Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Sengketa 13 Pulau di Jawa Timur: Trenggalek dan Tulungagung Berebut Klaim Wilayah, DPRD Desak Kemendagri Segera Bertindak

Sengketa 13 Pulau di Jawa Timur: Trenggalek dan Tulungagung Berebut Klaim Wilayah, DPRD Desak Kemendagri Segera Bertindak

  • account_circle Redaksi Moralita
  • calendar_month 20 Juni 2025 pukul 09:45
Peta wilayah Trenggalek dan Tulungangung.

Surabaya, Moralita.com – Polemik batas wilayah antar daerah kembali mencuat di Provinsi Jawa Timur. Setelah Aceh dan Sumatera Utara, kini giliran dua kabupaten di selatan Jawa Timur, yakni Trenggalek dan Tulungagung, yang terlibat sengketa kepemilikan atas 13 pulau tak berpenghuni di kawasan perairan selatan.

Pulau-pulau yang menjadi objek sengketa itu adalah: Pulau Anak Tamengan, Anakan, Boyolangu, Jewuwur, Karangpegat, Solimo, Solimo Kulon, Solimo Lor, Solimo Tengah, Solimo Wetan, Sruwi, Sruwicil, dan Tamengan.

Berdasarkan citra satelit yang ditelaah, secara geografis gugusan 13 pulau tersebut terletak di wilayah administratif Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Tulungagung.

Namun, secara hukum dan regulasi, kepemilikan atas pulau-pulau tersebut masih menjadi perdebatan yang kompleks.

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Jatim, Lilik Pudjiastuti, menjelaskan bahwa sengketa ini bukanlah persoalan baru. Menurutnya, dualisme status hukum telah muncul sejak lama dan semakin diperkeruh dengan terbitnya regulasi yang saling tumpang tindih.

“Sudah sejak awal memang ada tumpang tindih klaim. Trenggalek memasukkan ke dalam Perda RTRW mereka sejak 2012, sedangkan Tulungagung baru menetapkannya pada RTRW tahun 2023,” ujar Lilik, Rabu (18/6).

Baca Juga :  KPU Jatim Tetapkan Pemenang 22 Pilkada se-Jawa Timur Tanpa Sengketa, 17 Daerah Tunggu Keputusan MK

Berdasarkan Perda Kabupaten Trenggalek Nomor 15 Tahun 2012, ketigabelas pulau tersebut dinyatakan sebagai bagian dari wilayah Trenggalek. Namun, Perda Tulungagung Nomor 4 Tahun 2023 juga memasukkan wilayah yang sama ke dalam wilayah administratif mereka.

Kebingungan semakin bertambah setelah Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 menyatakan bahwa wilayah tersebut termasuk dalam Kabupaten Tulungagung. Bahkan, regulasi terbaru melalui Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 kembali menetapkan hal serupa.

Di sisi lain, Perda Provinsi Jatim Nomor 10 Tahun 2023 masih menegaskan bahwa 13 pulau tersebut merupakan bagian dari Kabupaten Trenggalek.

Lilik menyebutkan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah beberapa kali memfasilitasi proses mediasi antara dua pemerintah kabupaten tersebut. Hasil mediasi dan berita acara telah disampaikan ke Kemendagri sejak tahun 2024.

“Kami sudah buatkan berita acara dan komunikasikan ke Kemendagri. Keputusan final ada di pemerintah pusat,” jelasnya.

Meski pulau-pulau itu tidak berpenghuni, posisi geografisnya yang strategis membuat status hukum dan pengelolaannya menjadi penting. Lilik menyatakan pihaknya masih menunggu keputusan resmi dari Kemendagri.

Baca Juga :  Kejari Ponorogo Dalami Sindikat Kredit Fiktif, 40 Saksi Diperiksa

Desakan untuk segera menyelesaikan konflik ini juga datang dari Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Deni Wicaksono. Ia menilai Pemprov Jatim harus lebih tegas dan aktif mengawal sengketa tersebut.

“Ini soal kredibilitas tata kelola wilayah. Kalau dulu Pemprov mendukung Trenggalek, sekarang harus dikawal hingga tuntas. Jangan lepas tangan,” tegasnya.

Deni juga mempertanyakan validitas Kepmendagri Tahun 2025 yang memindahkan status administratif 13 pulau itu ke Tulungagung. Menurutnya, keputusan tersebut tidak selaras dengan data historis dan faktual yang selama ini menyatakan bahwa wilayah tersebut masuk dalam pengawasan Trenggalek.

“RTRW Provinsi dan kabupaten sejak dulu memasukkan pulau itu ke Trenggalek. Kenapa sekarang tiba-tiba berubah?” ujarnya.

Deni menyoroti kemungkinan adanya potensi sumber daya alam, khususnya minyak dan gas bumi (migas), di kawasan perairan yang disengketakan. Ia mengingatkan agar pemerintah tidak membuat keputusan berdasarkan kepentingan ekonomi sesaat yang berpotensi mencederai keadilan masyarakat.

“Kalau benar ada indikasi migas, jangan sampai ini jadi ajang rebutan diam-diam. Ini bukan soal siapa yang punya kuasa, tapi siapa yang benar-benar berhak,” ucapnya.

Secara praktis, Deni menekankan bahwa pulau-pulau tersebut selama ini berada dalam jangkauan operasional TNI Angkatan Laut dan Polairud wilayah Trenggalek, bukan Tulungagung.

