Presiden Prabowo Terbitkan Perpres Perlindungan Negara terhadap Jaksa, Libatkan TNI, Polri, dan Lembaga Intelijen
Oleh Redaksi Moralita — Jumat, 23 Mei 2025 10:53 WIB; ?>

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto
Jakarta, Moralita.com – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. Peraturan ini disahkan pada Rabu (21/5/2025) dan menjadi langkah strategis dalam memperkuat perlindungan hukum, fisik, dan psikologis bagi jaksa yang menjalankan tugas negara.
Perpres ini secara eksplisit mengatur bahwa para jaksa, dalam menjalankan tugas dan fungsinya, berhak memperoleh perlindungan negara dari segala bentuk ancaman yang dapat membahayakan keselamatan pribadi, jiwa, maupun harta benda mereka. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 2 Perpres 66 Tahun 2025.
Pelibatan Polri dan Perlindungan Keluarga Jaksa
Salah satu elemen penting dalam regulasi ini adalah keterlibatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam memberikan perlindungan terhadap jaksa dan anggota keluarganya. Berdasarkan Pasal 5 ayat (2), anggota keluarga yang dimaksud mencakup kerabat dalam garis keturunan lurus ke atas dan ke bawah, kerabat dalam garis menyamping hingga derajat ketiga, pasangan suami-istri, serta individu yang menjadi tanggungan hukum dari jaksa bersangkutan.
Dalam pelaksanaannya, Pasal 5 ayat (3) menyatakan bahwa Polri dapat berkoordinasi dengan instansi lain guna menjamin efektivitas dan cakupan perlindungan yang diberikan.
Bentuk Perlindungan yang Ditetapkan
Pasal 6 dari Perpres ini menetapkan berbagai bentuk perlindungan yang dapat diberikan kepada jaksa, termasuk perlindungan atas keamanan pribadi, tempat tinggal atau rumah aman, harta benda, kerahasiaan identitas, serta pemenuhan kebutuhan khusus lainnya yang diperlukan dalam konteks tugas kejaksaan.
Peran Strategis TNI dalam Keamanan Nasional
Lebih lanjut, Perpres ini juga mengatur keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam konteks perlindungan yang bersifat strategis. Berdasarkan Pasal 9, TNI dapat memberikan bantuan personel untuk pengawalan jaksa, serta bentuk perlindungan lain yang relevan dengan kebutuhan tugas kejaksaan yang berdampak terhadap kedaulatan dan pertahanan negara.
Pasal 9 ayat (2) menegaskan bahwa perlindungan TNI difokuskan pada situasi yang bersifat strategis dan menyangkut kepentingan nasional. Ketentuan teknis pelaksanaan kerja sama ini akan diatur lebih lanjut melalui keputusan bersama antara Jaksa Agung dan Panglima TNI, sebagaimana diatur dalam Pasal 10.
Sinergi Intelijen dalam Mendukung Penegakan Hukum
Selain perlindungan fisik, Perpres ini juga menggariskan kerja sama antara Kejaksaan dengan Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis TNI (BAIS TNI). Kolaborasi ini mencakup pertukaran data dan informasi intelijen, serta pelaksanaan program pendidikan dan pelatihan bagi jaksa (Pasal 12 ayat 2).
Pendanaan dan Sumber Anggaran
Pendanaan untuk pelaksanaan perlindungan ini akan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui alokasi pada bagian Anggaran Kejaksaan Republik Indonesia. Selain itu, Pasal 11 mengizinkan pendanaan tambahan dari sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Respons Kejaksaan Agung
Menanggapi terbitnya Perpres ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar, menyampaikan bahwa regulasi tersebut memberikan jaminan keamanan hukum dan operasional bagi para jaksa dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
“Inti dari Perpres ini adalah perlunya jaminan perlindungan bagi para jaksa dan keluarganya. Terdapat dua institusi utama yang memiliki kewenangan dalam hal ini, yakni Polri dan TNI, serta dukungan kerja sama dari Badan Intelijen Negara dan BAIS TNI,” ujar Harli di Kompleks Kejaksaan Agung, Rabu (21/5/2025).
Ia menambahkan bahwa Perpres ini juga memperkuat lini intelijen kejaksaan, sehingga meningkatkan efektivitas penanganan berbagai perkara, terutama yang bersifat sensitif dan strategis.
Dengan pengesahan Perpres ini, pemerintah menunjukkan komitmennya dalam mendukung independensi serta keselamatan aparat penegak hukum, sekaligus memperkuat sinergi antarlembaga negara dalam menjaga stabilitas hukum dan keamanan nasional.
- Author: Redaksi Moralita
At the moment there is no comment