Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Dukung Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah
Oleh Redaksi Moralita — Selasa, 1 Juli 2025 15:45 WIB; ?>

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi.
Surabaya, Moralita.com – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyatakan dukungannya terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan pemisahan antara Pemilihan Umum (Pemilu) nasional dan Pemilu daerah, yang akan mulai diberlakukan pada tahun 2029 mendatang. Ia menilai kebijakan tersebut akan memberikan dampak positif dalam menjaga stabilitas sosial dan meningkatkan kualitas partisipasi pemilih.
“Kalau itu sudah diputuskan, saya mendukung sepenuhnya. Pemisahan jadwal antara pemilu nasional dan daerah memang lebih baik, karena tidak menimbulkan gesekan politik seperti yang terjadi sebelumnya,” ujar Eri Cahyadi, dikutip pada Selasa (1/7).
Menurutnya, pelaksanaan pemilu secara serentak dalam satu waktu—seperti yang dilakukan pada pemilu-pemilu sebelumnya—seringkali membebani masyarakat dan menimbulkan kejenuhan, bahkan konflik di tingkat akar rumput.
“Ketika pemilu presiden dan legislatif dilaksanakan bersamaan, lalu disusul pilkada dan pemilihan anggota DPRD, masyarakat bisa merasa jenuh. Dengan pemisahan jadwal, publik memiliki waktu untuk berpikir secara matang sebelum menentukan pilihan,” jelas mantan Kepala Bappeko Surabaya tersebut.
Lebih lanjut, Eri menilai bahwa keputusan MK tentu telah melalui pertimbangan mendalam, dengan memperhatikan manfaat jangka panjang bagi demokrasi dan ketertiban masyarakat.
“Saya yakin Mahkamah Konstitusi memiliki banyak pertimbangan sebelum menetapkan keputusan ini. Kalau sudah diputuskan, tentu lebih banyak manfaatnya daripada mudaratnya,” tambah Eri.
Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi melalui putusan terbarunya menyatakan bahwa penyelenggaraan Pemilu nasional dan daerah harus dipisahkan, dengan selisih waktu minimal dua tahun dan maksimal dua tahun enam bulan.
Pemilu nasional mencakup pemilihan presiden dan wakil presiden, serta anggota DPR dan DPD. Sementara Pemilu daerah terdiri atas pemilihan gubernur, bupati/wali kota, serta anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
Putusan MK tersebut diharapkan mampu menciptakan iklim politik yang lebih kondusif, serta memberi ruang waktu yang cukup bagi penyelenggara, peserta, dan pemilih untuk mempersiapkan diri secara optimal.
- Penulis: Redaksi Moralita
Saat ini belum ada komentar