light_mode
expand_less
NewsHukum

Baru Bebas, Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditangkap KPK dalam Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang

  • account_circle Redaksi Moralita
  • calendar_month 1 Juli 2025 pukul 10:23
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, yang dikenal dengan inisial NHD.

Jakarta, Moralita.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan langkah hukum tegas dengan menangkap dan menahan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, yang dikenal dengan inisial NHD. Penangkapan ini dilakukan hanya beberapa jam setelah Nurhadi menghirup udara bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin pada Minggu dini hari, 29 Juni 2025, usai menjalani hukuman atas kasus suap dan gratifikasi.

“KPK melakukan penangkapan dan kemudian penahanan terhadap saudara NHD di Lapas Sukamiskin,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (30/6).

Menurut Budi, penahanan kali ini terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Nurhadi selama menjabat sebagai pejabat tinggi di lingkungan Mahkamah Agung. “Penangkapan dan penahanan tersebut merupakan pengembangan perkara sebelumnya, dengan dugaan kuat adanya praktik pencucian uang yang bersumber dari tindak pidana korupsi,” jelasnya.

Baca Juga :  Dua Pejabat Bank Daerah Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kredit kepada PT Sritex

Sebelumnya, Nurhadi bersama menantunya, Rezky Herbiyono, telah divonis bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi senilai total Rp49 miliar. Uang tersebut berasal dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto, serta sejumlah pihak lainnya. Dana tersebut diberikan sebagai imbalan atas pengaturan perkara di lingkungan peradilan oleh Nurhadi yang kala itu menjabat sebagai Sekretaris MA.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis Nurhadi dan Rezky masing-masing 6 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, yang menuntut hukuman 12 tahun penjara untuk Nurhadi dan 11 tahun untuk Rezky.

Baca Juga :  KPK Periksa Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokmas APBD 2021–2022

Merespons putusan tersebut, JPU KPK mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 13 Juli 2021, dengan dalih bahwa:

  • Lama pidana belum memenuhi rasa keadilan.
  • Nilai suap dan gratifikasi yang dinyatakan dalam putusan tidak sesuai tuntutan.
  • Tidak adanya kewajiban pembayaran uang pengganti kerugian negara terhadap Nurhadi dan Rezky.

Namun, pada 24 Desember 2021, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan KPK. Dengan demikian, vonis enam tahun penjara dan denda Rp500 juta yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor dinyatakan tetap dan mengikat.

“Amar putusan: tolak,” demikian isi putusan yang tercantum dalam laman resmi informasi perkara Mahkamah Agung, sebagaimana dikutip dari Antara pada Rabu (5/1/2022). Putusan kasasi tersebut diketok oleh majelis hakim yang terdiri atas Surya Jaya, Sinintha Yuliansih Sibarani, dan Desnayeti.

Baca Juga :  Lima Tersangka Suap Hakim Kasus Ekspor CPO Dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum

Dengan penahanan terbaru ini, KPK menegaskan bahwa proses penegakan hukum tidak berhenti pada pemidanaan awal. Lembaga antirasuah itu tengah menelusuri aset-aset Nurhadi yang diduga berasal dari hasil korupsi dan telah disamarkan melalui berbagai bentuk transaksi keuangan. Penelusuran dilakukan guna menjerat Nurhadi dengan pasal-pasal TPPU, sekaligus memulihkan kerugian negara.

Langkah ini juga mencerminkan pendekatan hukum yang lebih menyeluruh dalam pemberantasan korupsi, yakni tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memiskinkan mereka melalui penyitaan dan perampasan aset.

