KORPRI Usulkan Kenaikan Usia Pensiun ASN: Langkah Strategis Tingkatkan Profesionalisme dan Pelayanan Publik
Oleh Redaksi Moralita — Kamis, 22 Mei 2025 10:00 WIB; ?>

Jajaran KORPRI
Jakarta, Moralita.com – Kabar penting bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia. Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) secara resmi telah mengajukan usulan kenaikan batas usia pensiun (BUP) ASN kepada Presiden, Ketua DPR RI, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Usulan ini dinilai memiliki dampak strategis terhadap masa pengabdian ASN, baik yang berada dalam jabatan struktural maupun fungsional. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) sekaligus Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI Nasional, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, dalam acara pengukuhan Dewan Pengurus KORPRI di lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Jakarta, Senin (19/5).
Latar Belakang Usulan Kenaikan Batas Usia Pensiun ASN
Menurut Prof. Zudan, pengusulan kenaikan BUP ASN didasari oleh sejumlah pertimbangan rasional, antara lain:
- Peningkatan Harapan Hidup Nasional: Data menunjukkan bahwa harapan hidup masyarakat Indonesia terus meningkat, sehingga menjadi logis untuk menyesuaikan masa kerja ASN dengan realitas demografis tersebut.
- Pengembangan Keahlian dan Karir ASN: Masa pengabdian yang lebih panjang akan mendorong ASN untuk meningkatkan kompetensinya dan berkontribusi lebih optimal dalam pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan publik.
“Kenaikan usia pensiun bertujuan untuk memperluas ruang karier ASN dan mengoptimalkan keahlian mereka. Dengan usia produktif yang lebih panjang dan harapan hidup yang semakin baik, penyesuaian BUP merupakan langkah yang masuk akal dan perlu,” jelas Prof. Zudan.
Detail Usulan Kenaikan Usia Pensiun ASN oleh KORPRI
Dalam dokumen resmi yang diajukan, KORPRI merinci usulan penyesuaian usia pensiun ASN sebagai berikut:
Kategori Jabatan | Batas Usia Pensiun yang Diusulkan |
---|---|
Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama | 65 Tahun |
JPT Madya (Setara Eselon I) | 63 Tahun |
JPT Pratama (Setara Eselon II) | 62 Tahun |
Pejabat Administrator dan Pengawas | 60 Tahun |
Jabatan Fungsional Ahli Utama | 70 Tahun |
Usulan ini diharapkan tidak hanya memberikan ruang pengabdian yang lebih panjang, tetapi juga menjadi bentuk penghargaan terhadap kompetensi dan pengalaman ASN yang telah lama mengabdi.
Kebijakan yang Berlaku Saat Ini dan Implikasinya
Saat ini, batas usia pensiun ASN diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 serta UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, dengan rincian sebagai berikut:
- Jabatan Fungsional Ahli Pertama, Ahli Muda, dan kategori Keterampilan: 58 tahun
- Jabatan Fungsional Ahli Madya: 60 tahun
- Jabatan Fungsional Ahli Utama: 65 tahun
Kebijakan tersebut memberikan diferensiasi usia pensiun untuk mendorong efisiensi pemanfaatan kompetensi tenaga profesional. Usulan KORPRI untuk memperpanjang BUP Jabatan Fungsional Ahli Utama hingga 70 tahun semakin menegaskan nilai strategis jabatan berbasis keahlian.
Dampak Positif yang Diharapkan dari Kebijakan Baru
Apabila usulan ini disetujui dan diterapkan oleh pemerintah, berbagai dampak positif yang dapat diantisipasi meliputi:
- Pemanfaatan SDM Berpengalaman: ASN dengan keahlian tinggi dapat terus berkontribusi dalam sektor pelayanan publik dan pemerintahan.
- Stabilisasi dan Peningkatan Kualitas Layanan: Dengan mempertahankan ASN senior yang profesional, kontinuitas pelayanan publik diharapkan tetap terjaga.
- Motivasi ASN Meningkat: Adanya kesempatan berkarier lebih panjang akan meningkatkan semangat, dedikasi, dan produktivitas.
- Pengembangan Karir yang Lebih Terstruktur: Ruang waktu yang lebih panjang memungkinkan ASN mengembangkan kompetensi hingga tahap tertinggi dalam karirnya.
Namun demikian, implementasi kebijakan ini juga memerlukan evaluasi menyeluruh terhadap aspek regenerasi, kebutuhan formasi baru, dan konsekuensi fiskal terhadap anggaran negara.
Komitmen KORPRI terhadap Kesejahteraan ASN
Selain isu usia pensiun, KORPRI juga terus menjalankan berbagai program peningkatan kesejahteraan dan solidaritas anggota, antara lain:
- Pekan Olahraga Nasional (PORNAS) KORPRI yang akan digelar di Palembang pada 4–11 Oktober 2025.
- Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Nasional setiap tahun genap.
- Program Bakti Sosial, termasuk operasi katarak, sunatan massal, bantuan umroh, hingga operasi bibir sumbing gratis, dengan prinsip “dari anggota untuk anggota”.
Persiapan Menuju CPNS: Tantangan dan Peluang Baru
Seiring dengan wacana perubahan BUP, proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) juga diprediksi akan semakin kompetitif. Pemerintah mendorong peningkatan kualitas ASN sejak tahap seleksi, terutama melalui Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang mencakup Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
ASN Institute sebagai lembaga bimbingan belajar daring hadir untuk membantu para calon ASN mempersiapkan diri secara optimal melalui ribuan soal latihan terbaru, simulasi berbasis CAT, dan pendampingan mentor berpengalaman.
Usulan peningkatan usia pensiun ASN yang disampaikan oleh KORPRI merupakan respons strategis terhadap dinamika sosial, ekonomi, dan demografi nasional. Apabila diterima, kebijakan ini akan membawa transformasi penting dalam sistem kepegawaian negara, khususnya dalam optimalisasi peran ASN sebagai pilar pelayanan publik dan pembangunan nasional.
Seluruh ASN dan pemangku kepentingan kini menanti keputusan final pemerintah terkait usia pensiun ASN terbaru ini. Apapun hasilnya, orientasi pada pelayanan publik yang berkualitas dan profesionalisme tinggi harus tetap menjadi prinsip utama setiap aparatur negara.
- Author: Redaksi Moralita
At the moment there is no comment