Rabu, 10 Sep 2025
light_mode
Beranda » News » Diperiksa 8,5 Jam di Polda Jatim, Gubernur Khofifah Akui Banyak Ditanya Soal Kepala Dinas Pemprov

Diperiksa 8,5 Jam di Polda Jatim, Gubernur Khofifah Akui Banyak Ditanya Soal Kepala Dinas Pemprov

Oleh Tim Redaksi Moralita — Kamis, 10 Juli 2025 20:02 WIB

Surabaya, Moralita.com – Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, secara resmi telah memberikan keterangan sebagai saksi kepada penyidik KPK terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Pokmas DPRD Provinsi Jatim. Pemeriksaan dilakukan di Mapolda Jatim, Kamis (10/7), selama lebih dari 8,5 jam.

Usai pemeriksaan, Khofifah menegaskan bahwa seluruh informasi yang diminta penyidik telah disampaikan secara utuh dan sesuai kapasitasnya sebagai gubernur.

“InsyaAllah saya telah memberikan penjelasan secara lengkap, dan mudah-mudahan hal ini bisa menjadi bagian dari tambahan informasi yang dibutuhkan KPK,” kata Khofifah dalam konferensi pers singkat usai keluar dari Gedung Ditreskrimsus Polda Jatim.

Fokus Pemeriksaan: Dana Hibah dan Struktur OPD

Khofifah menyebut bahwa sebagian besar pertanyaan yang diajukan penyidik berkaitan dengan proses penyaluran dana hibah pokmas serta struktur organisasi perangkat daerah (OPD) yang terlibat dalam rentang waktu 2021 hingga 2024.

Baca Juga :  Polres Bojonegoro Selidiki Dugaan Pungli Perizinan Toko Modern, Dua Pejabat Pemkab Dipanggil

“Pertanyaannya banyak, terutama terkait nama-nama kepala dinas, kepala badan, hingga kepala biro di OPD selama periode 2021–2024. Sebagian lainnya fokus pada prosedur penyaluran hibah,” jelasnya.

Meski tak merinci jumlah total pertanyaan, Khofifah menegaskan bahwa semua tahapan penyaluran dana hibah oleh Pemprov Jatim telah dijalankan sesuai aturan dan standar operasional yang berlaku.

“Saya ingin menegaskan bahwa seluruh proses penyaluran dana hibah oleh Pemprov telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur,” imbuhnya.

Khofifah diperiksa sebagai saksi untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pokmas yang bersumber dari APBD Jatim periode 2019–2022. Dalam perkara ini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni:

  • Kusnadi, mantan Ketua DPRD Jatim,
  • Anwar Sadad, Wakil Ketua DPRD Jatim,
  • Achmad Iskandar, anggota DPRD Jatim, dan
  • Bagus (belum dirinci identitas lengkapnya).
Baca Juga :  KPK Tangkap DPO Paulus Tannos, Apa Perannya pada Kasus Korupsi e-KTP?

Hal ini dibenarkan oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jatim, Heru Satryo, yang turut memantau jalannya pemeriksaan.

“Ibu Khofifah diperiksa sebagai saksi untuk empat tersangka terkait kasus dugaan korupsi dana hibah pokmas,” ujar Heru kepada wartawan.

Mengapa Pemeriksaan di Polda, Bukan di Gedung KPK?

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Khofifah dilakukan di Surabaya atas dasar efisiensi, mengingat tim penyidik KPK juga tengah melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap perkara korupsi lain di wilayah Lamongan.

“Pemeriksaan di Polda Jatim dilakukan karena penyidik memang sedang berada di wilayah Jawa Timur. Maka dari itu, mumpung mereka ada di sini, kami selesaikan semua sekalian,” terang Setyo.

Ia juga menegaskan bahwa status Khofifah hingga saat ini masih sebagai saksi.

Baca Juga :  Kejati Jatim Naikan Penyidikan Korupsi Hibah Pengadaan Barang di SMK Swasta, Terima Barang Tak Sesuai Spesifikasi

“Statusnya masih saksi. Secara administrasi, kami butuh klarifikasi dan pertanggungjawaban prosedural,” tegasnya.

Tertutup, tapi Strategis

Diketahui, Gubernur Khofifah datang ke Mapolda Jatim pada pukul 10.00 WIB dan langsung menuju Gedung Ditreskrimsus melalui pintu khusus, sehingga luput dari pantauan awak media. Usai pemeriksaan, Khofifah meninggalkan lokasi sekitar pukul 18.30 WIB dengan pengawalan ketat menggunakan mobil Toyota Innova hitam berpelat W 1149 YS.

  • Penulis: Tim Redaksi Moralita

Tulis Komentar Anda (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less