Setelah Dua Tahun Buron, Tersangka Korupsi Proyek Urukan Tanah Gedung DTPHP Lamongan Ditangkap
Oleh Redaksi Moralita — Kamis, 26 Juni 2025 12:41 WIB; ?>

Tersangka buron berinisial AM, yang sempat menghilang selama dua tahun, akhirnya berhasil diamankan oleh tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan.Tersangka buron berinisial AM, yang sempat menghilang selama dua tahun, akhirnya berhasil diamankan oleh tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan.
Lamongan, Moralita.com – Aroma korupsi kembali tercium dari proyek pengurukan tanah pembangunan Gedung Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPHP) Kabupaten Lamongan tahun anggaran 2017. Tersangka buron berinisial AM, yang sempat menghilang selama dua tahun, akhirnya berhasil diamankan oleh tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan.
AM, yang menjabat sebagai Direktur CV GU sekaligus Konsultan Perencana dan Pengawas proyek tersebut, ditangkap saat pulang kampung ke wilayah Paciran, Lamongan. Penangkapan dilakukan usai pelimpahan tahap II dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur, Selasa (24/6), dan langsung diikuti dengan penahanan resmi oleh Kejari Lamongan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lamongan, Anton Wahyudi, mengungkapkan bahwa AM diduga terlibat aktif dalam penyusunan dan pengawasan proyek pengurukan tanah yang volume realisasinya tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak. Tindakan manipulatif tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp564 juta.
“AM memiliki peran ganda sebagai Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas. Dalam pelaksanaannya, terjadi penggelembungan volume urukan tanah yang tidak sesuai dengan pembayaran yang dilakukan pemerintah,” jelas Anton dalam konferensi pers, Selasa sore (24/6).
AM bukanlah satu-satunya pelaku dalam perkara ini. Ia merupakan bagian dari jejaring korupsi yang sebelumnya telah menjerat tiga tersangka lainnya, yaitu MZ selaku Direktur CV MST; R, mantan Kepala DTPHP Lamongan dan pensiunan PNS; serta AAS, Kepala Desa yang juga menjabat sebagai Direktur CV KTP. Ketiganya telah lebih dulu menjalani proses hukum dan kini telah bebas.
Berbeda dengan rekan-rekannya, AM memilih melarikan diri dan menghindari proses hukum hingga akhirnya ditetapkan sebagai buron oleh Kejaksaan. Selama dua tahun terakhir, keberadaan AM tidak terdeteksi hingga akhirnya tertangkap saat mudik.
“Penahanan ini bertujuan untuk mencegah upaya melarikan diri kembali, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya,” tegas Anton.
Penahanan terhadap AM dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-569/M.5.36/Ft.1/06/2025, dengan masa penahanan selama 20 hari, terhitung mulai 24 Juni hingga 13 Juli 2025. Dalam proses penanganan kasus ini, Kejari Lamongan turut menyita 33 barang bukti, termasuk dokumen proyek, perangkat komputer, serta alat ukur tanah seperti theodolite.
AM dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp1 miliar.
Kejaksaan memastikan bahwa pengusutan kasus ini akan terus dilanjutkan secara transparan dan akuntabel demi menjaga integritas pengelolaan keuangan negara, khususnya dalam pelaksanaan proyek-proyek infrastruktur daerah.
- Penulis: Redaksi Moralita
Saat ini belum ada komentar