Pemerintah Siapkan Eksekusi Koperasi Desa Merah Putih, Dorong Pemerataan Ekonomi dan Bantuan Sosial
Oleh Redaksi Moralita — Selasa, 24 Juni 2025 20:48 WIB; ?>

Menteri Koordinator Bidang Pangan Indonesia, Zulkifli Hasan bersama Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto di Gedung Balairung Rudini, Kampus IPDN Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Selasa (24/6)
Sumedang, Moralita.com – Menteri Koordinator Bidang Pangan Indonesia, Zulkifli Hasan, mengungkapkan bahwa pemerintah akan segera menindaklanjuti pelaksanaan program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih sebagai salah satu instrumen strategis untuk memperkuat distribusi bantuan sosial serta pemberdayaan ekonomi masyarakat desa.
Dalam arahannya di Gedung Balairung Rudini, Kampus IPDN Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Selasa (24/6), Zulkifli Hasan—yang akrab disapa Zulhas—menjelaskan bahwa koperasi desa akan menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam pelaksanaan berbagai program bantuan dan pengembangan ekonomi lokal secara merata.
“Koperasi Desa ini nantinya akan menjadi penghubung utama pemerintah di tingkat desa untuk distribusi bantuan sosial, pelaksanaan operasi pasar, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan berbasis desa,” kata Zulhas.
Menurutnya, desa memiliki potensi ekonomi yang besar dan mampu memenuhi berbagai kebutuhan pokok masyarakat jika dikelola dengan sistematis. Melalui pendekatan kelembagaan koperasi, desa dapat menjadi pusat kegiatan ekonomi yang mandiri dan produktif.
“Kebutuhan dasar seperti pupuk, gas, minyak goreng, bahan pokok, obat-obatan, layanan kesehatan, hingga transportasi lokal bisa disediakan dan dikelola langsung dari desa melalui Kopdes,” paparnya.
Lebih lanjut, Zulhas menekankan bahwa pelaksanaan Kopdes Merah Putih akan dilakukan secara terstruktur, dimulai dari pemetaan potensi dan jenis usaha yang layak dikembangkan di masing-masing desa. Setelah unit usaha dirancang dan dikembangkan, barulah pembiayaan atau permodalan diberikan.
“Prinsipnya, usaha dulu yang dirancang dan dijalankan. Setelah terbukti layak dan membutuhkan penguatan modal, maka diberikan pinjaman—bukan hibah,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa modal yang disalurkan untuk mendukung operasional Kopdes Merah Putih bersifat pinjaman dari lembaga keuangan, bukan dana hibah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dengan demikian, koperasi diwajibkan mengelola dana secara profesional dan bertanggung jawab agar mampu mengembalikannya melalui hasil kegiatan usaha yang dijalankan.
“Permodalan koperasi ini berasal dari pinjaman perbankan, bukan dana APBN yang dibagikan begitu saja. Jadi, koperasi harus menjalankan usaha yang berkelanjutan agar mampu melunasi pinjamannya,” tandas Zulhas.
Program Koperasi Desa Merah Putih diharapkan dapat menjadi lokomotif baru dalam upaya pemerintah memperkuat kemandirian ekonomi desa, memperluas lapangan kerja, serta mempercepat penurunan angka kemiskinan melalui pendekatan berbasis komunitas lokal yang inklusif dan berkelanjutan.
- Penulis: Redaksi Moralita
Saat ini belum ada komentar