Kejari Karanganyar Ungkap Tiga Sprindik Kasus Korupsi Alkes dan TPPU di Dinas Kesehatan
Oleh Redaksi Moralita — Sabtu, 5 Juli 2025 12:08 WIB; ?>

Kantor Kejaksaan Negeri Karanganyar.
Karanganyar, Moralita.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam pengadaan alat kesehatan (alkes) di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Karanganyar.
Hingga saat ini, penyidik telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) yang mencakup dua tahun anggaran serta satu sprindik tambahan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Kami menangani tiga sprindik. Pertama untuk pengadaan alkes tahun anggaran 2023, kedua untuk tahun 2022, dan yang ketiga terkait dugaan TPPU,” ujar Hartanto, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Karanganya dalam keterangannya, Sabtu (5/7).
Dalam perkara korupsi pengadaan alkes Tahun Anggaran 2023, Kejari Karanganyar telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Tiga di antaranya berasal dari internal Dinas Kesehatan Karanganyar, yakni:
- Purwati, Kepala Dinas Kesehatan
- Kusmawati, Kepala Bidang Kesehatan Keluarga
- Amin Sukoco, pejabat struktural di lingkungan Dinkes
Sementara itu, dari pihak rekanan swasta, turut ditetapkan sebagai tersangka:
- DN, selaku pelaksana utama
- SW, bagian pemasaran
- JS, bagian perencanaan dari perusahaan penyedia, PT Sungadiman Makmur Sentosa
Kejaksaan menduga adanya mark-up harga dan penyimpangan dalam proses pengadaan yang merugikan keuangan negara.
Tidak berhenti pada kasus alkes 2023, Kejari juga menetapkan Purwati sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan alkes tahun anggaran 2022. Penetapan ini turut membuka dugaan baru yang mengarah pada praktik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Penyidikan terus dilakukan untuk menelusuri aliran dana dan mengungkap keterlibatan pihak-pihak lainnya dalam praktik korupsi dan pencucian uang,” jelas Hartanto.
Dalam perkara alkes 2022, tersangka dijerat dengan:
- Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Pasal 5 Undang-Undang yang sama, terkait pemberian atau penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara
Pasal-pasal tersebut mengatur ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, disertai denda yang dapat mencapai miliaran rupiah.
Untuk tindak pidana pencucian uang, tersangka dikenakan:
- Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU
Pasal ini mengatur pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar, jika terbukti menyamarkan hasil kejahatan korupsi ke dalam bentuk aset legal.
Kejari Karanganyar menegaskan akan terus memperluas penyidikan untuk mengungkap seluruh rantai korupsi, termasuk kemungkinan keterlibatan aktor lain dari internal pemerintahan maupun pihak swasta. Fokus penyidik kini tertuju pada audit aliran dana dan hubungan kontraktual yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip tata kelola pengadaan barang dan jasa.
“Kami mengedepankan prinsip kehati-hatian dan profesionalitas dalam menuntaskan perkara ini. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru seiring berkembangnya alat bukti,” pungkas Hartanto.
- Penulis: Redaksi Moralita
Saat ini belum ada komentar