Nasional

Presiden Prabowo Subianto Tegaskan Empat Pulau Sengketa Tetap Milik Aceh, DPR Apresiasi Sikap Problem Solver Kepala Negara

Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Musa Rajekshah

Jakarta, Moralita.com Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dinilai sebagai pemimpin yang mampu menyelesaikan persoalan strategis dengan cepat dan bijaksana. Penilaian ini muncul menyusul keputusan Presiden Prabowo yang menetapkan empat pulau sengketa antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara tetap berada dalam wilayah administratif Aceh.

Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Musa Rajekshah, menyampaikan apresiasinya terhadap keputusan tersebut, yang dinilai telah mengakhiri ketegangan antara dua provinsi bertetangga.

Pak Presiden adalah seorang problem solver sejati yang mampu menyelesaikan persoalan dalam kondisi apa pun. Keputusan beliau dalam menyikapi sengketa administratif ini menunjukkan kepemimpinan yang visioner dan berpihak pada keadilan,” ujar Musa Rajekshah, yang akrab disapa Ijeck, dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (18/6/2025).

Baca Juga :  Presiden Prabowo Siapkan Badan Super Otoritatif Penerimaan Negara, Langsung di Bawah Kendali Kepala Negara

Ijeck menambahkan, keputusan Presiden Prabowo mencerminkan sikap kenegarawanan yang patut dihargai. Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus mendoakan Presiden agar senantiasa diberikan kesehatan dan kekuatan dalam memimpin bangsa.

Mari kita doakan bersama agar Bapak Presiden Prabowo Subianto senantiasa diberi kesehatan, keselamatan, dan petunjuk dari Allah SWT dalam memimpin bangsa dan negara tercinta ini. Terima kasih, Pak Presiden, atas keberpihakan dan ketegasan dalam menyelesaikan persoalan ini,” tutupnya.

Baca Juga :  Nasib RUU Perampasan Aset Masih Menunggu Evaluasi Prolegnas, Pemerintah Siap Gunakan Draf Lama

Sebelumnya, dalam rapat terbatas yang digelar di Istana Presiden, Jakarta, Selasa (17/6), Presiden Prabowo secara resmi membatalkan rencana pemindahan administrasi empat pulau dari Aceh ke Sumatera Utara yang sebelumnya diwacanakan oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.

Keputusan ini disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, usai rapat terbatas tersebut. Ia menegaskan bahwa berdasarkan dokumen resmi milik pemerintah, keempat pulau yang dimaksud merupakan bagian sah dari Provinsi Aceh.

“Keempat pulau, yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, secara administratif tercatat masuk ke dalam wilayah Provinsi Aceh,” jelas Pratikno dalam konferensi pers usai rapat.

Baca Juga :  Zulkifli Hasan Ditunjuk Presiden sebagai Ketua Satgas Koperasi Desa Merah Putih

Langkah tegas Presiden Prabowo ini sekaligus mengakhiri ketidakpastian status wilayah yang berpotensi menimbulkan konflik horizontal antarwarga di perbatasan dua provinsi. Keputusan ini pun disambut positif oleh masyarakat Aceh dan para pemangku kepentingan, yang sebelumnya sempat menyuarakan penolakan atas rencana pemindahan wilayah tersebut.

Sebelumnya

Realisasi Utang Baru Pemerintah Capai Rp349,3 Triliun Hingga Mei 2025, Wamenkeu Tegaskan Pembiayaan Non-Utang Tetap Dioptimalkan

Selanjutnya

Bakamla Bangun Stasiun Pemantauan Maritim di Banyuwangi untuk Perkuat Keamanan Laut

Moralita
Bagikan via WhatsApp
Share
WhatsApp