Jumat, 22 Agu 2025
light_mode
Beranda » News » Pemkab Gresik Didorong Lakukan Penataan Perda, Metode Omnibus Jadi Solusi Efektif

Pemkab Gresik Didorong Lakukan Penataan Perda, Metode Omnibus Jadi Solusi Efektif

Oleh Redaksi Moralita — Selasa, 1 Juli 2025 10:43 WIB

Gresik, Moralita.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik didorong untuk segera melakukan penataan menyeluruh terhadap regulasi daerah, khususnya peraturan daerah (perda), menyusul masih tingginya tingkat disharmonisasi norma di sejumlah regulasi yang berlaku saat ini. Desakan tersebut muncul sebagai respons atas banyaknya perda yang dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau menimbulkan tumpang tindih dalam pelaksanaannya.

Pengamat politik Gresik, Syafi’ A.M., mengungkapkan bahwa hingga saat ini terdapat 3.142 perda yang telah dibatalkan, sebagian besar karena tidak sejalan dengan hierarki peraturan hukum nasional atau menciptakan konflik dalam implementasi di lapangan.

“Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian hukum serta menghambat efektivitas kinerja pemerintahan daerah,” tegas Syafi’, yang telah aktif selama dua dekade di DPRD Gresik.

Baca Juga :  Fasilitas Umum Rusak, Timpa Balita 2 Tahun di Gresik Sampai Tewas Gegar Otak

Sebagai solusi, Syafi’ mendorong penerapan metode omnibus, yakni pendekatan penyusunan regulasi secara terpadu dalam satu dokumen hukum yang mencakup berbagai ketentuan lintas sektor. Metode ini telah diakui secara formal dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 dan dipraktikkan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

“Meski sempat memicu kontroversi, metode omnibus terbukti efektif untuk konsolidasi regulasi yang selama ini tersebar dan tumpang tindih,” ujarnya.

Menurutnya, pendekatan omnibus dapat menghasilkan perda yang lebih tematik dan komprehensif. Misalnya, perda di bidang pendidikan dapat sekaligus mengatur tentang pengelolaan guru, madrasah, dan pesantren; sementara perda kesehatan bisa mencakup upaya pencegahan penyakit menular, layanan kesehatan primer, hingga pembiayaan. Hal serupa berlaku untuk perda penanaman modal, yang memungkinkan integrasi seluruh ketentuan investasi dalam satu regulasi.

Baca Juga :  Lontong Kupang Legendaris yang Nagihi, Berikut Warung Legendarisnya

“Penyatuan norma-norma hukum dalam satu perda tematik akan memberikan kejelasan hukum, meningkatkan efisiensi implementasi, serta mempercepat proses pelayanan publik dan investasi,” tambah Syafi’.

Menanggapi dorongan tersebut, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, yang akrab disapa Gus Yani, mengakui bahwa pembentukan perda dengan metode omnibus memerlukan waktu dan proses yang tidak sederhana. Salah satu tantangan utama adalah kebutuhan akan harmonisasi lintas sektor dan evaluasi yang komprehensif terhadap berbagai regulasi yang sudah ada.

“Kesepakatan antar pemangku kepentingan tidak selalu mudah dicapai. Oleh karena itu, proses ini harus disertai partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation),” ungkap Gus Yani.

Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah akan mengedepankan keterlibatan masyarakat sebagai subjek dan objek hukum dalam setiap tahapan pembentukan peraturan, mulai dari penyusunan, konsultasi publik, hingga finalisasi naskah akademik dan raperda.

Baca Juga :  KH. Asep Saifuddin Chalim Dorong Pemkab Lahirkan Perda Pangkas Kunker DPRD Kabupaten Mojokerto dan Fokus Turba ke 304 Desa

Gus Yani juga menyampaikan pentingnya regulasi lanjutan untuk menindaklanjuti berbagai putusan Mahkamah Konstitusi, khususnya yang menyangkut hak masyarakat dalam mengajukan uji materiil terhadap perda.

“Kami berharap pemerintah pusat juga dapat terus menyempurnakan undang-undang terkait, termasuk dengan menerbitkan peraturan presiden sebagai instrumen penegasan teknis terhadap perda-perda strategis di daerah,” pungkasnya.

Dengan pendekatan yang lebih terintegrasi dan partisipatif, Pemkab Gresik diharapkan mampu menciptakan sistem regulasi yang tidak hanya selaras secara hukum, tetapi juga responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan dunia usaha di daerah.

  • Penulis: Redaksi Moralita

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less