi Gunawan, dalam konferensi pers pada Selasa malam (6/5.

Menurutnya, pembentukan Satgas ini merupakan manifestasi dari kehadiran negara dalam menjamin rasa aman, ketertiban sosial, dan keberlangsungan iklim usaha yang sehat di seluruh wilayah Indonesia.

Baca Juga :  Wanawisata Bernah de Vallei, Destinasi Wisata Hutan Alam Pacet Mojokerto yang Dikelola Masyarakat Desa

“Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan tindakan mencurigakan, pemalakan, pungli, atau bentuk intimidasi lainnya, baik yang dilakukan oleh oknum maupun kelompok tertentu. Negara hadir untuk melindungi,” tegas Budi Gunawan.

Budi menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan ruang toleransi bagi ormas atau kelompok mana pun yang melampaui batas kewenangannya, menggunakan kekerasan untuk memaksakan kehendak, atau merusak tatanan hukum dan sosial yang berlaku. Penegakan hukum terhadap tindakan tersebut akan dilakukan secara tegas, terukur, dan sesuai prinsip-prinsip negara hukum.

“Langkah ini bukan semata demi menjaga ketertiban umum, melainkan juga sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak masyarakat, termasuk pelaku usaha, agar dapat beraktivitas tanpa tekanan atau rasa takut,” imbuhnya.

Pembentukan Satgas Terpadu ini merupakan hasil rapat koordinasi lintas kementerian yang digelar oleh Kemenko Polhukam, dan melibatkan perwakilan dari berbagai institusi strategis, termasuk Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Badan Intelijen Negara (BIN), Kejaksaan Agung, serta kementerian dan lembaga terkait lainnya.

Baca Juga :  KH. Asep Saifuddin Chalim Tegaskan Pendidikan Harus Gratis di Kabupaten Mojokerto, Pungli Berawal Praktik Jual Beli Jabatan Kepala Sekolah

Menurutnya, operasi penanganan ini juga akan bersinergi dengan pemerintah daerah dan institusi lokal guna menjangkau hingga ke akar permasalahan di lapangan.

Meski demikian, pemerintah tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip demokrasi, termasuk kebebasan berserikat dan berkumpul. Namun, Budi menegaskan bahwa kebebasan tersebut harus dijalankan dalam kerangka hukum yang berlaku dan tidak boleh disalahgunakan untuk tindakan kekerasan atau pelanggaran hukum.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Subianto Tegas Menolak Sogokan, Hashim Djojohadikusumo Ungkap Kesaksian

“Pemerintah tidak melarang pembentukan organisasi masyarakat. Tetapi semua organisasi wajib disiplin dalam mematuhi hukum dan aturan yang berlaku di negara ini,” ujarnya.

Dengan dibukanya kanal pengaduan resmi melalui Satgas ini, pemerintah berharap masyarakat dapat berperan aktif sebagai mitra dalam menciptakan lingkungan sosial yang tertib, aman, dan damai, baik dalam kehidupan bermasyarakat maupun dalam mendukung ekosistem investasi yang kompetitif.

“Melalui kebijakan ini, kita ingin memastikan bahwa ruang publik kita terbebas dari aksi premanisme, tidak didominasi oleh kelompok-kelompok kekerasan, dan memberikan rasa keadilan serta keamanan yang merata bagi seluruh warga negara,” pungkas Menko Polhukam.

Sebelumnya

Gubernur Khofifah Luncurkan KUR Khusus Petani Tebu, Dorong Swasembada Gula dan Transisi Energi Hijau

Selanjutnya

Gempa Jawa Timur Magnitudo 4,5 Guncang Blitar, Terasa Hingga Trenggalek

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Moralita
Bagikan Halaman