  • Penulis: Redaksi Moralita

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 100 Hari Kerja Bupati Mojokerto, Tingkat Kepuasan Masyarakat Capai 81,1 Persen

    100 Hari Kerja Bupati Mojokerto, Tingkat Kepuasan Masyarakat Capai 81,1 Persen

    • calendar_month Sen, 26 Mei 2025
    • account_circle Redaksi Moralita
    • 0Komentar

    Mojokerto, Moralita.com — Lembaga riset independen The Republic Institute (TRI) merilis hasil survei evaluatif terhadap kinerja 100 hari pertama pasangan Bupati Mojokerto Dr. H. Muhammad Al Barra, Lc., M.Hum (Gus Barra) dan Wakil Bupati dr. Muhammad Rizal Oktavian (Mas Rizal). Survei yang dilaksanakan pada 15–22 Mei 2025 ini menunjukkan bahwa tingkat kepuasan publik terhadap kinerja […]

  • Bentuk Human Metapneumovirus (HMPV)

    HMPV Virus Baru yang Mengancam Kesehatan Masyarakat, Kemenkes Imbau Waspada

    • calendar_month Ming, 5 Jan 2025
    • account_circle Redaksi Moralita
    • 0Komentar

    Nasional, Moralita.com – Dunia kesehatan kembali dihadapkan dengan tantangan baru berupa penyebaran Human Metapneumovirus (HMPV), sebuah virus pernapasan yang kini menjadi perhatian global. Virus HMPV ini dilaporkan dapat menyerang siapa saja, mulai dari anak-anak hingga orang dewasa, terutama mereka dengan sistem imun yang lemah. Para ahli kesehatan terus mengingatkan masyarakat untuk mengenali ciri-ciri, sifat, gejala, […]

  • Rocky Gerung Sebut Jokowi Tetap Akan Dihukum Secara Moral Meski Menang Gugatan Ijazah

    Rocky Gerung Sebut Jokowi Tetap Akan Dihukum Secara Moral Meski Menang Gugatan Ijazah

    • calendar_month Sen, 5 Mei 2025
    • account_circle Redaksi Moralita
    • 0Komentar

    Jakarta, Moralita.com – Presiden ke-7 Republik Indonesia Jokowi dinilai tetap akan menghadapi sanksi moral dari masyarakat meskipun berhasil memenangkan gugatan terhadap sejumlah pihak yang meragukan keabsahan ijazahnya dari Universitas Gadjah Mada (UGM). Penilaian tersebut disampaikan oleh pengamat politik sekaligus akademisi, Rocky Gerung, yang menekankan bahwa persoalan ini bukan hanya berkutat pada ranah hukum, tetapi menyentuh […]

  • Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Prof. Dadan Hindayana

    Pemerintah Bangun 1.542 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi di Wilayah 3T Guna Percepat Penurunan Stunting

    • calendar_month Kam, 22 Mei 2025
    • account_circle Redaksi Moralita
    • 0Komentar

     Jakarta, Moralita.com – mengumumkan rencana strategis pembangunan 1.542 unit Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) sebagai bagian dari upaya percepatan penurunan angka stunting di Indonesia. Program ini akan didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pengumuman ini disampaikan Dadan dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat […]

  • Sekdes Japanan Mojokerto Disel Terkait Korupsi APBDes, Garong Rp 280 Juta

    Sekdes Japanan Mojokerto Disel Terkait Korupsi APBDes, Garong Rp 280 Juta

    • calendar_month Rab, 15 Jan 2025
    • account_circle Redaksi Moralita
    • 0Komentar

    Mojokerto, Moralita.com — Sekretaris Desa Japanan, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, Nastain 49 tahun, harus merasakan dinginnya sel tahanan setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2019. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian hingga Rp 280 juta. Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Siko Sesaria Putra, menjelaskan bahwa APBDes Japanan tahun […]

  • Khofifah Dukung KH. Yusuf Hasyim Putra Pendiri NU Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional

    Khofifah Dukung KH. Yusuf Hasyim Putra Pendiri NU Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional

    • calendar_month Jum, 21 Mar 2025
    • account_circle Redaksi Moralita
    • 0Komentar

    Surabaya, Moralita.com – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan bahwa KH. M. Yusuf Hasyim layak dianugerahi gelar Pahlawan Nasional. Putra pendiri Nahdlatul Ulama (NU), KH Hasyim Asy’ari, ini memiliki peran besar dalam memperjuangkan dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sebagai Dansatkornas pertama Barisan Ansor Serbaguna (Banser), KH M. Yusuf Hasyim memiliki kontribusi strategis […]

expand_less