KPK Periksa Tiga Saksi Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim, Telusuri Besaran Komitmen Fee
Oleh Redaksi Moralita — Kamis, 26 Juni 2025 11:34 WIB; ?>

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.uru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Jakarta, Moralita.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dalam pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022. Dalam proses penyidikan terbaru, KPK telah memeriksa tiga orang saksi untuk mengonfirmasi adanya permintaan komitmen fee oleh para tersangka.
Ketiga saksi tersebut adalah dua pihak swasta, Miftahul Kamil dan Mohammad Ruji, serta anggota DPRD Bangkalan, Nurhakim. Pemeriksaan dilakukan pada Rabu (25/6) di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur.
“Para saksi didalami keterangannya mengenai peran dan pengetahuan mereka dalam pengajuan dana hibah kepada kelompok masyarakat dan lembaga, termasuk mengenai besaran komitmen fee yang diminta oleh para tersangka,” jelas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan resminya, Kamis (26/6).
Seiring dengan upaya penyidikan tersebut, tim penyidik KPK juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Penyitaan dilakukan melalui pemasangan plang tanda sita pada tiga bangunan, masing-masing berupa tanah dan bangunan di Pasuruan, apartemen di Malang, serta sebuah rumah di Mojokerto.
“Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga melakukan pemasangan plang penyitaan terhadap aset-aset yang diduga merupakan milik tersangka dan diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi,” lanjut Budi.
Kasus korupsi dana hibah Pokmas ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak. Dalam perkembangan penyidikan, KPK telah menetapkan total 21 orang sebagai tersangka.
“Pada 5 Juli 2024, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengurusan dana hibah untuk Pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019 hingga 2022,” ungkap Juru Bicara KPK kala itu, Tessa Mahardhika, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada 12 Juli 2024.
Dari 21 tersangka yang ditetapkan, empat orang merupakan pihak penerima suap, seluruhnya merupakan penyelenggara negara. Sementara 17 orang lainnya merupakan pemberi suap, terdiri dari 15 pihak swasta dan dua penyelenggara negara.
Penetapan para tersangka ini menunjukkan adanya dugaan praktik korupsi sistemik dalam proses alokasi dan pencairan dana hibah APBD, yang semestinya ditujukan untuk memperkuat peran serta masyarakat melalui program pemberdayaan berbasis komunitas (Pokmas).
KPK menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pihak yang terbukti menyalahgunakan kewenangan dan merugikan keuangan negara melalui praktik suap dan gratifikasi dalam pengelolaan dana publik.
- Penulis: Redaksi Moralita
Saat ini belum ada komentar