Senin, 4 Agu 2025
light_mode
Home » Ekonomi » KPK Limpahkan Tersangka Dugaan Korupsi Akuisisi PT JN oleh ASDP ke JPU: Kerugian Negara Capai Rp893 Miliar

KPK Limpahkan Tersangka Dugaan Korupsi Akuisisi PT JN oleh ASDP ke JPU: Kerugian Negara Capai Rp893 Miliar

Oleh Redaksi Moralita — Jumat, 13 Juni 2025 13:32 WIB

Jakarta, Moralita,com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).

Ketiga tersangka yang dilimpahkan pada Kamis, 12 Juni 2025, antara lain adalah Direktur Utama PT ASDP periode 2017–2024, Ira Puspadewi; Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP periode 2020–2024, Harry Muhammad Adhi Caksono; serta Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP periode 2019–2024, Muhammad Yusuf Hadi.

“Tim penyidik telah selesai melaksanakan proses tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada tim Jaksa Penuntut Umum,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya pada Jumat pagi, (13/6).

Budi menambahkan, JPU memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk menjalani proses persidangan.

Baca Juga :   KPK Periksa Staf Ahli Menaker Terkait Dugaan Pemerasan Calon Tenaga Kerja Asing: Delapan Tersangka Dikumpulkan Rp53 Miliar

Sementara itu, tersangka keempat, yakni Adjie—pemilik PT Jembatan Nusantara—baru ditahan pada Rabu, 11 Juni 2025. Namun, karena alasan kesehatan, penahanannya dibantarkan ke RS Polri guna menjalani perawatan medis intensif.

Kasus ini berawal pada tahun 2014, ketika Adjie menawarkan akuisisi PT JN kepada ASDP. Namun, proposal tersebut ditolak karena kapal-kapal milik PT JN dinilai sudah uzur, sementara ASDP lebih memprioritaskan pengadaan armada baru.

Situasi berubah ketika Ira Puspadewi diangkat sebagai Dirut ASDP pada awal 2018. Ia kemudian kembali menerima tawaran Adjie untuk mengakuisisi PT JN. Serangkaian pertemuan informal terjadi antara Ira, Adjie, Yusuf, dan Harry di berbagai lokasi, termasuk di rumah Adjie.

Pada 26 Juni 2019, ASDP dan PT JN menandatangani Nota Kesepahaman (MoU), yang dilanjutkan dengan penandatanganan kontrak induk KSU pada 23 Agustus 2019. Dalam implementasinya, ASDP diduga memprioritaskan operasional kapal milik PT JN ketimbang kapal ASDP, agar kinerja keuangan PT JN tampak layak diakuisisi.

Baca Juga :  Kejaksaan Bondowoso Tersangkakan Ketua Yayasan, Korupsi Dana Hibah Pendidikan Kerugian Negara Capai 2,3 M

Proses akuisisi sendiri mulai dirancang lebih serius pada 2020, usai pergantian dewan komisaris ASDP. Saat itu, belum ada pedoman internal tentang akuisisi, sehingga Ira memerintahkan penyusunan Keputusan Direksi sebagai acuan.

Dalam Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) 2020–2024, kegiatan akuisisi PT JN dicantumkan, termasuk rencana penambahan 53 kapal melalui mekanisme KSU. Padahal dalam RJPP sebelumnya (2019–2023), ASDP fokus pada efisiensi operasional dan penguatan keuangan.

Salah satu unsur krusial dalam akuisisi adalah valuasi atas aset kapal milik PT JN Group (42 kapal milik PT JN dan 11 kapal afiliasi). Penilaian ini dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) MBPRU. Namun, KPK mengungkap adanya rekayasa nilai aset agar mendekati nominal yang telah disepakati sebelumnya oleh Adjie dan jajaran direksi ASDP, yaitu minimal Rp2 triliun.

Baca Juga :  Ibrahim Arief Diperiksa 12 Jam oleh Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook Kemendikbudristek

Setelah beberapa kali negosiasi, nilai akuisisi akhirnya disepakati sebesar Rp1,272 triliun, terdiri atas Rp892 miliar untuk nilai saham (termasuk 42 kapal PT JN) dan Rp380 miliar untuk 11 kapal afiliasi. Selain itu, manajemen baru PT JN turut menanggung utang perusahaan.

Berdasarkan perhitungan KPK, transaksi akuisisi tersebut diduga telah merugikan keuangan negara sebesar sekurang-kurangnya Rp893,16 miliar. Kerugian ini timbul akibat manipulasi valuasi aset dan pengambilan keputusan strategis yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan korporasi BUMN strategis yang bergerak di bidang transportasi penyeberangan dan mencerminkan lemahnya pengawasan dalam pengambilan keputusan investasi.

  • Author: Redaksi Moralita

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

expand_less