Jumat, 22 Agu 2025
light_mode
Beranda » Hukum » Tom Lembong Dijadwalkan Jadi Saksi dalam Sidang Dugaan Korupsi Impor Gula

Tom Lembong Dijadwalkan Jadi Saksi dalam Sidang Dugaan Korupsi Impor Gula

Oleh Redaksi Moralita — Senin, 23 Juni 2025 13:36 WIB

Jakarta, Moralita.com Mantan Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Thomas Trikasih Lembong atau yang lebih dikenal dengan Tom Lembong, dijadwalkan memberikan kesaksian dalam persidangan kasus dugaan korupsi impor gula yang menyeret nama Charles Sitorus, eks Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI). Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (23/6).

Tom Lembong yang juga menjadi terdakwa dalam perkara yang sama dijadwalkan hadir sebagai saksi setelah dirinya menyelesaikan agenda persidangan pribadinya dalam kasus yang berkaitan.

“Rencananya memang demikian, Pak Tom akan memberikan kesaksian dalam persidangan Charles, tetapi kami menunggu agenda sidang kami selesai terlebih dahulu,” ujar Kuasa Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, Senin (23/6).

Baca Juga :  AMSP Soroti Dugaan Pengkondisian Saksi dalam Kasus Korupsi BSPS Sumenep 2025

Ari menjelaskan bahwa sebelum memberikan kesaksian, kliennya akan terlebih dahulu mendengarkan keterangan ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung. Namun, pihaknya belum memperoleh informasi rinci terkait siapa ahli dari BPKP yang akan memberikan keterangan hari ini.

Dalam perkara ini, baik Tom Lembong maupun Charles Sitorus sama-sama ditetapkan sebagai terdakwa. Keduanya diadili dalam berkas perkara yang berbeda, namun saling berkaitan. Dugaan tindak pidana korupsi tersebut bermula dari penyimpangan dalam kebijakan impor gula yang dilakukan melalui PT PPI.

Berdasarkan dakwaan JPU, Charles Sitorus diduga telah melakukan penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp587 miliar. Ia didakwa memperkaya sembilan perusahaan gula swasta dengan cara melanggar mekanisme penugasan pembentukan stok gula nasional, termasuk mengabaikan ketentuan harga patokan petani (HPP).

Baca Juga :  Kejaksaan Agung Limpahkan 9 Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Impor Gula ke JPU

Tak hanya itu, Charles juga diduga membuat kesepakatan ilegal dengan produsen gula rafinasi terkait harga jual gula kristal putih kepada PT PPI. Skema pengaturan harga ini disebut dilakukan secara tertutup, tanpa mengacu pada prinsip keterbukaan dan kepentingan publik.

JPU menyebut bahwa praktik tersebut tidak hanya menguntungkan pihak swasta, tetapi juga merusak tatanan distribusi pangan strategis di Indonesia, khususnya dalam hal ketersediaan dan keterjangkauan harga gula di pasaran.

Baca Juga :  Kejari Batam Tetapkan Manajer Pegadaian sebagai Tersangka Korupsi Kredit Mikro Fiktif Senilai Rp3,9 Miliar

Kehadiran Tom Lembong sebagai saksi dalam sidang Charles dipandang penting untuk mengungkap sejauh mana keterlibatan pejabat tinggi negara dalam proses penetapan kebijakan impor gula yang dinilai bermasalah. Sebelumnya, nama Tom Lembong telah beberapa kali disebut dalam dakwaan JPU sebagai pihak yang diduga turut serta dalam perumusan kebijakan impor yang merugikan negara.

Proses hukum terhadap keduanya kini masih bergulir, dan publik menanti transparansi serta akuntabilitas dalam proses persidangan yang dinilai menyangkut kepentingan strategis nasional dalam sektor perdagangan dan ketahanan pangan.

  • Penulis: Redaksi Moralita

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less