Guru Wali Murid Wajib Paham! MPLS 2025 Harus Edukatif dan Bebas Kekerasan, Ini Aturan Resmi dari Kemendikdasmen
Pendidikan, Moralita.com – Jelang dimulainya Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi peserta didik baru tahun ajaran 2025/2026, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan kembali pentingnya pelaksanaan MPLS yang berorientasi edukatif, ramah anak, dan bebas dari segala bentuk kekerasan fisik maupun mental.
Hal ini ditegaskan melalui Surat Edaran Nomor 10 Tahun 2025 yang diterbitkan Kemendikdasmen sebagai pedoman nasional penyelenggaraan MPLS di seluruh satuan pendidikan.
Aturan ini menekankan penghapusan total praktik-praktik perpeloncoan yang masih kerap membayangi kegiatan orientasi siswa baru di berbagai daerah.
“MPLS bukan ruang untuk intimidasi atau perlakuan tidak manusiawi. Seluruh pihak, baik pendidik maupun peserta didik, wajib menjaga kegiatan ini tetap mendidik, menyenangkan, dan bermartabat,” kutipan dalam SE tersebut.
Larangan dalam MPLS, Cegah Kekerasan dan Pelecehan Psikologis
Berikut poin-poin penting larangan yang tertuang dalam SE Nomor 10/2025:
1. Tugas Tidak Relevan dan Merendahkan
Setiap tugas selama MPLS harus mencerminkan nilai-nilai edukasi dan relevansi terhadap pengenalan lingkungan sekolah. Tugas yang bersifat merendahkan martabat, tidak masuk akal, atau sekadar ajang pembebanan emosional, dilarang keras.
2. Aktivitas Mengandung Kekerasan atau Perpeloncoan
Semua bentuk kekerasan fisik, verbal, hingga psikologis, seperti bentakan, hinaan, ejekan, tindakan mempermalukan, dan menyentuh tubuh secara tidak pantas dinyatakan melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi sesuai perundang-undangan.
3. Kegiatan Tanpa Pengawasan
Semua kegiatan MPLS, baik di dalam maupun di luar sekolah, harus dalam pengawasan langsung guru atau tenaga pendidik. Kegiatan luar sekolah juga wajib mendapat izin tertulis dari orang tua atau wali murid.
4. Penggunaan Atribut Tidak Edukatif
Atribut-atribut yang tidak relevan dengan proses belajar, seperti:
- Tas karung atau plastik,
- Kaos kaki warna-warni tidak simetris,
- Aksesoris kepala berlebihan,
- Alas kaki aneh atau tidak wajar,
- Papan nama rumit atau mengandung pesan tidak bermanfaat,
dilarang digunakan karena dianggap berpotensi mencederai harga diri dan psikologis siswa baru.
Kemendikdasmen menegaskan bahwa setiap bentuk pelanggaran terhadap panduan MPLS akan ditindak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Masyarakat, termasuk siswa dan orang tua, dapat melaporkan pelanggaran MPLS melalui kanal resmi:
- Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikdasmen: 177
- Sistem Lapor Kemendikdasmen: https://kemendikdasmen.lapor.go.idhttps://kemendikdasmen.lapor.go.id
Dengan panduan ini, pemerintah berharap seluruh sekolah dapat menyelenggarakan MPLS yang humanis, berorientasi karakter, dan mampu mendorong adaptasi positif bagi siswa baru, bukan justru menjadi ladang praktik kekerasan terselubung yang menormalisasi kekuasaan tanpa edukasi.






