light_mode
expand_less
NewsDaerah

Pemkab Gresik Didorong Lakukan Penataan Perda, Metode Omnibus Jadi Solusi Efektif

  • account_circle Redaksi Moralita
  • calendar_month 1 Juli 2025 pukul 10:43
Acara Public Hearing di Gedung Kantor Bupati Gresik lantai 4 ruang Argo Lengis.

Gresik, Moralita.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik didorong untuk segera melakukan penataan menyeluruh terhadap regulasi daerah, khususnya peraturan daerah (perda), menyusul masih tingginya tingkat disharmonisasi norma di sejumlah regulasi yang berlaku saat ini. Desakan tersebut muncul sebagai respons atas banyaknya perda yang dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau menimbulkan tumpang tindih dalam pelaksanaannya.

Pengamat politik Gresik, Syafi’ A.M., mengungkapkan bahwa hingga saat ini terdapat 3.142 perda yang telah dibatalkan, sebagian besar karena tidak sejalan dengan hierarki peraturan hukum nasional atau menciptakan konflik dalam implementasi di lapangan.

“Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian hukum serta menghambat efektivitas kinerja pemerintahan daerah,” tegas Syafi’, yang telah aktif selama dua dekade di DPRD Gresik.

Baca Juga :  Fasilitas Umum Rusak, Timpa Balita 2 Tahun di Gresik Sampai Tewas Gegar Otak

Sebagai solusi, Syafi’ mendorong penerapan metode omnibus, yakni pendekatan penyusunan regulasi secara terpadu dalam satu dokumen hukum yang mencakup berbagai ketentuan lintas sektor. Metode ini telah diakui secara formal dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 dan dipraktikkan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

“Meski sempat memicu kontroversi, metode omnibus terbukti efektif untuk konsolidasi regulasi yang selama ini tersebar dan tumpang tindih,” ujarnya.

Menurutnya, pendekatan omnibus dapat menghasilkan perda yang lebih tematik dan komprehensif. Misalnya, perda di bidang pendidikan dapat sekaligus mengatur tentang pengelolaan guru, madrasah, dan pesantren; sementara perda kesehatan bisa mencakup upaya pencegahan penyakit menular, layanan kesehatan primer, hingga pembiayaan. Hal serupa berlaku untuk perda penanaman modal, yang memungkinkan integrasi seluruh ketentuan investasi dalam satu regulasi.

Baca Juga :  Lontong Kupang Legendaris yang Nagihi, Berikut Warung Legendarisnya

“Penyatuan norma-norma hukum dalam satu perda tematik akan memberikan kejelasan hukum, meningkatkan efisiensi implementasi, serta mempercepat proses pelayanan publik dan investasi,” tambah Syafi’.

Menanggapi dorongan tersebut, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, yang akrab disapa Gus Yani, mengakui bahwa pembentukan perda dengan metode omnibus memerlukan waktu dan proses yang tidak sederhana. Salah satu tantangan utama adalah kebutuhan akan harmonisasi lintas sektor dan evaluasi yang komprehensif terhadap berbagai regulasi yang sudah ada.

“Kesepakatan antar pemangku kepentingan tidak selalu mudah dicapai. Oleh karena itu, proses ini harus disertai partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation),” ungkap Gus Yani.

Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah akan mengedepankan keterlibatan masyarakat sebagai subjek dan objek hukum dalam setiap tahapan pembentukan peraturan, mulai dari penyusunan, konsultasi publik, hingga finalisasi naskah akademik dan raperda.

Baca Juga :  KH. Asep Saifuddin Chalim Dorong Pemkab Lahirkan Perda Pangkas Kunker DPRD Kabupaten Mojokerto dan Fokus Turba ke 304 Desa

Gus Yani juga menyampaikan pentingnya regulasi lanjutan untuk menindaklanjuti berbagai putusan Mahkamah Konstitusi, khususnya yang menyangkut hak masyarakat dalam mengajukan uji materiil terhadap perda.

“Kami berharap pemerintah pusat juga dapat terus menyempurnakan undang-undang terkait, termasuk dengan menerbitkan peraturan presiden sebagai instrumen penegasan teknis terhadap perda-perda strategis di daerah,” pungkasnya.

Dengan pendekatan yang lebih terintegrasi dan partisipatif, Pemkab Gresik diharapkan mampu menciptakan sistem regulasi yang tidak hanya selaras secara hukum, tetapi juga responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan dunia usaha di daerah.

  • Penulis: Redaksi Moralita

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gedung MPR, DPR, DPD RI di Jakarta.

