Baru Bebas, Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditangkap KPK dalam Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang
Oleh Redaksi Moralita — Selasa, 1 Juli 2025 10:23 WIB; ?>

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, yang dikenal dengan inisial NHD.
Jakarta, Moralita.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan langkah hukum tegas dengan menangkap dan menahan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, yang dikenal dengan inisial NHD. Penangkapan ini dilakukan hanya beberapa jam setelah Nurhadi menghirup udara bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin pada Minggu dini hari, 29 Juni 2025, usai menjalani hukuman atas kasus suap dan gratifikasi.
“KPK melakukan penangkapan dan kemudian penahanan terhadap saudara NHD di Lapas Sukamiskin,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (30/6).
Menurut Budi, penahanan kali ini terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Nurhadi selama menjabat sebagai pejabat tinggi di lingkungan Mahkamah Agung. “Penangkapan dan penahanan tersebut merupakan pengembangan perkara sebelumnya, dengan dugaan kuat adanya praktik pencucian uang yang bersumber dari tindak pidana korupsi,” jelasnya.
Sebelumnya, Nurhadi bersama menantunya, Rezky Herbiyono, telah divonis bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi senilai total Rp49 miliar. Uang tersebut berasal dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto, serta sejumlah pihak lainnya. Dana tersebut diberikan sebagai imbalan atas pengaturan perkara di lingkungan peradilan oleh Nurhadi yang kala itu menjabat sebagai Sekretaris MA.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis Nurhadi dan Rezky masing-masing 6 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, yang menuntut hukuman 12 tahun penjara untuk Nurhadi dan 11 tahun untuk Rezky.
Merespons putusan tersebut, JPU KPK mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 13 Juli 2021, dengan dalih bahwa:
- Lama pidana belum memenuhi rasa keadilan.
- Nilai suap dan gratifikasi yang dinyatakan dalam putusan tidak sesuai tuntutan.
- Tidak adanya kewajiban pembayaran uang pengganti kerugian negara terhadap Nurhadi dan Rezky.
Namun, pada 24 Desember 2021, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan KPK. Dengan demikian, vonis enam tahun penjara dan denda Rp500 juta yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor dinyatakan tetap dan mengikat.
“Amar putusan: tolak,” demikian isi putusan yang tercantum dalam laman resmi informasi perkara Mahkamah Agung, sebagaimana dikutip dari Antara pada Rabu (5/1/2022). Putusan kasasi tersebut diketok oleh majelis hakim yang terdiri atas Surya Jaya, Sinintha Yuliansih Sibarani, dan Desnayeti.
Dengan penahanan terbaru ini, KPK menegaskan bahwa proses penegakan hukum tidak berhenti pada pemidanaan awal. Lembaga antirasuah itu tengah menelusuri aset-aset Nurhadi yang diduga berasal dari hasil korupsi dan telah disamarkan melalui berbagai bentuk transaksi keuangan. Penelusuran dilakukan guna menjerat Nurhadi dengan pasal-pasal TPPU, sekaligus memulihkan kerugian negara.
Langkah ini juga mencerminkan pendekatan hukum yang lebih menyeluruh dalam pemberantasan korupsi, yakni tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memiskinkan mereka melalui penyitaan dan perampasan aset.
- Penulis: Redaksi Moralita
Saat ini belum ada komentar