Kejagung Ungkap Dugaan Kredit Bermasalah di Sritex: Tiga Tersangka Ditahan, Kerugian Negara Capai Rp692 Miliar
Oleh Redaksi Moralita — Kamis, 22 Mei 2025 15:34 WIB; ?>

Gedung pabrik sritex
Jakarta, Moralita.com — Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung membuka penyelidikan atas dugaan penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit oleh sejumlah bank milik negara (Himbara) dan bank pembangunan daerah (BPD) kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Penyelidikan ini berpotensi menyeret lebih banyak pihak seiring dengan terus bergulirnya proses hukum.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Rabu (21/5/2025), mengungkapkan bahwa pihaknya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Iwan Setiawan Lukminto, Direktur Utama PT Sritex; Zainuddin Mappa, Direktur Utama Bank DKI periode 2020; serta Dicky Syahbandinata, mantan Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank Jawa Barat dan Banten (BJB).
Menurut Qohar, hingga saat ini total tagihan kredit yang belum dilunasi oleh PT Sritex kepada beberapa bank mencapai Rp3.588.650.880.028 (sekitar Rp3,59 triliun). Rinciannya meliputi:
- Rp543,98 miliar dari Bank BJB
- Rp390,66 miliar dari Bank Jateng
- Rp149,01 miliar dari Bank DKI
- Rp2,5 miliar dari gabungan bank lain, termasuk BNI, BRI, dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)
Penyelidikan, lanjut Qohar, masih terus berkembang dan belum menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka dari pihak perbankan lain. Ia menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara transparan dan tanpa pandang bulu.
“Kami masih mendalami keterlibatan bank-bank lain dalam pemberian fasilitas kredit ini. Jika ditemukan cukup bukti, siapapun yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban secara hukum,” ujar Qohar.
Indikasi Penyimpangan Kredit dan Dugaan Niat Jahat
Dari hasil pemeriksaan terhadap lebih dari 50 orang saksi, penyidik menemukan adanya indikasi mens rea (niat jahat) dalam penggunaan dana kredit yang diterima PT Sritex. Dana yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan produktif diduga diselewengkan untuk tujuan lain yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Qohar menjelaskan bahwa sistem pemberian kredit dalam dunia perbankan harus mematuhi prinsip kehati-hatian yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Namun dalam kasus ini, proses pemberian kredit dinilai telah mengabaikan prosedur dan analisis risiko yang semestinya dilakukan secara komprehensif.
“Pemberian kredit tanpa analisis kelayakan dan tanpa pemenuhan syarat-syarat yang ditetapkan adalah bentuk pelanggaran prinsip kehati-hatian yang wajib dijunjung tinggi oleh lembaga perbankan,” tegasnya.
Akibat kelalaian dan dugaan pelanggaran hukum tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp692 miliar.
Dugaan Kolusi antara Tersangka
Penyidik juga menduga adanya persekongkolan antara ketiga tersangka dalam proses pemberian kredit kepada PT Sritex dan entitas anak usahanya. Qohar menyebutkan bahwa Dicky Syahbandinata (DS) dan Zainuddin Mappa (ZM) memberikan fasilitas kredit kepada Sritex secara melawan hukum, tanpa analisis risiko yang memadai dan tanpa mematuhi prosedur internal yang berlaku di masing-masing institusi.
“Ada indikasi kuat bahwa kredit diberikan bukan berdasarkan pertimbangan profesional dan objektif, melainkan karena adanya hubungan yang tidak wajar antara pihak bank dan debitur,” kata Qohar.
Tindakan Hukum dan Penahanan
Ketiga tersangka saat ini telah resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kejaksaan Agung memastikan bahwa penyidikan terhadap kasus ini akan terus dilanjutkan hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab diungkap dan diproses secara hukum. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen penegakan hukum untuk menutup celah penyimpangan dalam sektor keuangan nasional, khususnya praktik penyalahgunaan fasilitas kredit di sektor perbankan.
- Author: Redaksi Moralita
At the moment there is no comment