Beranda News Siaga 98 Desak KPK Selidiki Dugaan Korupsi Izin Tambang Nikel di Gugus Pulau Raja Ampat
News

Siaga 98 Desak KPK Selidiki Dugaan Korupsi Izin Tambang Nikel di Gugus Pulau Raja Ampat

Ilustrasi Proyek Pertambangan di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya

Jakarta, Moralita.com –  Koordinator Simpul Aktivis Angkatan 98 (Siaga 98), Hasanuddin, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera melakukan penyelidikan atas proses penerbitan izin tambang dan kegiatan eksploitasi nikel di kawasan gugus Pulau Raja Ampat, Papua Barat Daya. Desakan ini muncul menyusul kekhawatiran adanya dugaan pelanggaran hukum, khususnya potensi tindak pidana korupsi dalam penerbitan izin tambang tersebut.

“Siaga 98 meminta KPK untuk turun tangan dan menyelidiki secara menyeluruh apakah terdapat unsur tindak pidana korupsi dalam proses penerbitan izin pertambangan dan eksploitasi nikel di wilayah sensitif seperti gugus Pulau Raja Ampat,” ujar Hasanuddin dalam keterangannya kepada media, Selasa (10/6).

Baca Juga :  KPK Ungkap Potensi Gratifikasi saat Wali Murid berikan Hadiah ke Guru

Menurut Hasanuddin, kegiatan pertambangan di kawasan pulau-pulau kecil secara nyata bertentangan dengan regulasi yang berlaku. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 27 Tahun 2007 mengenai Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Aturan ini secara tegas melarang aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil, terutama yang memiliki luasan di bawah 2.000 kilometer persegi.

Larangan tersebut juga diperkuat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-XXI/2023, yang menegaskan pentingnya perlindungan ekosistem wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dari ancaman eksploitasi sumber daya yang tidak berkelanjutan.

Baca Juga :  Pelantikan Irjen Pol. Muhammad Iqbal sebagai Sekjen DPD RI: Efektivitas, Kontroversi, dan Legitimasi Hukum

Hasanuddin menegaskan bahwa penerbitan izin tambang tidak bisa semata-mata didasarkan pada potensi ekonomi seperti kandungan nikel. Menurutnya, proses perizinan harus mempertimbangkan aspek kelestarian lingkungan, tata ruang wilayah, serta kesesuaian dengan kerangka hukum yang berlaku.

“Izin tambang tidak boleh berdiri sendiri atas nama potensi sumber daya semata. Aspek lingkungan hidup, tata kelola wilayah, serta payung hukum harus menjadi pertimbangan utama. Kami mendesak KPK membentuk tim penyelidik guna mengusut tuntas dugaan penyimpangan dalam pemberian izin ini,” tutup Hasanuddin.

Baca Juga :  KPK Ungkap Modus Korupsi DPRD dan Kadis PUPR Oku, Minta Fee Proyek untuk THR sampai Sulap Pokir

Aktivitas pertambangan di gugus Pulau Raja Ampat selama ini menuai perhatian luas dari masyarakat sipil dan pemerhati lingkungan. Kawasan ini dikenal sebagai salah satu ekosistem laut terkaya di dunia, yang memiliki nilai ekologis dan biodiversitas tinggi. Oleh sebab itu, keterlibatan penegak hukum seperti KPK dinilai penting untuk memastikan kebijakan pembangunan tidak melanggar prinsip keberlanjutan dan keadilan lingkungan.

Sebelumnya

Danantara Bantah Keterlibatan dalam Rencana Akuisisi GoTo oleh Grab, Tegaskan Investasi Dilakukan Secara Selektif dan Terukur

Selanjutnya

 MIND ID Lakukan Restrukturisasi Direksi, Tambah Tiga Posisi Strategis Baru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Moralita
Bagikan Halaman