    KPK Periksa Sejumlah Saksi Dugaan Gratifikasi Rp17 Miliar di Sekretariat Jenderal MPR RI

    • calendar_month Rab, 25 Jun 2025
    • account_circle Redaksi Moralita
    • 0Komentar

    Jakarta, Moralita.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (Setjen MPR) RI. Sejumlah saksi telah diperiksa guna mengungkap aliran gratifikasi yang diduga mencapai Rp17 miliar. Pada Rabu (25/6), KPK memanggil dua saksi kunci dalam perkara ini, yakni Kartika Indarti Sekarsari, […]

  • Beberapa bahan pokok yang terdapat di Indomaret

    Indomaret dan Alfamart Tegaskan Barang Dagangan Bebas dari Kenaikan PPN 12 Persen

    • calendar_month Sab, 4 Jan 2025
    • account_circle Redaksi Moralita
    • 0Komentar

    Nasional, Moralita.com – Sejumlah keluhan muncul dari masyarakat mencuat di media sosial terkait penerapan PPN 12 persen pada barang kebutuhan sehari-hari di Indomaret dan Alfamart, seperti yang terlihat dalam unggahan beberapa warganet. Beberapa unggahan di platform media sosial Threads, menunjukkan struk belanja yang mengenakan PPN sebesar 12 persen untuk barang kebutuhan pokok, seperti air mineral. […]

  • Kasi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi.

    BRI Tegaskan Komitmen Antikorupsi, Tindak Tegas Oknum Mantri Kredit Fiktif di Ponorogo

    • calendar_month Kam, 5 Jun 2025
    • account_circle Redaksi Moralita
    • 0Komentar

    Ponorogo, Moralita.com – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, melalui Kantor Cabang Ponorogo, menyatakan sikap tegas menyikapi kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa kredit fiktif yang menyeret mantan Mantri Unit Pasarpon, berinisial SPP, sebagai tersangka. Pimpinan BRI Cabang Ponorogo, Agus Adi Hermanto, menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah internal sesuai ketentuan dan regulasi yang berlaku. […]

  • Gedung Mahkamah Konstitusi

    Mahkamah Konstitusi Target Rampungkan Putusan Sengketa Pilkada 2024 pada 11 Maret 

    • calendar_month Rab, 8 Jan 2025
    • account_circle Redaksi Moralita
    • 0Komentar

    Jakarta, Moralita.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki waktu 45 hari kerja untuk menyelesaikan perkara perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Berdasarkan jadwal yang ditetapkan, putusan sengketa akan dibacakan paling lambat pada 11 Maret 2025.   “Dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK), sudah diatur bahwa batas akhir MK memutuskan sengketa Pilkada adalah pada 11 Maret 2025,” […]

  • Ayah Uswatun Korban Mutilasi Koper di Ngawi Kisahkan 3 Kali Pernikahan Korban

    Ayah Uswatun Korban Mutilasi Koper di Ngawi Kisahkan 3 Kali Pernikahan Korban

    • calendar_month Sab, 25 Jan 2025
    • account_circle Redaksi Moralita
    • 0Komentar

    Blitar, Moralita.com – Nur Khalim, ayah kandung dari Uswatun Khasanah, korban mutilasi yang jasadnya ditemukan di dalam koper merah di Ngawi, menceritakan kisah biduk kehidupan sampai riwayat tiga kali pernikahan anak perempuannya. Jumat malam ( 29/1), Terlihat kesedihan mendalam seorang ayah yang mengetahui putri kesayangannya dibunuh secara keji dan tragis, saat mengantarkan jenazah Uswatun ke […]

  • Ilustrasi Ribuan buruh yang tergabung dalam Koalisi Serikat Pekerja–Partai Buruh (KSP-PB) bersama sejumlah pensiunan PT Pos Indonesia (Persero) akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di depan Istana Negara dan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Selasa, 3 Juni 2025.

    Ribuan Buruh dan Pensiunan PT Pos Indonesia Akan Gelar Aksi Unjuk Rasa di Depan Istana dan DPR RI

    • calendar_month Jum, 30 Mei 2025
    • account_circle Redaksi Moralita
    • 0Komentar

    Jakarta, 3 Juni 2025 — Ribuan buruh yang tergabung dalam Koalisi Serikat Pekerja–Partai Buruh (KSP-PB) bersama sejumlah pensiunan PT Pos Indonesia (Persero) dijadwalkan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di depan Istana Negara dan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Selasa, 3 Juni 2025. Presiden Partai Buruh sekaligus Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said […]

expand_less