Polresta Sidoarjo Dalami Dugaan Jual Beli Jabatan Perangkat Desa, LSM Desak Pengusutan Tuntas
Oleh Redaksi Moralita — Selasa, 1 Juli 2025 11:51 WIB; ?>

Tersangka kasus dugaan jual beli jabatan perangkat desa di Kecamatan Tulangan.
Sidoarjo, Moralita.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo menyatakan komitmennya untuk terus mengembangkan penyidikan terhadap kasus dugaan jual beli jabatan perangkat desa di Kecamatan Tulangan. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers resmi yang digelar pada Senin (23/6/2025), menanggapi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada akhir Mei lalu.
Dalam OTT tersebut, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polresta Sidoarjo menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni MAS selaku Kepala Desa Sudimoro, S Kepala Desa Medalem, serta SY mantan Kepala Desa Banjarsari. Selain itu, satu tersangka lainnya berinisial SSP masih dalam pengejaran.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp1.099.830.000, serta sejumlah dokumen dan barang bukti lainnya yang menguatkan indikasi praktik suap terkait pengisian jabatan perangkat desa.
Pada Mei 2025, terdapat 10 desa di Kecamatan Tulangan yang secara serentak menggelar seleksi untuk mengisi 17 jabatan perangkat desa yang kosong. Hasil investigasi di lapangan mengungkap adanya pengakuan dari sejumlah calon perangkat desa mengenai praktik jual beli jabatan.
Salah satu pengakuan datang dari W, calon perangkat Desa Grabagan, yang mengklaim telah memberikan uang sebesar Rp150 juta kepada K, Kepala Desa Grabagan. Namun, W tidak lolos seleksi. Dari jumlah tersebut, Rp50 juta telah dikembalikan, sementara sisanya masih dijanjikan.
“Sudah dikembalikan Rp50 juta. Sisanya masih dijanjikan akan dikembalikan,” ungkap W kepada awak media.
Ketua LSM LIRA Sidoarjo, Winarno, ST, SH, M.Hum, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima banyak aduan masyarakat terkait kasus serupa. Salah satunya melibatkan seorang perangkat Desa Kebaron yang dikabarkan mengalami gangguan jiwa akibat tekanan setelah menerima uang dari dua calon perangkat desa, masing-masing sebesar Rp150 juta.
Dana sebesar Rp300 juta yang diterima perangkat desa tersebut diduga telah diserahkan kepada Kades Kebaron, namun sang kepala desa enggan mengakui hal tersebut. Kedua calon yang tidak lolos seleksi kini menuntut uang mereka dikembalikan, memicu tekanan psikologis berat bagi perangkat desa tersebut.
“Informasinya, perangkat desa yang bersangkutan saat ini tengah dirawat di rumah sakit jiwa di wilayah Malang,” ujar Winarno, Senin (30/6).
Winarno menilai bahwa nilai barang bukti sebesar Rp1 miliar lebih yang berhasil diamankan tidak sebanding dengan jumlah jabatan yang diperebutkan. Menurutnya, hal ini mengindikasikan kemungkinan keterlibatan lebih banyak pihak, mengingat hanya tiga desa yang terlibat langsung dalam OTT sementara seleksi perangkat dilakukan serentak di sepuluh desa.
“Jika melihat skema pembiayaan seleksi yang dipatok antara Rp120 juta hingga Rp170 juta per posisi, maka logis bila jumlah tersangka seharusnya lebih dari tiga orang. Kami mendesak agar penyidik menelusuri semua pihak yang terlibat,” tegasnya.
Winarno juga menyatakan keprihatinannya atas dugaan upaya pelokalisiran perkara oleh sejumlah kepala desa di Kecamatan Tulangan yang diduga melakukan lobi agar penyidikan tidak melebar.
“Kami mendengar ada upaya pengamanan agar kasus ini tidak berkembang. Ini sangat mencederai rasa keadilan masyarakat,” tambahnya.
Sebagai bentuk komitmen terhadap pemberantasan korupsi, Winarno menegaskan bahwa LSM LIRA Sidoarjo siap menjadi mitra strategis Kepolisian Republik Indonesia, khususnya dalam pengawasan dan pengungkapan tindak pidana korupsi di tingkat daerah.
“LSM LIRA akan terus bersinergi dengan Polri dalam menuntaskan kasus-kasus korupsi, termasuk jual beli jabatan yang telah mencoreng integritas pemerintahan desa,” pungkasnya.
- Penulis: Redaksi Moralita
Saat ini belum ada komentar