Baca Juga :  Gempa Jawa Timur Magnitudo 4,5 Guncang Blitar, Terasa Hingga Trenggalek

“Posisi pulau lebih dekat ke Trenggalek dan selama ini dalam pengawasan keamanan laut Trenggalek,” imbuhnya.

DPRD Jatim mendesak agar Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 direvisi. Deni merujuk pada Pasal 63 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang memberi ruang bagi perubahan keputusan apabila terdapat kekeliruan data atau prosedur.

Ia mencontohkan penyelesaian yang dilakukan pemerintah pusat dalam konflik batas wilayah antara Aceh dan Sumatera Utara, sebagai preseden yang dapat diterapkan juga dalam kasus ini.

“Jika Presiden bisa merevisi dan mengembalikan hak Aceh atas pulau-pulaunya, maka Trenggalek juga layak mendapatkan perlakuan yang sama,” pungkas Deni.

Hingga berita ini dipublikasikan, Kementerian Dalam Negeri belum memberikan pernyataan resmi terkait polemik ini. CNNIndonesia.com masih berupaya menghubungi pihak Kemendagri untuk mendapatkan klarifikasi dan penjelasan lebih lanjut mengenai status final 13 pulau di selatan Jawa Timur tersebut.

  • Penulis: Redaksi Moralita

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Respon Menkomdigi Dugaan Pelanggaran Aplikasi Koin Jagat

    Respon Menkomdigi Dugaan Pelanggaran Aplikasi Koin Jagat

    • calendar_month Sen, 13 Jan 2025
    • account_circle Redaksi Moralita
    • 0Komentar

    Jakarta, Moralita.com — Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) akan menelusuri dugaan pelanggaran terkait aplikasi “Koin Jagat,” yang menjadi perbincangan hangat karena aktivitas penggunanya dinilai merusak sejumlah fasilitas umum. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan pihaknya tengah mendalami potensi kerugian dan pelanggaran aturan hukum yang mungkin dilakukan oleh pengembang aplikasi tersebut. “Kami sedang menelusuri dampak […]

  • IMG_20250101_001132

    Diskon 50 Persen Tarif Listrik, Bagi Pelanggan Rumah Tangga PLN

    • calendar_month Rab, 1 Jan 2025
    • account_circle Redaksi Moralita
    • 0Komentar

    Nasional, Moralita.com – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi menetapkan kebijakan diskon 50 persen untuk tarif listrik bagi pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) dengan daya sampai 2.200 VA. Insentif stimulus dari pemerintah ini berlaku selama dua bulan, yaitu Januari dan Februari 2025, sebagai bagian dari program ekonomi nasional. “Untuk […]

  • IMG_20241231_205955

    Hadiah Tahun Baru 2025, Presiden Prabowo: Kenaikan PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah

    • calendar_month Sel, 31 Des 2024
    • account_circle Redaksi Moralita
    • 0Komentar

    Presiden Prabowo bersama Menkeu Sri Mulyani dan jajarannya pada malam tahun baru

  • SMPN 2 Jombang Konsisten dalam deretan Prestasi

    SMPN 2 Jombang Konsisten dalam deretan Prestasi

    • calendar_month Kam, 30 Jan 2025
    • account_circle Redaksi Moralita
    • 0Komentar

    Jombang, Moralita.com – SMP Negeri 2 Jombang terus berkomitmen untuk mempertahankan eksistensinya sebagai lembaga pendidikan yang teruji dalam prestasi dan teratas dalam kualitas. Tidak hanya unggul dalam bidang akademik, sekolah ini juga menunjukkan peningkatan prestasi di bidang non-akademik yang semakin konsisten setiap tahunnya. “Alhamdulillah, hampir setiap pekan kami menerima laporan prestasi dari para siswa, baik […]

  • Aksi demi nasabah Madani le DPRD Trenggalek.

    Pencairan Tabungan KSPPS Madani Dinilai Tak Transparan, Anggota dan ARPT Ancam Gelar Aksi

    • calendar_month Kam, 19 Jun 2025
    • account_circle Redaksi Moralita
    • 0Komentar

     Trenggalek, Moralita.com — Proses pencairan tabungan di Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Madani kembali memicu gelombang protes dari para anggotanya. Pada Rabu, 18 Juni 2025, sebanyak 35 anggota menerima pencairan dana sebesar Rp500 ribu per orang, namun sebagian besar anggota lainnya merasa kecewa karena tidak tercantum dalam daftar penerima. Ketimpangan dalam proses pencairan […]

  • PTMSI Kabupaten Mojokerto Intensifkan Pembinaan Atlet untuk Hadapi Bupati Cup dan Porprov Jatim 2025

    PTMSI Kabupaten Mojokerto Intensifkan Pembinaan Atlet untuk Hadapi Bupati Cup dan Porprov Jatim 2025

    • calendar_month Sen, 3 Feb 2025
    • account_circle Redaksi Moralita
    • 0Komentar

    Mojokerto, Moralita.com – Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PTMSI) Kabupaten Mojokerto terus mengintensifkan pembinaan atlet melalui program latihan rutin yang wajib diikuti setiap minggu. Program ini bertujuan untuk mempersiapkan para atlet menghadapi Bupati Mojokerto Cup serta Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Timur 2025. Ketua PTMSI Kabupaten Mojokerto, Munawar Tobing, mengungkapkan bahwa selain menjalani pelatihan di […]

expand_less