Sabtu, 19 Jul 2025
light_mode
Home » Government » Kemendagri Siapkan E-Voting untuk Pilkades

Kemendagri Siapkan E-Voting untuk Pilkades

Oleh Redaksi Moralita — Selasa, 20 Mei 2025 18:32 WIB

Jakarta, Moralita.com — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan komitmennya untuk memperluas penerapan sistem pemungutan suara elektronik (e-voting) dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) pada gelombang berikutnya. Langkah ini dinilai sebagai bagian dari modernisasi tata kelola pemilu di tingkat lokal.

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menyampaikan hal tersebut dalam acara Proklamasi Democracy Forum yang diselenggarakan oleh Partai Demokrat di Jakarta, Senin (19/5). Ia menegaskan bahwa Kemendagri akan memaksimalkan penggunaan e-voting sebagai metode utama dalam Pilkades mendatang.

“Ke depan, ketika Pilkades memasuki gelombang selanjutnya, Kemendagri akan mengoptimalkan penggunaan e-voting di seluruh wilayah pelaksanaan. Ini adalah bentuk inovasi menuju tata kelola pemerintahan desa yang lebih transparan dan akuntabel,” ujar Bima.

Menurutnya, sistem e-voting telah diimplementasikan pada lebih dari 1.700 desa di Indonesia dan terbukti berjalan aman serta kondusif. Ia menyebut bahwa pada awalnya banyak pihak meragukan efektivitas sistem ini, namun keraguan tersebut sirna setelah para kandidat merasakan manfaat dari sistem yang dinilai adil dan bebas dari intervensi.

Baca Juga :  Mendagri Tito Karnavian Paparkan Tiga Opsi dalam RDP Komisi II Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih

“Awalnya banyak yang skeptis. Namun setelah menyaksikan bahwa sistem ini menciptakan medan yang setara—tanpa intervensi dan manipulasi—semua pihak akhirnya memberikan dukungan,” jelas Bima.

Bima juga menambahkan bahwa sistem ini didukung oleh inovasi teknologi yang dikembangkan oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Proses pemungutan suara dilakukan melalui layar sentuh (touch screen), kemudian hasilnya dicetak, disimpan dalam bentuk hard copy ke dalam kotak suara, dan satu salinan diberikan kepada pemilih. Ia menyebutkan metode ini dapat secara signifikan mengurangi anggaran pelaksanaan Pilkades.

Baca Juga :  Registrasi dan Pemeriksaan Kesehatan Pra Pelantikan Kepala Daerah Terpilih di Kemendagri

Perludem Usulkan Penghapusan Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah

Dalam forum yang sama, Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, menyampaikan usulan penting terkait reformasi sistem pencalonan kepala daerah. Ia mendorong penghapusan ambang batas pencalonan (electoral threshold) bagi calon kepala daerah, menyusul dibatalkannya ambang batas pencalonan presiden oleh Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu.

“Jika ambang batas pencalonan presiden di tingkat nasional telah dihapus, maka semestinya pencalonan kepala daerah juga tidak lagi dibatasi. Eksekutif nasional seharusnya menjadi acuan bagi reformasi sistem di level daerah,” kata Titi.

Lebih lanjut, Titi mengusulkan adanya jeda waktu selama dua tahun antara pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu lokal. Menurutnya, hal ini penting untuk menjaga keseimbangan politik serta mencegah praktik konsolidasi kekuasaan secara berlebihan dalam waktu yang berdekatan.

Baca Juga :  Demo Mahasiswa “Indonesia Gelap” di DPRD Jatim Berakhir Ricuh

“Kami mengusulkan pemilu nasional—yang mencakup pemilihan DPR, DPD, dan Presiden—dilaksanakan secara serentak dalam satu hari. Sementara itu, pemilu lokal yang terdiri dari pemilihan DPRD dan kepala daerah, digelar juga secara serentak namun dengan jeda dua tahun setelah pemilu nasional,” terangnya.

Titi menilai bahwa pelaksanaan pemilu nasional dan lokal dalam waktu yang berdekatan berisiko menimbulkan praktik ‘pemaksaan’ koalisi nasional di tingkat daerah, yang dapat melemahkan identitas serta kapasitas kelembagaan partai politik di daerah.

“Dengan adanya jeda, kita bisa mendorong korelasi yang lebih kuat antara pencalonan kepala daerah dengan penguatan institusi partai politik di level lokal,” pungkasnya.

  • Author: Redaksi Moralita

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

expand_less