Kronologi Kasus Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim: Dua Rumah Disita, Puluhan Tersangka Terungkap
Oleh Redaksi Moralita — Senin, 23 Juni 2025 19:24 WIB; ?>

Gedung KPK.
Jakarta, Moralita.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengambil langkah tegas dalam penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah kepada Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur (Jatim) tahun anggaran 2021–2022.
Pada Kamis, 19 Juni 2025, KPK menyita dua unit rumah yang berlokasi di Surabaya dan Mojokerto, Jawa Timur. Rumah-rumah tersebut diduga dibeli menggunakan hasil korupsi dana hibah dengan total nilai mencapai Rp 3,2 miliar.
“Kedua properti ini merupakan bagian dari hasil tindak pidana korupsi. Pembelian rumah diduga berasal dari dana hibah yang diselewengkan,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (19/6).
Awal Mula Kasus: OTT Sahat Tua P. Simandjuntak
Kasus ini pertama kali mencuat pada 14 Desember 2022, ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua P. Simandjuntak, dan tiga orang lainnya, atas dugaan suap dalam pengurusan dana hibah Pokmas Provinsi Jatim tahun anggaran 2022.
Penangkapan berawal dari laporan adanya transaksi penyerahan uang antara Ilham Wahyudi dan Rusdi di sebuah mal di Surabaya. Transaksi ini berkaitan dengan pengurusan dana hibah dari APBD 2023. Dalam OTT tersebut, KPK menangkap Sahat dan Rusdi di gedung DPRD Jatim, serta Ilham dan Abdul Hamid di tempat terpisah.
KPK menduga Sahat menerima suap senilai Rp 1 miliar sebagai bagian dari komitmen fee Rp 2 miliar atas jasanya meloloskan alokasi dana hibah. Praktik ini diperkirakan telah berlangsung setidaknya sejak tahun 2020, dengan total dana hibah mencapai Rp 7,8 triliun pada 2021 dan 2022.
Pokmas yang dikoordinasikan Abdul Hamid disebut memperoleh dana hibah sekitar Rp 40 miliar setiap tahun. Dalam praktiknya, Sahat menawarkan bantuan dalam pengusulan hibah dengan imbalan uang muka (ijon).
Putusan Pengadilan: Hukuman 9 Tahun Penjara
Pada 26 September 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada Sahat Tua P. Simandjuntak. Ia juga didenda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 39,5 miliar. Jika tidak dibayar dalam waktu sebulan, harta Sahat akan disita untuk dilelang, dan jika tidak mencukupi, ia akan menjalani tambahan hukuman penjara selama 4 tahun. Hak politiknya turut dicabut selama 4 tahun setelah masa hukuman berakhir.
Staf ahli Sahat, Rusdi, juga divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Pengembangan Kasus: Puluhan Tersangka dan Sita Aset
KPK terus mengembangkan kasus ini. Pada 12 Juli 2024, lembaga antirasuah menetapkan 21 tersangka tambahan, terdiri dari 4 penerima suap (3 pejabat negara dan 1 staf), serta 17 pemberi suap (15 dari sektor swasta dan 2 pejabat negara).
Berdasarkan informasi internal KPK yang diterima, 12 dari 21 tersangka telah memiliki Surat Perintah Penyidikan (Sprindik). Beberapa nama tersangka antara lain:
- Kusnadi (Ketua DPRD Jatim)
- Achmad Iskandar (Wakil Ketua DPRD)
- Mahhud (anggota DPRD)
- Anwar Sadad (Wakil Ketua DPRD)
- Mashudi, Ahmad Jailani, Jodi Pradana Putra (swasta)
- dan Bagus Wahyudyono (staf Sekretariat Dewan)
Penyitaan Aset Bernilai Miliaran Rupiah
Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK menyita sejumlah aset. Pada 15–22 Mei 2025, penyidik menyita empat bidang tanah dan bangunan senilai Rp 8 miliar yang berlokasi di Probolinggo, Banyuwangi, dan Pasuruan. Namun, berdasarkan hasil analisis aset, total nilai properti yang disita mencapai Rp 10 miliar, dan sebagian besar masih atas nama pihak lain.
Kemudian pada 19 Juni 2025, KPK menyita dua unit rumah di Surabaya dan Mojokerto yang diduga terkait langsung dengan hasil korupsi.
Pemeriksaan Tokoh-Tokoh Kunci
Sejumlah tokoh penting turut diperiksa dalam kasus ini. Pada 19 Juni 2025, KPK memeriksa:
- Kusnadi (Eks Ketua DPRD Jatim 2019–2024)
- Moh Ali Kuncoro (Sekretaris DPRD Jatim)
- Sigit Panoentoen (Kepala BPKAD Jatim)
- Bagus Djulig Wijono (Kabid Perbendaharaan BPKAD Jatim)
Namun, hanya Kusnadi dan Bagus yang hadir memenuhi panggilan.
Pemanggilan Gubernur Jawa Timur
KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, pada 20 Juni 2025. Hal ini karena dalam periode pengurusan hibah, Khofifah menjabat sebagai kepala daerah. Dalam pemeriksaan sebelumnya, Kusnadi menyatakan bahwa Gubernur mengetahui dan menyetujui proses pengajuan hibah tersebut.
Namun, Khofifah tidak memenuhi panggilan karena menghadiri acara wisuda putranya di Universitas Peking, Beijing, Tiongkok. Hal ini dikonfirmasi oleh Sekretaris Daerah Jatim, Adhy Karyono, yang menyatakan bahwa Gubernur tengah cuti hingga Minggu, 22 Juni 2025.
KPK juga memanggil Anik Maslachah, Sekretaris DPW PKB Jatim, untuk diperiksa dalam konteks yang sama.
Penelusuran aset dan pemeriksaan para tokoh ini menandai upaya serius KPK dalam membongkar jaringan korupsi sistematis dalam pengelolaan dana hibah daerah. Lembaga ini menyatakan akan terus mendalami aliran dana dan keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus yang merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah tersebut.
- Penulis: Redaksi Moralita
Saat ini belum ada komentar