KPK Telusuri Akar Masalah Keuangan PT Petro Energy yang Berujung Pailit, Periksa Eks Direktur PT KPM
Oleh Redaksi Moralita — Sabtu, 5 Juli 2025 10:53 WIB; ?>

Gedung KPK
Jakarta, Moralita.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami penyebab utama yang menyebabkan PT Petro Energy mengalami kesulitan keuangan akut hingga akhirnya dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada tahun 2020.
Langkah tersebut merupakan bagian dari pengusutan kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas pembiayaan ekspor oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK memeriksa mantan Direktur PT Kutilang Paksi Mas (KPM), Cahyadi Susanto, pada Kamis (3/7). Pemeriksaan difokuskan pada hubungan antara PT Petro Energy dan mitra bisnisnya, serta kemungkinan adanya praktik penyelewengan dalam penggunaan dana pembiayaan.
“Penyidik mendalami penyebab PT Petro Energy mengalami kesulitan keuangan dan kemudian diputus pailit oleh Pengadilan Niaga pada tahun 2020,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis yang diterima Jumat (4/7/2025).
Dalam kesempatan terpisah, Budi juga menyampaikan bahwa pemilik PT KPM, yang dijadwalkan turut diperiksa sebagai saksi, telah mengajukan permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan kepada tim penyidik.
KPK sebelumnya mengungkap bahwa jumlah debitur yang diduga terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan LPEI telah bertambah. Dari semula 11 debitur, kini jumlahnya meningkat menjadi 15 entitas usaha.
“Sejauh ini sudah 15, karena ada pengembangan terhadap perusahaan-perusahaan yang terlibat,” ungkap Budi Prasetyo pada Kamis (3/7).
Meski demikian, KPK belum dapat memastikan apakah jumlah kerugian negara juga mengalami peningkatan seiring dengan bertambahnya jumlah debitur. Sebelumnya, total kerugian yang ditaksir dari 11 debitur mencapai sekitar Rp11,7 triliun, sebuah angka yang mencerminkan skala kerugian negara dalam kasus ini.
Dalam kasus dugaan korupsi pembiayaan ekspor ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah:
- Dwi Wahyudi – Direktur Pelaksana I LPEI
- Arif Setiawan – Direktur Pelaksana IV LPEI
- Jimmy Masrin – Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal dan Komisaris Utama PT Petro Energy
- Newin Nugroho – Direktur Utama PT Petro Energy
- Susy Mira Dewi Sugiarta – Direktur PT Petro Energy
Dua di antara tersangka, yakni Newin Nugroho dan Susy Mira Dewi Sugiarta, telah ditahan oleh KPK sejak Kamis, 20 Maret 2025, guna memperlancar proses penyidikan.
Kasus ini berakar dari dugaan penyalahgunaan fasilitas pembiayaan ekspor yang disalurkan oleh LPEI kepada sejumlah perusahaan, termasuk PT Petro Energy, yang kemudian tidak dapat memenuhi kewajiban pembayarannya. Dugaan kuat mengarah pada adanya kelalaian atau bahkan penyimpangan dalam proses pemberian pembiayaan, mulai dari tahap asesmen kelayakan kredit hingga pengawasan penggunaan dana.
KPK tengah menelusuri kemungkinan adanya kolusi antara pihak pemberi fasilitas dan penerima pembiayaan dalam proses tersebut. Kerugian negara yang sangat signifikan menjadi perhatian utama lembaga antirasuah ini.
KPK menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan pengusutan kasus ini hingga tuntas, termasuk dengan mengidentifikasi aliran dana, aktor-aktor utama di balik penyalahgunaan fasilitas pembiayaan, serta menelusuri potensi kerugian negara yang belum terungkap secara menyeluruh.
Langkah pemeriksaan saksi-saksi dan penelusuran terhadap rekam jejak transaksi perusahaan-perusahaan yang terlibat diharapkan dapat membuka gambaran utuh mengenai pola korupsi yang terjadi dalam kasus ini.
“KPK berkomitmen menuntaskan kasus ini secara menyeluruh demi memastikan pertanggungjawaban hukum para pihak yang terlibat serta pemulihan kerugian negara,” tegas Budi Prasetyo.
- Penulis: Redaksi Moralita
Saat ini belum ada komentar