Kamis, 21 Agu 2025
light_mode
Beranda » Daerah » Diduga Ada Penggelapan Dokumen, Seleksi Perangkat Desa di Jombang Dilaporkan ke Polisi

Diduga Ada Penggelapan Dokumen, Seleksi Perangkat Desa di Jombang Dilaporkan ke Polisi

Oleh Redaksi Moralita — Rabu, 25 Juni 2025 16:39 WIB

Jombang, Moralita.com – Proses seleksi perangkat desa di Desa Pulorejo, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, diwarnai dugaan penggelapan dokumen administratif. Salah seorang peserta seleksi, Ferry Leo Ronaldi, secara resmi melaporkan panitia seleksi ke Kepolisian Resor (Polres) Jombang karena merasa dirugikan setelah dokumen persyaratannya dinyatakan hilang secara tiba-tiba.

Laporan tersebut teregister pada Selasa (24/6) dengan nomor: LPM/444/Reskrim/VI/2025/SPKT/Polres Jombang. Ferry datang bersama kuasa hukumnya, Irsyadul Ibad, SH, untuk melaporkan dugaan pelanggaran tersebut secara hukum.

“Klien kami telah menyerahkan seluruh dokumen saat pendaftaran pada 12 Juni, dan saat itu sudah dinyatakan lengkap oleh panitia seleksi,” ujar Irsyadul kepada awak media.

Baca Juga :  Sengketa 13 Pulau di Jawa Timur: Trenggalek dan Tulungagung Berebut Klaim Wilayah, DPRD Desak Kemendagri Segera Bertindak

Namun, pada 20 Juni 2025, saat panitia mengumumkan hasil seleksi administrasi, nama Ferry dinyatakan tidak lolos. Alasannya, beberapa dokumen penting yang sebelumnya telah diserahkan dan diterima dinyatakan “hilang”. Dokumen yang dimaksud antara lain:

  • Surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
  • Pernyataan setia kepada Pancasila dan UUD 1945,
  • Surat keterangan tidak menjabat sebagai perangkat desa atau anggota BPD,
  • Surat pernyataan tidak memiliki hubungan keluarga dengan panitia seleksi,
  • Surat keterangan domisili.

“Kami menduga kuat ada unsur kesengajaan. Ini bukan semata kelalaian administratif. Dokumen-dokumen tersebut sebelumnya telah diverifikasi dan diterima panitia,” tegas Irsyadul.

Baca Juga :  14 Rumah Sakit Milik Pemprov Jatim Teken Pakta Integritas, Komitmen Wujudkan Layanan Kesehatan Bebas Korupsi

Pihak pelapor menduga adanya unsur tindak pidana dalam peristiwa ini. Berdasarkan kajian hukum sementara, tindakan panitia dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pencurian dan penggelapan, sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP dan Pasal 372 jo 374 KUHP.

“Unsur pidananya jelas terpenuhi. Dokumen milik peserta yang seharusnya dijaga oleh panitia justru dinyatakan hilang, dan itu terjadi dalam proses seleksi resmi yang menentukan masa depan peserta,” imbuh Irsyadul.

Akibat dari dugaan penghilangan dokumen tersebut, Ferry merasa sangat dirugikan karena kehilangan kesempatan dalam mengikuti tahapan seleksi selanjutnya tanpa adanya penjelasan resmi dari panitia atau pemerintah desa.

Baca Juga :  Bupati dan Wabup Jombang Rampungkan Program 100 Hari Kerja dalam 88 Hari, Wujudkan Asta Cita Menuju Jombang Maju dan Sejahtera

Hingga berita ini disusun, media masih berupaya mengonfirmasi pihak terkait, termasuk Kepala Desa Pulorejo, Ketua Panitia Seleksi, serta Satreskrim Polres Jombang mengenai perkembangan laporan yang telah diajukan.

Kasus ini menambah daftar panjang polemik dalam proses rekrutmen perangkat desa di sejumlah wilayah, yang kerap menimbulkan kontroversi akibat minimnya transparansi dan akuntabilitas panitia seleksi.

  • Penulis: Redaksi Moralita

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less