Nasional

KPK Belum Publikasikan Kajian Tata Kelola dan Ekspor Nikel: Indikasi Potensi Korupsi Masih Didalami

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Jakarta, Moralita.com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum mempublikasikan hasil kajian strategis terkait tata kelola dan ekspor komoditas nikel yang diduga memuat indikasi kuat potensi tindak pidana korupsi. Kajian tersebut telah dilakukan sejak tahun 2023 namun masih menjadi pembahasan internal di lingkungan KPK.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa kajian tersebut belum disampaikan kepada kementerian maupun lembaga pemerintah terkait karena masih berada dalam tahap pendalaman dan verifikasi lebih lanjut di internal KPK.

“Benar, kajiannya belum kami buka ke publik. Namun di internal, dokumen tersebut sudah menjadi bahan diskusi dan analisis,” ujar Budi kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/6).

Baca Juga :  KPK Periksa Eks Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK

Budi menambahkan, kajian tersebut juga mencakup aspek pengelolaan tambang nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya, yang belakangan menjadi sorotan publik. Ia menegaskan bahwa substansi kajian sejak 2023 tersebut belum dipublikasikan karena proses pendalaman terus berjalan, termasuk menelusuri potensi korupsi baik sebelum maupun sesudah kajian dilakukan.

“Analisis terus kami lakukan secara menyeluruh. Hasil kajian ini menyentuh berbagai aspek, termasuk dugaan penyimpangan dalam proses perizinan, pelanggaran lingkungan, serta ketidaksesuaian administratif,” ungkapnya.

Baca Juga :  KPK Soroti Maraknya Korupsi di Kalangan Politikus, Kajian Pembiayaan Parpol dari APBN Terus Dimatangkan

Menurut Budi, salah satu kesimpulan utama dari kajian yang dilaksanakan Direktorat Monitoring dan Supervisi KPK adalah ditemukannya indikasi mekanisme perizinan tambang yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, KPK juga menyoroti praktik penambangan yang dilakukan di kawasan hutan tanpa izin resmi serta kelemahan dalam pendataan penempatan jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang.

“Permasalahan legalitas ekspor juga menjadi sorotan penting. Kajian kami menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap proses ekspor nikel, baik dalam aspek regulasi, mekanisme verifikasi, hingga pelacakan teknis di lapangan,” jelasnya.

Baca Juga :  Kepala Daerah Situbondo Terpilih Merespon Setelah Penahanan KPK atas Bupati Nonaktif Suswandi

Dalam rangka memperkuat sistem tata kelola sektor pertambangan dan ekspor nikel, KPK telah menyiapkan serangkaian rekomendasi strategis. Rekomendasi tersebut akan dibahas lebih lanjut bersama para pemangku kepentingan dari instansi terkait sebelum diimplementasikan.

“KPK berkomitmen untuk mendorong reformasi tata kelola sektor pertambangan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi. Oleh karena itu, hasil kajian ini akan kami gunakan sebagai dasar untuk langkah-langkah perbaikan ke depan,” tutup Budi.

Sebelumnya

Korem 082/CPYJ Mojokerto Sergap 5 Pelaku Pencurian Kabel Tembaga Telkom di Pacet, Danrem: Aset Negara, Kami Wajib Bertindak

Selanjutnya

Erick Thohir Jelaskan Alasan Persija Absen di Piala Presiden 2025: Pemilihan Klub Berdasarkan Prestasi, Bukan Popularitas

Moralita
Bagikan via WhatsApp
Share
WhatsApp