Senin, 21 Jul 2025
light_mode
Home » News » Dirut Sritex Resmi Tersangka Korupsi, Kasus Menguak Ingatan Publik soal Anak Pak Lurah

Dirut Sritex Resmi Tersangka Korupsi, Kasus Menguak Ingatan Publik soal Anak Pak Lurah

Oleh Redaksi Moralita — Senin, 26 Mei 2025 07:08 WIB

Jakarta, Moralita.com – Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada Selasa, 20 Mei 2025. Penetapan ini menandai babak baru dalam pengusutan skandal besar yang selama ini diduga menyimpan sejumlah kejanggalan sejak beberapa tahun lalu.

Perusahaan tekstil ternama asal Solo tersebut tengah menjadi sorotan publik setelah diketahui memiliki beban utang sebesar Rp26,2 triliun. Rinciannya mencakup tagihan dari kreditur separatis senilai Rp716,7 miliar serta kreditur konkuren sebesar Rp25,3 triliun. Kondisi keuangan ini kian memperkuat dugaan adanya praktik pengelolaan keuangan yang tidak sehat di tubuh perusahaan.

Wartawan senior Aghi Betha menyampaikan apresiasinya terhadap langkah Kejaksaan Agung yang dinilai tegas dan berani dalam membongkar kasus besar ini. Ia menilai, pengungkapan kasus Sritex tidak dapat dilepaskan dari akumulasi sejumlah persoalan yang telah mencuat sejak beberapa tahun lalu namun tak kunjung ditindaklanjuti.

Baca Juga :  Kejati Jatim Naikan Penyidikan Korupsi Hibah Pengadaan Barang di SMK Swasta, Terima Barang Tak Sesuai Spesifikasi

“Kasus ini sesungguhnya menyimpan banyak lapisan. Kita seolah dibawa kembali pada perkara-perkara beberapa tahun silam yang sempat muncul ke permukaan namun tidak pernah benar-benar diungkap,” ujar Aghi dalam podcast Off The Record yang dipandu Hersubeno Arief dan tayang di kanal YouTube FNN pada Senin, 26 Mei 2025.

Menurut Aghi, akar persoalan Sritex mulai terkuak pada 2020 saat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) merilis laporan terkait keuangan perusahaan. Pada saat itu, Sritex tercatat masih membukukan laba bersih sekitar Rp1,5 triliun meski tengah berada di bawah tekanan pandemi COVID-19. Namun, hanya berselang satu tahun, kondisi berubah drastis. Pada 2021, perusahaan tersebut tiba-tiba melaporkan kerugian jumbo senilai Rp15,6 triliun.

“Selisih angka yang begitu jomplang ini tentu menimbulkan tanda tanya besar. Padahal di waktu yang sama, Sritex juga mendapatkan pesanan massal berupa goodie bag—yang konon digunakan sebagai wadah pembagian paket sembako kepada masyarakat. Tapi jumlah pesanan ini pun simpang siur. Ada yang menyebut sekitar 1,9 juta unit, namun belum ada klarifikasi resmi,” jelas Aghi.

Baca Juga :  Kejagung Ungkap Dugaan Kredit Bermasalah di Sritex: Tiga Tersangka Ditahan, Kerugian Negara Capai Rp692 Miliar

Setelah sempat tenggelam tanpa kejelasan selama hampir lima tahun (2021–2025), kasus ini kembali mengemuka di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Penetapan Iwan Lukminto sebagai tersangka oleh Kejagung dinilai sebagai langkah awal untuk membuka kembali tabir dugaan penyelewengan dana publik yang lebih luas.

“Yang menarik, yang turun langsung memeriksa justru Kejaksaan, bukan KPK. Ini menunjukkan ada keberanian institusi hukum untuk melangkah lebih jauh,” ujarnya.

Lebih jauh, Aghi juga menyinggung kemungkinan adanya keterlibatan elite politik dalam proyek-proyek yang dikerjakan Sritex, khususnya terkait pengadaan tas bantuan sosial (bansos) pada masa pandemi. Ia mengaitkan hal tersebut dengan dugaan adanya pengaruh dari kalangan keluarga Presiden Joko Widodo, khususnya Gibran Rakabuming Raka, yang kini menjabat sebagai Wakil Presiden RI.

Baca Juga :  KPK Sita Aset Rp2 Miliar di Pasuruan, Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim

“Kita tentu masih ingat laporan investigatif dari Majalah Tempo yang menyebut bahwa pengadaan goodie bag bansos itu atas rekomendasi dari ‘Anak Pak Lurah’, merujuk pada Gibran. Saat itu, Kaesang belum terjun ke dunia politik, jadi yang dimaksud cukup jelas,” pungkas Aghi.

Sebagai informasi, PT Sritex resmi dinyatakan pailit setelah melalui rapat kreditur pada Jumat, 28 Februari 2025. Keputusan tersebut disahkan secara hukum pada Sabtu, 1 Maret 2025. Imbasnya, lebih dari 8.000 karyawan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Jika dihitung bersama dengan pekerja di anak perusahaan Sritex Group, total jumlah korban PHK mencapai 10.665 orang.

Kejaksaan Agung hingga kini masih terus melakukan pengembangan penyidikan untuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara ini.

  • Author: Redaksi Moralita

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

expand_less