Prabowo Ambil Alih Polemik Empat Pulau: Bentuk Ketegasan untuk Jaga Keutuhan Bangsa

Jakarta, Moralita.com – Presiden Prabowo Subianto mengambil alih secara langsung penyelesaian sengketa batas wilayah empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara. Langkah ini dinilai sebagai bentuk ketegasan kepala negara dalam menjaga stabilitas nasional dan mencegah potensi disintegrasi bangsa.
Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto, menyampaikan bahwa keterlibatan langsung Presiden Prabowo dalam polemik pemindahan kewenangan atas empat pulau tersebut—Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek—merupakan bentuk kepemimpinan tegas yang sangat diperlukan dalam situasi sensitif seperti ini.
“Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138/2025 semestinya tidak diterbitkan tanpa melalui pelaporan dan konsultasi terlebih dahulu kepada Presiden. Langkah ini, jika dilakukan sepihak, dapat menciptakan kegaduhan politik dan mengancam kohesi internal Kabinet Merah Putih (KMP),” ujar Hari dalam pernyataan kepada media, Minggu, (15/6).
Ia menilai, apabila polemik pemindahan otoritas atas empat pulau dari Aceh ke Sumatera Utara dibiarkan tanpa penanganan langsung dari Presiden, maka potensi perpecahan politik—baik di pusat pemerintahan maupun antarprovinsi—akan semakin terbuka.
“Langkah Presiden Prabowo untuk mengambil alih persoalan ini adalah wujud konkret dari ketegasan dan kepekaannya terhadap persoalan strategis nasional,” lanjut Hari.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad juga menyampaikan bahwa Presiden Prabowo telah memutuskan untuk turun tangan langsung dalam menyelesaikan sengketa batas wilayah tersebut. Hal ini ia sampaikan setelah melakukan komunikasi langsung dengan Presiden.
“Hasil komunikasi antara DPR RI dan Presiden menyatakan bahwa Presiden mengambil alih penyelesaian persoalan batas wilayah yang melibatkan empat pulau antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara,” ungkap Dasco dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 15 Juni 2025.
Polemik mengenai status administratif keempat pulau tersebut mencuat setelah diterbitkannya Kepmendagri 300.2.2-2138/2025 yang menetapkan bahwa Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek berada di bawah administrasi Provinsi Sumatera Utara. Kebijakan ini memicu protes dari sejumlah tokoh dan masyarakat Aceh, yang menganggap keputusan tersebut mengabaikan sejarah, identitas kultural, dan prinsip otonomi daerah.
Langkah Presiden Prabowo untuk mengambil alih permasalahan ini menunjukkan komitmennya dalam menjaga persatuan dan integritas wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sikap tegas kepala negara juga diharapkan dapat meredakan ketegangan antarwilayah dan memastikan penyelesaian yang adil serta berdasarkan prinsip hukum dan konstitusi.