Beranda Daerah AMSP Soroti Dugaan Pengkondisian Saksi dalam Kasus Korupsi BSPS Sumenep 2025
Daerah

AMSP Soroti Dugaan Pengkondisian Saksi dalam Kasus Korupsi BSPS Sumenep 2025

Ilustrasi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS)

Sumenep, Moralita.com – Aliansi Masyarakat Sumenep Peduli (AMSP) mengungkap adanya dugaan kuat terkait praktik pengkondisian saksi dalam proses penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Dalam keterangan resminya, AMSP menyebutkan bahwa temuan di lapangan mengindikasikan adanya intervensi sistematis terhadap sejumlah saksi yang diperiksa oleh aparat penegak hukum. Salah satu indikasi yang mencolok adalah pemanggilan saksi yang dilakukan melalui jalur pemerintahan desa, baik oleh kepala desa maupun perangkatnya. Bahkan, para saksi diketahui diantar dan difasilitasi secara logistik oleh pihak desa.

Baca Juga :  Rangkap Jabatan Wakil Menteri sebagai Komisaris BUMN Kembali Menjadi Sorotan: Urgensi Regulasi dan Implikasi Tata Kelola

“Prosedur pemanggilan yang dilakukan tidak independen. Banyak saksi merupakan penerima program BSPS yang dipilih dan dihadirkan berdasarkan kedekatan atau loyalitas terhadap kepala desa,” ungkap juru bicara AMSP, Nurrahmat, Kamis (5/6).

AMSP juga menyoroti bahwa beberapa saksi telah mendapatkan pengarahan atau briefing sebelum memberikan keterangan, yang dikhawatirkan mengarah pada kesaksian yang tidak objektif. Tak hanya itu, proses pemeriksaan yang dilaksanakan di Islamic Center Kabupaten Sumenep juga dinilai tidak menjamin kerahasiaan dan independensi saksi.

“Pemeriksaan dilakukan secara terbuka dalam format menyerupai seminar. Kepala desa dan pendamping dapat menyimak seluruh keterangan yang disampaikan oleh saksi lain. Ini berpotensi besar memengaruhi isi dan keberanian saksi dalam memberikan keterangan yang sebenarnya,” lanjut Nurrahmat.

Baca Juga :  Jokowi Tempuh Jalur Hukum, 5 Terlapor Ijazah Palsu Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Atas dugaan tersebut, AMSP menyatakan kesiapannya untuk mendampingi secara langsung tim penyidik dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) dalam proses pemeriksaan di lapangan, guna memastikan transparansi dan integritas dalam pengumpulan keterangan.

Menanggapi hal ini, Kejati Jatim sebelumnya telah mengeluarkan imbauan kepada seluruh saksi, termasuk kepala desa dan penerima manfaat program BSPS, agar memberikan keterangan secara jujur dan sesuai dengan fakta yang diketahui.

“Kami mencurigai adanya upaya sistematis untuk memengaruhi kesaksian dalam proses penyelidikan kasus BSPS di Sumenep,” ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar, dalam konferensi pers pada Selasa (3/6).

Baca Juga :  OJK Buka Suara Soal Bank yang Cari Investor: Dorong Penguatan Permodalan dan Investasi Asing

Ia menegaskan bahwa segala bentuk intervensi terhadap saksi merupakan pelanggaran hukum serius yang dapat dikategorikan sebagai tindakan menghalangi proses penyidikan.

“Jika ditemukan bukti adanya pihak yang mencoba mempengaruhi saksi, kami tidak akan ragu mengambil langkah hukum tegas. Ini sudah masuk dalam kategori obstruction of justice,” imbuhnya.

Saat ini, penyelidikan kasus dugaan korupsi program BSPS Sumenep terus berjalan. Kejati Jatim berkomitmen menuntaskan proses ini secara profesional, objektif, dan bebas dari tekanan pihak manapun.

Sebelumnya

BRI Tegaskan Komitmen Antikorupsi, Tindak Tegas Oknum Mantri Kredit Fiktif di Ponorogo

Selanjutnya

Nasib RUU Perampasan Aset Masih Menunggu Evaluasi Prolegnas, Pemerintah Siap Gunakan Draf Lama

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Moralita
Bagikan Halaman