News

PT Gag Nikel Hormati Keputusan Penghentian Operasional Tambang Sementara, Tegaskan Komitmen Lingkungan dan Kepatuhan Regulasi

Ilustrasi Proyek Pertambangan di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya

Raja Ampat, Moralita,com PT Gag Nikel menyatakan menerima dan menghormati keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, yang memerintahkan penghentian sementara kegiatan operasional pertambangan nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan tersebut diambil guna menunggu hasil verifikasi lapangan secara menyeluruh oleh tim kementerian terkait.

Pelaksana Tugas Presiden Direktur PT Gag Nikel, Arya Arditya, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh terhadap prinsip transparansi dan kepatuhan hukum, terutama menyangkut perlindungan lingkungan hidup serta kesejahteraan masyarakat lokal.

“Kami menghormati keputusan pemerintah dan siap mendukung seluruh proses verifikasi yang tengah berjalan. Kami juga siap menyerahkan seluruh dokumen yang diperlukan kepada Kementerian ESDM sebagai bentuk keterbukaan dan tanggung jawab korporasi,” kata Arya dalam keterangan tertulis yang diterima Jumat (6/6).

Kepatuhan Regulasi dan Komitmen terhadap Prinsip Keberlanjutan

Arya menjelaskan bahwa PT Gag Nikel selama ini telah mengantongi seluruh perizinan resmi yang diperlukan dalam operasional pertambangan, dan kegiatan perusahaan dijalankan dengan mengacu pada prinsip Good Mining Practices. Lokasi tambang juga berada di luar wilayah konservasi dan tidak termasuk dalam kawasan Geopark UNESCO.

“Izin usaha kami terintegrasi dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Raja Ampat, termasuk di dalamnya Kawasan Peruntukan Pertambangan (KPP). Selain itu, kami terus berkoordinasi secara intensif dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) guna memastikan aspek pengawasan dan monitoring berjalan optimal,” tambahnya.

Dalam konteks reklamasi dan rehabilitasi pascatambang, PT Gag Nikel mencatat bahwa hingga April 2025, telah dilakukan penghijauan kembali pada lahan seluas 136,72 hektare atau hampir 50% dari total area tambang, dengan penanaman lebih dari 350.000 pohon. Kegiatan ini dilakukan sesuai dengan studi kelayakan (feasibility study) serta dokumen reklamasi yang telah disetujui oleh Kementerian ESDM.

“Jejak hijau yang telah kami tanam adalah bukti nyata bahwa kami ingin meninggalkan warisan lingkungan yang lebih baik. Kami percaya, kemajuan industri tambang dapat dicapai tanpa harus mengorbankan kelestarian alam,” tegas Arya.

Teknologi Ramah Lingkungan dan Rehabilitasi Berkelanjutan

PT Gag Nikel juga menerapkan teknologi hydroseeding dalam proses reklamasi, yang bertujuan mempercepat pertumbuhan vegetasi, mengurangi erosi, serta mempercepat pemulihan ekosistem. Selain itu, perusahaan bekerja sama dengan KPHL (Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung) Unit II Sorong dalam menjaga hutan dari perambahan, penebangan liar, hingga risiko kebakaran.

“Kami tidak hanya fokus pada produksi, tetapi juga aktif dalam rehabilitasi, penanaman kembali, serta pengelolaan sumber daya secara berkelanjutan. Di area pembibitan, kami bahkan menyediakan fasilitas penyiraman otomatis untuk memastikan keberlangsungan pertumbuhan tanaman,” ungkap Arya.

Lebih lanjut, PT Gag Nikel melakukan geo-tagging untuk setiap pohon yang telah ditanam sebagai bentuk transparansi dan pemantauan jangka panjang. Menurut Arya, setiap pohon yang tumbuh mewakili komitmen perusahaan untuk masa depan yang lebih hijau.

Respons atas Temuan Kementerian Lingkungan Hidup

Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam siaran persnya menyebut PT Gag Nikel sebagai salah satu dari empat perusahaan yang tengah dalam pengawasan ketat karena dugaan pelanggaran terhadap ekosistem di kawasan Raja Ampat. KLHK menyoroti bahwa Pulau Gag dikategorikan sebagai pulau kecil, sehingga aktivitas pertambangan di dalamnya dianggap bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Meski demikian, KLHK membuka ruang bagi perusahaan untuk menyampaikan hak jawab dan klarifikasi, sembari menunggu hasil verifikasi dari tim lapangan.

“Terkait opini yang disampaikan oleh perusahaan-perusahaan tersebut, itu merupakan hak jawab yang kami hargai. Namun, pengawasan lapangan tetap dilanjutkan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan,” ujar Humas KLHK, Ulfah Ambar, saat dikonfirmasi, Jumat (6/6/2025).

Fakta Lapangan Versi KLHK

Berdasarkan hasil verifikasi awal, KLHK mencatat bahwa dari total bukaan tambang seluas 187,87 hektare, PT Gag Nikel telah mereklamasi 134,45 hektare di antaranya. KLHK juga menegaskan bahwa tidak ditemukan pelanggaran berupa pembukaan lahan di luar area yang tercakup dalam Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Namun, catatan minor tetap diberikan, yakni ketidakterlaksanaan pemantauan terhadap keanekaragaman plankton pada badan air di sekitar lokasi tambang. KLHK merekomendasikan dilakukannya evaluasi ulang terhadap Persetujuan Lingkungan untuk memastikan kesesuaian kegiatan tambang dengan peraturan yang berlaku bagi wilayah pulau kecil.

Dengan perkembangan ini, PT Gag Nikel menegaskan komitmennya untuk terus bekerja sama dengan semua pemangku kepentingan dan regulator guna memastikan seluruh operasional perusahaan berjalan sesuai prinsip hukum, etika, dan keberlanjutan lingkungan.

Sebelumnya

Nasib RUU Perampasan Aset Masih Menunggu Evaluasi Prolegnas, Pemerintah Siap Gunakan Draf Lama

Selanjutnya

Terungkap Komisaris dan Direktur BPR Majatama Mojokerto Terima Kucuran Kredit Internal 3,3M

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Moralita
Bagikan via WhatsApp
Share
WhatsApp